Senin, 03 Desember 2012

Anak Kafir dan hukumnya

Pertanyaan Oleh : Milda Husna

Assalamu'alaykum..Ana tanya ea..Hehe..Jika ada janin bayi yang meninggal dalam kandungan ibunya tapi orangtuanya non muslim,.Emm bgaimana status agamanya??

Jawab :


Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan ibunya lah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala). (HR. Bukhari)

yang kafir ibunya...iya, insya Allah anak2 seperti itu kelak akan langsung masuk surga.
selama anak tersebut belum baligh selama itu pula ia tidak dikenakan hukum alias masih suci/muslim ^_^

ada tiga golongan manusia yg telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at), yaitu orang yg tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh. (HR. Abu Daud n lainnya, hadits shahih)
Wallahu a'lam
(Taman Hati dan Ilham Sandy Firtha)

-------------------------------------------


Yang dimaksud dengan Anak kafir di sini adalah anak-anak yang belum baligh dimana orangtuanya adalah kafir. Adapun statusnya adalah kafir di dunia dan mukmin di
akhirat. Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan anak kafir, antara lain :
1.Berkata Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy :
   “ Anak-anak dari orang kafir adalah kafir pada hukum dunia dan muslim pada hukum akhirat. 
   Demikian  ‘Ubab.”( Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 92)

2.Berkata Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi wa Umairah :
   “ Anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan masuk syurga menurut pendapat yang lebih shahih dan
   menjadi khadam bagi penghuni syurga.”( Hasyiah Qalyubi waUmairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 
   Indonesia, Juz. III, Hal. 128)

3.Al-Khatib al-Syarbaini mengatakan :
   “Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan anak kafir apabila mati, kebanyakan ulama 
   menyebutkan mereka dalam neraka. Sekelompok ulama mengatakan tidak kami ketahui hukumnya dan 
   ulama yang tahqiq mengatakan mereka itu dalam syurga. Pendapat terakhir ini yang sahih dan terpilih, 
   karena mereka tidak mukallaf dan dilahirkan dalam keadaan fithrah. Timbangan ini sebagaimana berkata 
   Syaikhuna dan lainnya sesungguhnya mereka itu pada hukum dunia adalah kafir, maksudnya mereka itu 
   tidak dishalatkan dan tidak dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan dalam negeri akhirat mereka 
   adalah muslim, maka masuk syurga.( Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 323)

Dalil fatwa ini adalah hadits diriwayat dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda yg artinya : Terangkat (tidak diperhitungkan) kalam dari tiga orang, yaitu orang tertidur sehingga ia terbangun, orang gila sehingga ia sembuh dan anak-anak sehingga ia besar.(H.R. Abu Daud, an-Nisa’i, Ahmad, Daruquthni, al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah, Faidh al-Qadir, Mauqa’ al-Ya’sub, Juz. IV, Hal. 46-47, No. Hadits : 4462)

Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih dengan syarat Muslim. ( Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 225)

Bersabda Rasulullah SAW yang artinya : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orangtuanyalah yang mengyahudikannya atau menashranikannya ataupun memajusikannya. (HR Bukhari Muslim. Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 182, No. Hadits : 1296. Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 127, No. Hadits : 4803)
(Solihin Gubes)

Kaum Sarungan, 18 Februari 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar