Mencicipi
Makanan Ketika Puasa
oleh Kang Ud
Soal :
Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan
untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan
atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian
berangkat kerja.
Jawaban: Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
oleh Kang Ud
Soal :
Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan
untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan
atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian
berangkat kerja.
Jawaban: Diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 30 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar