Assalamu'alaykum..Ana tanya ea..Hehe..Jika ada janin bayi yang meninggal dalam kandungan ibunya tapi orangtuanya non muslim,.Emm bgaimana status agamanya??
Jawab :
Tiap bayi
dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan ibunya lah kelak yang
menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala). (HR.
Bukhari)
yang kafir
ibunya...iya, insya Allah anak2 seperti itu kelak akan langsung masuk
surga.
selama anak tersebut belum baligh selama itu pula ia tidak dikenakan hukum alias masih suci/muslim ^_^
selama anak tersebut belum baligh selama itu pula ia tidak dikenakan hukum alias masih suci/muslim ^_^
ada
tiga golongan manusia yg telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban
syari'at), yaitu orang yg tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia
baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh. (HR. Abu Daud n lainnya, hadits
shahih)
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam
(Taman Hati dan Ilham Sandy Firtha)
-------------------------------------------
Yang
dimaksud dengan Anak kafir di sini adalah anak-anak yang belum baligh dimana
orangtuanya adalah kafir. Adapun statusnya adalah kafir di dunia dan mukmin di
akhirat. Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan anak kafir, antara lain :
1.Berkata Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy :
“ Anak-anak dari orang kafir adalah kafir pada hukum dunia dan muslim pada hukum akhirat.
akhirat. Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan anak kafir, antara lain :
1.Berkata Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy :
“ Anak-anak dari orang kafir adalah kafir pada hukum dunia dan muslim pada hukum akhirat.
Demikian ‘Ubab.”( Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang,
Hal. 92)
2.Berkata Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi
wa Umairah :
“ Anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan masuk syurga menurut pendapat yang lebih shahih dan
“ Anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan masuk syurga menurut pendapat yang lebih shahih dan
menjadi khadam bagi penghuni syurga.”( Hasyiah Qalyubi waUmairah,
Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah,
Indonesia, Juz. III, Hal. 128)
3.Al-Khatib al-Syarbaini mengatakan
:
“Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan anak kafir apabila mati, kebanyakan ulama
“Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan anak kafir apabila mati, kebanyakan ulama
menyebutkan mereka dalam neraka. Sekelompok ulama mengatakan
tidak kami ketahui hukumnya dan
ulama yang tahqiq mengatakan mereka itu dalam syurga.
Pendapat terakhir ini yang sahih dan terpilih,
karena mereka tidak mukallaf dan
dilahirkan dalam keadaan fithrah. Timbangan ini sebagaimana berkata
Syaikhuna
dan lainnya sesungguhnya mereka itu pada hukum dunia adalah kafir, maksudnya
mereka itu
tidak dishalatkan dan tidak dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan dalam negeri akhirat mereka
adalah muslim, maka
masuk syurga.( Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 323)
Dalil fatwa ini adalah hadits diriwayat
dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda yg artinya : Terangkat (tidak diperhitungkan)
kalam dari tiga orang, yaitu orang tertidur sehingga ia terbangun, orang gila sehingga ia sembuh dan anak-anak sehingga ia besar.(H.R.
Abu Daud, an-Nisa’i, Ahmad, Daruquthni, al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu
Khuzaimah, Faidh al-Qadir, Mauqa’ al-Ya’sub, Juz. IV, Hal. 46-47, No. Hadits : 4462)
Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih
dengan syarat Muslim. ( Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 225)
Bersabda Rasulullah SAW yang artinya
: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orangtuanyalah yang mengyahudikannya
atau menashranikannya ataupun memajusikannya. (HR Bukhari Muslim. Shahih
al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 182, No. Hadits : 1296. Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 127,
No. Hadits : 4803)
(Solihin Gubes)
Kaum Sarungan, 18 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar