Pertanyaan Oleh : Uubaytull Fatimah Rindu Ayah
Assalamu'alaikum sederek KS
Ana Mau Nanya Bagaimana hukumnya jika kita bekerja pada Bank yang meminjamkan uang dan dari pinjaman itu berbunga?
Apakah gaji kita termasuk riba?
Ana Mau Nanya Bagaimana hukumnya jika kita bekerja pada Bank yang meminjamkan uang dan dari pinjaman itu berbunga?
Apakah gaji kita termasuk riba?
Jawab :
Dari Jabir; dia berkata, 'Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi
transaksi riba. Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.'' (Hr. Muslim, no.
1598)
Dan juga larangan Allah ta’ala untuk saling membantu dalam dosa:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(al maidah 2).
Dan juga larangan Allah ta’ala untuk saling membantu dalam dosa:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(al maidah 2).
pada dasarnya sesuatu yang dihasilkan dari
usaha atau barang yang haram itu haram juga. dan kalau kita memakai fatwa MUI maka
bunga bank haram hukumnya. bagi yang bekerja di bank konvensional/bukan syari'ah
maka otomatis terkena hukum itu kecuali dhorurot atau terpaksa. yaitu dia tidak
punya kerjaan lain, sehingga kalau tidak kerja maka kebutuhan pokoknya tidak
terpenuhi.
contoh kebutuhan pokok adalah : makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan orang2 yang ditanggungnya.
contoh kebutuhan pokok adalah : makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan orang2 yang ditanggungnya.
Kalau bank syari'ah
sejauh yang saya tau sesuai dengan syari'ah, yaitu tidak pakai sistem riba dan tidak untuk
membiayai produksi dan kegiatan usaha yang haram.
(Solihin Gubes)
Kaum Sarungan, 3 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar