Kamis, 07 Februari 2013

Gaji dari kerja di Bank apakah haram?

Pertanyaan Oleh : Uubaytull Fatimah Rindu Ayah


Assalamu'alaikum sederek KS
Ana Mau Nanya Bagaimana hukumnya jika kita bekerja pada Bank yang meminjamkan uang dan dari pinjaman itu berbunga?
Apakah gaji kita termasuk riba?

Jawab :

Dari Jabir; dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.'' (Hr. Muslim, no. 1598)
Dan juga larangan Allah ta
ala untuk saling membantu dalam dosa:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(al maidah 2).

pada dasarnya sesuatu yang dihasilkan dari usaha atau barang yang haram itu haram juga. dan kalau kita memakai fatwa MUI maka bunga bank haram hukumnya. bagi yang bekerja di bank konvensional/bukan syari'ah maka otomatis terkena hukum itu kecuali dhorurot atau terpaksa. yaitu dia tidak punya kerjaan lain, sehingga kalau tidak kerja maka kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi.
contoh kebutuhan pokok adalah : makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan orang2 yang ditanggungnya.

Kalau bank syari'ah sejauh yang saya tau sesuai dengan syari'ah, yaitu tidak pakai sistem riba dan tidak untuk membiayai produksi dan kegiatan usaha yang haram.
(Solihin Gubes)

Kaum Sarungan, 3 Juni 2012 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar