Assalamu'alaikum,
Bolehkah kita mengkodoi puasa atao solat untuk orang yang sudah wapat meskipun tidak wasiat,
dia meninggalkan puasa dan sholatnya di kala sudah tidak kuat, hampir sekarat , sampe wapat???
Bolehkah kita mengkodoi puasa atao solat untuk orang yang sudah wapat meskipun tidak wasiat,
dia meninggalkan puasa dan sholatnya di kala sudah tidak kuat, hampir sekarat , sampe wapat???
Jawab :
Orang yang meninggalkan puasa karena
sakit, Jika ia telah sembuh dan ada kesempatan dan waktu mengqodonya maka
wajiblah mengqodo di waktu lainnya, Dia berjanji mengqodonya atau tidak, dan
jika tidak juga dilakukannya qodho tersebut padahal sudah ada waktu untuk
melakukannya, sehingga ia meninggal dunia, Wajiblah ia membayar Fidyah dari
tarikahnya untuk satu hari puasa 1 mud beras yaitu 5/6 liter.
Akan tetapi jika tak ada waktu dan
kesempatan untuk mengqodonya karena terus menerus sakit dan meninggal dunia bebaslah
ia dari mengqodo daripada fidyah. Sebagaimana dalam Kitab Hasyiah Asyarqowi
'alaat Tahrir Hal 441 : Wa Jaa_izun ma'al qhodo_i Wahuwa Li Mariydhin Khoofa
Masyaqqotan Syadidatan...Ilaa akhir Artinya : Dan Adapun yang boleh berbuka
puasa serta wajib mengqodo dan wajib bagi orang yang sakit yang takut karena
masyaqot yang berat dan orang musafir pada safar yang diperkenankan sholat
qoshor, Adapun kebolehannya adalah dengan Ijma' dan karena takut bahaya, Dan
adapun kewajibannya adalah kerena Firman Alloh SWT : Siapa orangnya diantara
kamu menderita sakit atau berada dalam perjalanan artinya Maka ia berbuka
puasa< maka wajiblah ia mengqodonya daripada hari2 lain.
Adapun haditsnya yang berkenaan
dengan masalah qodho bagi orang yang sakit adalah apa yang telah diriwayatkan
dari Ibnu Umar RA, Telah bersabda Rosululloh SAW : Siapa orangnya yang mati
diatas tanggungannya puasa romadhon, Maka hendaklah diberi makan daripadanya
ditempat tiap harinya akan seorang miskin (HR. Tirmidzi) dan Dalam hikayat
Albahri dari Imam Syafi'i Rhodiyalloh Anhu : In tarokal qodhoo_a hatta haala
lighoyri 'udzrin lazimahu wa illa faalaa : Jika ia tinggalkan qodho sampai setahun
(keadaan) penuh tanpa udzur, maka lazimlah Fidyah jika tidak maka tidak.
Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum
(puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya." (HR Bukhari dan Muslim)
Kaum Sarungan, 6 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar