Selasa, 05 Februari 2013

Ziarah ke makam rasul yuk...


Beberapa tahun setelah Rasulullah wafat, sahabat Bilal bin Abi Rabah berdakwah di daerah Syam (sekarang Siria, Lebanon, Yordania dan Palestina). Suatu ketika beliau bermimpi melihat Rasulullah, berkata kepadanya: "Sudah lama engkau tidak mengunjungiku wahai Bilal...!, Mengapa engkau mengasingkanku...!!". Saat itu sahabat Bilal terjaga dari tidurnya, beliau langsung menaiki hewan
tunggangannya dan bergegas menuju Madinah. Setelah sampai di hadapan makam Rasulullah, ia meneteskan air mata menahan kerinduan kepada Rasulullah, hingga beliau membolak-balikkan wajahnya di atas tanah makam Rasulullah ". (Diriwayatkan oleh as-Samhudi Wafa' al Wafa, juz IV,  hlm.1045 dengan sanad yang Jayyid seperti ditegaskan oleh al Hafizh as-Subki) Dari sahabat Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mendatangiku untuk berziarah, tidak ada tujuan lain kecuali ziarah (ke makam) ku maka sungguh menjadi hak bagiku untuk memberikan syafa'at kepadanya" (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkan oleh al Hafidz Sa'id ibn as-Sakan dalam as-Sunan as-Shihah; kitab yang beliau karang khusus memuat hadits-hadits yang disepakati kesahihannya, seperti halnya Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim, lihat: Ithaf as-Sadah al Muttaqin karya al Hafizh az-Zabidi, juz IV, hlm. 416).

Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berziarah ke makamku maka pasti akan memperoleh syafa'atku". (H.R. ad-Daraquthni, dan adz-Dzahabi berkomentar: "Hadits ini menjadi kuat dengan adanya jalur sanad yang berbeda-beda", lihat: Manahil ash-Shafa fi Takhrij Ahadits asy-Syifa karya as-Suyuthi, hlm. 308).


Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh, Isa ibn Maryam akan turun menjadi penguasa dan Imam yang adil, dia akan menempuh perjalanan untuk pergi haji atau umrah atau dengan niat keduanya dan sungguh, dia akan mendatangi makamku sehingga berucap salam kepadaku dan aku pasti akan menjawabnya" (diriwayatkan oleh al Hakim dalam al Mustadrak dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi).


Selanjutnya adalah al Hafizh adl Dliya' al Maqdisi dalam Fadlail al A'mal, hlm. 108, beliau menuturkan beberapa hadits sebagai dalil penguat hal itu, di antaranya: “Barangsiapa pergi haji kemudian ziarah ke makamku setelah aku wafat maka seakan-akan ia telah mengunjungiku sewaktu aku masih hidup". Para ulama empat madzhab telah menegaskan bahwa berziarah ke makam Nabi hukumnya adalah sunnah, baik dijadikan sebagai tujuan safar ataupun tidak. Sangat banyak dalil yang mendasari penegasan mereka ini, di antaranya apa yang telah kita sebutkan di atas. Sebaiknya, anda menancapkan niat dari sekarang, bahkan “kumpul-kumpul uang” dari detik ini juga untuk  berziarah kepada makhluk Allah yang paling mulia, yang kelak akan memberikan syafa’at bagi kita, manusia tercinta; Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam.
Jangan pernah anda mengatakan bahwa ziarah ke makam Rasulullah sebagai perbuatan sia-sia, apa lagi menganggapnya sebagai pekerjaan bid’ah, atau mengatakan bahwa perjalanan menuju Rasulullah sebagai perjalanan maksiat hingga tidak boleh meng-qasar shalat...! Anda bisa “kualat” dunia akhirat..... A’udzu Billah!!

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 13 Mei 2012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar