Selasa, 05 Februari 2013

DALIL YASINAN


Diantara dalil membaca Surat Yasin untuk orang yang meninggal, hadits Nabi Saw : “Bacalah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian” {HR. Abu Dawud jilid 8/385}, hadist ini disahkan oleh Ibn Hibban.
Pendapat Abu Hatim dan sebagian ulama’ lainnya “ sunnah dibacakan Yasin, ketika menjelang kematian
(sakarotul maut) karena Surat Yasin menceritakan kiamat, tauhid dan kisah-kisah umat terdahulu”.
Namun menurut Ibn Rif’ah, dianjurkan membacanya setelah meninggal. Oleh karena itu lebih utama menggabung keduanya (membacanya di waktu sakarotul maut dan setelah meninggal). {Faidul Qodir juz 2 hal. 86}Sebagian pendapat hadist ini do’if, namun tetap bisa diamalkan karena didukung oleh hadist lain
yang kuat tentang sampainya pahala bacaan kepada mayyit

Pahala bacaan sampai kepada mayyit
Wasiat Ibn Umar dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah :  “diriwayatkan Ibn Umar ra. berwasiat agar dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di atas kuburnya seusai pemakaman. Demikian juga dinukil dari sebagian shahabat Muhajirin adanya pembacaan surat Al-Baqarah”.
Hadist ini menjadi dasar pendapat Muhammad bin Hasan dan Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad sebelumnya pernah mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang yang terpercaya tentang wasiat ibnu Umar, Beliaupun mencabut pengingkarannya. [Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal.25].
Disebutkan imam Ahmad bin Hambal berkata : ” sampai kepada mayyit [ pahala ] setiap kebaikan karena adanya nash–nash yang menerangkannya dan juga kaum muslimin berkumpul di setiap negeri untuk membaca alquran dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal. Hal ini terjadi tanpa ada yang mengingkari ,maka jadilah ijma’ (Yas’aluunaka fid din wal hayat oleh Dr.Ahmad Syarbasi jilid III/423)

Hadis dalam sunan Baihaqi dengan isnad hasan : “ sesungguhnya Ibnu Umar menganjurkan untuk dibacakan awal surat al-Baqoroh dan akhirnya diatas kuburan seusai pemakaman”
Hadist ini mirip dengan wasiat Ibn Umar, bahkan di sini dinyatakan dianjurkan.

Hadist riwayat Daruquthni : “barang siapa masuk ke pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia diberi pahala sebanyak orang yang mati di tempat itu“

Hadist marfu’ riwayat Hafiz as-Salafi : barang siapa melewati pekuburan lalu membaca surat Al-Ikhlas 11 kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada para mayit (dikuburan itu) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu “ (mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26)

Syaikh Muhammad Makhluf, (mantan mufti mesir) berkata :  “Tokoh-tokoh madzhab Hanafi berpendapat setiap orang melakukan ibadah baik sedekah atau bacaan al Qur’an atau lainnya dari macam-macam kebaikan, dapat dihadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahala itu akan sampai kepadanya”.
Syaik Ali Ma’sum berkata : “dalam madzhab Maliki tidak ada khilaf akan sampainya pahala sedekah
kepada mayyit. Namun ada khilaf pada bacaan al Qur’an untuk mayyit . Menurut dasar Madzhab
hukumnya makruh. Para ulama’-ulama’ muta’akhirin berpendapat boleh melakukannya dan menjadi
dasar untuk diamalkan. Dengan demikian maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit.
Ibn Farhun menukil bahwa pendapat akhir inilah yang rojih dan kuat”. [Hujjatu ahlis sunnah Wal jama’ah
hal.15]

Dalam kitab Al-Majmu’ jilid 15/522 :  “berkata Ibn Nahwi dalam syarah minhaj : dalam madzhb Syafi’I menurut qaul yang mashur, pahala bacaan tidak sampai, tapi menurut qaul yang muhtar, sampai apabila di mohonkan kepada Allah agar disampaikan bacaan tersebut”
Ibn Qoyyim al- Jauziyyah berkata “yang paling utama dihadiahkan kepada mayit adalah sedekah, istighfar, do’a untuknya dan haji atas namanya. Adapun bacaan al-Qur’an serta menghadiahkan pahalanya kepada mayit dengan cara sukarela tanpa imbalan, akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji sampai kepadanya.” [Yas’alunaka fid din wal-hayat jilid I/442]

Ibn Taymiyyah pernah ditanya tentang bacaan Al-Qur’an untuk mayyit juga tasbih, tahlil, dan takbir jika dihadiahkan kepada mayyit, apakah sampai pahalanya atau tidak? Beliau menjawab sebagaimana tersebut dalam kitab beliau Majmu’ Fatawa jilid 24 hal. 324 : “sampai kepada mayyit bacaan Al-Qur’an dari keluarganya demikian tasbih, takbir serta seluruh dzikir mereka apabila mereka menghadiahkan pahalanya kepada mayyit akan sampai pula kepadanya”.

Tambahan:

dalam ilmu mustholah hadits, hadits terbagi menjadi : shohih lidzatih, shohih lighoirih, hasan ildzatih, hasan lighoirih dan hadits dho’if.
Hadits shohih lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan dari perowi-perowi
yang adil dengan kecerdasan yang sangat tinggi (tamaamudhobth) serta selamat daripada syudud
(bertentanagan dengan hadits yang lebih kuat ), dan selamat dari illah.
Hadits shohih lighoirih yaitu hadits hasan yang diperkuat oleh hadits shohih.
Hasan lidzatih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dan diriwayatnya dari perowi-perowi
yang adil dengan kecerdasan yang cukup (dibawah dhobth dari perowi hadits shohih) serta
selamat daripada syudud (bertentanagan dengan hadits yang lebih kuat ), dan selamat dari illah.
Hadits hasan lighoirih yaitu hadits dho’if yang diperkuat dengan hadits hasan.
Hadits dho’if yaitu hadits yang tidak terkumpul sifat-safat hadits shohih dan hasan.
CATATAN : Hadits shohih dan hasan dapat dibuat dasar daripada hukum-hukum agama. Hadits
dho’if tidak dapat dibuat untuk dasar-dasar hukum, tapi bisa digunakan untuk sejarah, tarhib
(peringatan melaksanakan kejelekan), targhib (untuk dorongan melakukan kebajikan) dan fadho’ilul a’mal (keutamaan amal-amal shaleh).
- Dhobth ada dua : dhobthu shodri dan dhobthul kitabah.

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 13 Mei 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar