Bagaimanakah hukum meninggalkan puasa romadhon dengan sengaja karena faktor bekerja, dan sejauh mana batasan org yg bekerja boleh tidak melaksanakan puasa romadhon,,
Jawab :
Bagi pekerja berat (seperti pengetam,
petani, kuli bangunan, tukang becak, nelayan, pembajak tanah dll.) tidak
diperbolehkan berbuka puasa kecuali bila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
1. Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawal
2. Ada halangan untuk dikerjakan dimalam hari
3. Terjadi masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan manusia bila menjalani puasa hingga dalam batasan masyaqqat yang memperkenankan baginya tayammum atau menjalani shalat dengan duduk
4. Dimalam hari tetap niat, dipagi hari tetap puasa baru setelah benar-benar tidak kuat boleh berbuka
5. Saat berbuka diniati mencari keringanan hukuman
6. Tidak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri diluar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa
1. Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawal
2. Ada halangan untuk dikerjakan dimalam hari
3. Terjadi masyaqqat (kesulitan) menurut kebiasaan manusia bila menjalani puasa hingga dalam batasan masyaqqat yang memperkenankan baginya tayammum atau menjalani shalat dengan duduk
4. Dimalam hari tetap niat, dipagi hari tetap puasa baru setelah benar-benar tidak kuat boleh berbuka
5. Saat berbuka diniati mencari keringanan hukuman
6. Tidak boleh menyalahgunakan keringanan dalam arti pekerjaannya dijadikan tujuan atau membebani diri diluar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa
Bila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka berdosa baginya berbuka puasa meskipun diganti dihari-hari selain ramadhan berdasarkan hadits “Barangsiapa berbuka puasa tanpa adanya udzur (alasan) tidak mencukupi baginya meskipun diganti dengan puasa sepanjang tahun”.
Referensi :
1. Bughyah alMustarsyidiin Hal. 234
2. Busyrol Karim, Juz : 2 Hal : 72
demikian jawaban temen saya mazz rozzi
(Solihin Gubes)
Dari Abu Hurairah
berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa
berbuka satu hari pada (slang hari) Ramadhan tanpa ada sebab keringanan atau
sakit, maka tidak bisa diganti meski dengan puasa sepanjang masa. (HR Tirmizi,
Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Ichsan Pangai)
Begini hukumnya didalam kitab
Bahjatul Wasaa_il karya Imam Nawawi Rohimahulloh Dijelaskan hal 21 baris ke 6
dari atas kitab : (Fa_idatun) Qoola Almunir Fittuhfah Alwaafiyah Yubaahul
Fithru Fi Romadhoon Litsaamaniyatin..Ilaa Akhir. Artinya : Telah berkata Syekh
Imam Munir di dalam Kitab Tuhfah Alwafiyah : Boleh Tidak berpuasa di bulan
Romadhon pada 8 perkara yang terkumpul pada huruf (Mim, Sin, Ha, Jim, Ro, Syin,
'Ain, Qof)
Maka Yang pertama adalah pada Huruf
Mim yaitu MARODHIN artinya sakit, Yang ke 2 adalah pada huruf sin yaitu SAFARIN
artinya bagi orang yang bepergian, Yang ke 3 adalah huruf Ha yaitu HAMILUN
artinya Orang yang hamil, Yang ke 4 adalah pada huruf Jim yaitu ALJUW'U artinya
Sangat lapar jelasnya menjadi hasil seumpamanya seperti orang yang sedang
menuai hasil panen, orang yang sedang membajak sawah, para pekerja pekerja
keras yang menghasilkan kepada mereka adalah kesulitan (masyaqqoh) untuk hidup
maka tidaklah ia memikulnya secara adat (Kebiasaannya para pekerja), Yang ke 5
adalah huruf RO yaitu Rodhoo'U artinya wanita yang sedang menyusui, Yang ke 6
adalah Huruf Syin yaitu SYEKHUL HAROM artinya Orang yang sudah tua, Yang ke 7
adalah huruf A'in yaitu 'AL'ATHOS artinya Haus tegasnya haus disini adalah yang
tidak menanggung secara adat (kebiasaan) hausnya tsb, Dan yang terakhir atau
yang ke 8 adalah huruf Qof yaitu INQHOODZI artinya selamat dari kebinasaan,
Yaitu seperti peperangan, musibah, kecelakaan dan lain2nya.
Jadi kesimpulannya Jika pekerjaannya
itu membuat seseorang menjadi kesulitan yang keluar dari Adat (kebiasaan) hingga
mengakibatkan kelelahan yang sangat, atau sangat lapar dan haus atau jika ia tidak
berbuka bisa mengakibatkan sakit nantinya, Maka bolehlah ia berbuka puasa akan
tetapi jika ia berbuka puasa tanpa ada Udzur diatas maka berdosalah seorang
tersebut...Wallohu'alam
(Ilham Sandy Firtha)
Kaum Sarungan, 30 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar