Selasa, 12 Februari 2013

Qodho puasa untuk orang yang sudah meninggal

Pertanyaan Oleh : Baru Saja Berkomentar


Assalamu'alaikum,
Bolehkah kita mengkodoi puasa atao solat untuk orang yang sudah wapat meskipun tidak wasiat,
dia meninggalkan puasa dan sholatnya di kala sudah tidak kuat, hampir sekarat , sampe wapat???

Jawab :

Orang yang meninggalkan puasa karena sakit, Jika ia telah sembuh dan ada kesempatan dan waktu mengqodonya maka wajiblah mengqodo di waktu lainnya, Dia berjanji mengqodonya atau tidak, dan jika tidak juga dilakukannya qodho tersebut padahal sudah ada waktu untuk melakukannya, sehingga ia meninggal dunia, Wajiblah ia membayar Fidyah dari tarikahnya untuk satu hari puasa 1 mud beras yaitu 5/6 liter.

Akan tetapi jika tak ada waktu dan kesempatan untuk mengqodonya karena terus menerus sakit dan meninggal dunia bebaslah ia dari mengqodo daripada fidyah. Sebagaimana dalam Kitab Hasyiah Asyarqowi 'alaat Tahrir Hal 441 : Wa Jaa_izun ma'al qhodo_i Wahuwa Li Mariydhin Khoofa Masyaqqotan Syadidatan...Ilaa akhir Artinya : Dan Adapun yang boleh berbuka puasa serta wajib mengqodo dan wajib bagi orang yang sakit yang takut karena masyaqot yang berat dan orang musafir pada safar yang diperkenankan sholat qoshor, Adapun kebolehannya adalah dengan Ijma' dan karena takut bahaya, Dan adapun kewajibannya adalah kerena Firman Alloh SWT : Siapa orangnya diantara kamu menderita sakit atau berada dalam perjalanan artinya Maka ia berbuka puasa< maka wajiblah ia mengqodonya daripada hari2 lain.

Adapun haditsnya yang berkenaan dengan masalah qodho bagi orang yang sakit adalah apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Telah bersabda Rosululloh SAW : Siapa orangnya yang mati diatas tanggungannya puasa romadhon, Maka hendaklah diberi makan daripadanya ditempat tiap harinya akan seorang miskin (HR. Tirmidzi) dan Dalam hikayat Albahri dari Imam Syafi'i Rhodiyalloh Anhu : In tarokal qodhoo_a hatta haala lighoyri 'udzrin lazimahu wa illa faalaa : Jika ia tinggalkan qodho sampai setahun (keadaan) penuh tanpa udzur, maka lazimlah Fidyah jika tidak maka tidak.

Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya." (HR Bukhari dan Muslim)


Kaum Sarungan, 6 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar