Rabu, 05 Desember 2012

Qiyas Pada Ibadah


Salah satu doktrin yang sangat sering muncul dalam dakwah sebagian umat Islam dewasa ini adalah “tidak ada qiyas dalam ibadah”, bahkan pernyataan tersebut seperti sudah
dianggap sebagai sebuah qaidah yang baku yang tidak dapat dibantah lagi. Yang lebih parah lagi, dengan pernyataan tersebut, mereka menuduh golongan mayoritas muslim lainnya yang tidak sesuai dengan paham mereka sebagai pelaku bid’ah yang sesat.
Untuk itu, penulis berkeinginan membahas masalah ini dengan merujuk kepada keterangan-keterangan para ulama Islam yang tidak diragukan lagi keilmuannya dan tentunya dengan
mengikutinya dengan argumentasi-argumentasi yang diakui dalam Islam.

Qiyas dan kedudukannya dalam penetapan hukum
-------------------------------------

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang sudah ada nashnya karena adanya persamaan ‘illat hukumnya dari kedua peristiwa itu.
Misalnya, penetapan padi sebagai jenis riba karena dipersamakan hukumnya dengan hukum gandum, karena persamaan ‘illatnya, yaitu sama-sama jenis makanan. Sedangkan gandum
dihukum sebagai jenis riba berdasarkan sabda Nabi SAW yg Artinya, :Emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan
garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya dan tunai. Apabila berlainan jenisnya, maka juallah sekehendak hatimu asal dengan jalan tunai (H.R. Muslim )

Para ulama (kecuali kelompok syaz/ganjil) berpendapat bahwa qiyas dengan syarat-syaratnya merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam dengan argumentasi,
antara lain :

1. Firman Allah Q.S. al-Nisa’ : 59, yg Artinya : Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu
perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (al-Sunnah ) (Q.S. al-Nisa’: 59) Dalam ayat di atas diperintahkan apabila terjadi perselisihan pendapat mengenai suatu hukum terhadap suatu peristiwa supaya dikembalikan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Cara mengembalikan ini dengan merujuk kepada nash-nash dari al-Qur’an dan al-Sunnah apabila ada
nash yang jelas menerangkannya, sehingga dengan sebab itu dapat menghilangkan perbedaan tersebut.
Namun apabila terjadi perbedaan pendapat tersebut justru terjadi karena berbeda pendapat
dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah, karena tidak ada nash yang jelas yang
dapat menghilangkan perbedaan pendapat itu, maka tentunya, cara mengembalikan kepada
nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah adalah dengan cara menyamakan hokum peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hokum peristiwa yang ada nashnya. Tindakan penyamaan ini disebut
dengan qiyas dalam istilah ushul fiqh.

2. Rasululah SAW sendiri memerintah seseorang untuk membayar haji nazar ibunya yang sudah meninggal dunia dengan berargumentasi, diqiyaskan kepada kewajiban membayar hutang ibunya yang sudah meninggal dunia. Kasus tersebut dapat disimak dalam hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata yg Artinya : Seorang perempuan dari Juhainah, menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : “Sesungguhnya ibuku pernah bernazar melakukan haji, tetapi dia tidak sempat melakukannya sehingga dia meninggal dunia, apakah aku dapat melakukan haji untuknya ?”
Rasulullah SAW menjawab : “Ya, lakukan haji untuknya. Tahukah kamu, seandainya ibumu
mempunyai hutang, apakah kamu melunasinya ?. Tunaikanlah hutang-hutang Allah, sebab
hutang Allah lebih patut dipenuhi (H.R. Bukhari)

Kehujjahan qiyas pada ibadah
-------------------------------------

Apabila kita menerima qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalam menetapkan hukum syara’,
maka tentunya tidak dapat dikecualikan suatu perkara hukum syara’ dari kebolehan menjadikan qiyas dalam penetapan hukumnya kecuali ada dalilnya. Kita tidak menemukan dalil yang dapat
mengecualikan perkara-perkara ibadah dari kebolehan qiyas padanya. Karena itu, kehujjahan qiyas juga berlaku pada perkara ibadah sebagaimana berlaku pada perkara syara’ lainnya. Setiap
perkara syara’ yang dapat diketahui ‘illah-nya dan memenuhi persyaratan lainnya pada qiyas dapat diberlakukan qiyas padanya, dalam hal ini tidak terkecuali perkara ibadah. Oleh karena itu, Imam Syafi’i dalam kitab beliau, al-Um menolak qiyas serban, kelubung dan sarung tangan kepada menyapu sepatu sehingga hukumnya, boleh menyapu saja sebagai ganti membasuh anggota wudhu’ sebagaimana hukum menyapu dua sepatu. Penolakan Syafi’I ini bukan karena menyapu sepatu dalam bab wudhu’ ini merupakan perkara ibadah, tetapi hanya karena ia merupakan perkara ta’abudi, yaitu sesuatu yang tidak dapat dipahami ‘illah -nya, dengan demikian qiyasnya tidak sah karena ‘illah hukum yang menjadi persyaratan qiyas tidak terpenuhi. Pernyataan Imam Syafi’i dimaksud adalah :
“Kami mengatakan mengenai menyapu dua sepatu tidak dapat diqiyas atasnya serban, kelubung dan dua sarung tangan. Demikian kami katakana tentangnya, karena ia merupakan fardhu wudhu’ yang dikhususkan dua sepatu secara khusus. Karena itu, ia merupakan ta’abudi yang tidak ada qiyas padanya.” (al umm juz 2 hal 186)

Sedangkan perkara-perkara ibadah yang dapat dipahami ‘illah-nya, boleh saja
dilakukan qiyas padanya sebagaimana Imam Syafi’I melakukan qiyas pada ibadah, beliau mengqiyaskan masalah najis babi kepada anjing dalam hal kewajiban membasuh bekas jilatannya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.[4] Padahal sebagaimana dimaklumi kewajiban membasuh najis termasuk perkara ibadah.
Perlu dicatat bahwa perkara-perkara ibadah ada yang bersifat ta’abudi sebagaimana masalah menyapu sepatu pada bab wudhu’ diatas dan ada juga yang bukan ta’abudi (dapat diketahui ‘illah-nya) sebagaimana contoh-contoh qiyas pada perkara ibadah yang dikemukakan oleh para ulama sesudah ini.

Dalil lain yang mendukung bahwa qiyas pada ibadah dapat menjadi hujjah dapat diperhatikan pada point-point berikut ini, antara lain :

1. Rasulullah SAW mewajibkan membayar haji nazar seseorang yang sudah meninggal dunia atas ahli warisnya dengan mengqiyaskan kepada kewajiban membayar hutang orang yang sudah
meninggal dunia, sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas diatas. Sedangkan amalan haji tersebut
merupakan suatu ibadah

2. Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa menciumi isteri tidak membatalkan puasa dengan mengqiyaskan kepada kepada berkumur-kumur, sedangkan puasa adalah ibadah. Peristiwa ini tergambar dalam hadits riwayat Umar bin Khatab, beliau berkata :
"Pada suatu hari aku terpesona, lalu aku mencium isteriku, padahal aku dalam keadaan berpuasa. Kemudian aku menghadap Nabi SAW, terus bertanya :
“Hari ini aku telah melakukan perkara yang besar, yakni aku mencium isteriku, padahal aku berpuasa.” Lalu Rasulullah SAW bersabda :
“Bagaimana pendapatmu andai kata kamu berkumur-kumur, padahal kamu berpuasa ?”
“Hal itu tidak mengapa,” sahutku. Maka kenapa (kamu menanyakannya) ? jawab Rasulullah SAW lebih lanjut. (H.R. Ahmad ).
Al-Hakim juga meriwayatkan hadits ini dalam al-Mustadrak, kemudian beliau berkata : “Hadits ini shahih atas syarat syaikhaini, tetapi keduanya tidak mentakhrijnya.”
Berdasarkan uraian di atas, maka umumnya ulama terkenal tempo dulu dan sering
menjadi rujukan dalam bidang ushul fiqh atau fiqh berpendapat qiyas pada ibadah dibolehkan dan dapat dijadikan hujjah selama qiyas tersebut memenuhi persyaratannya.

Kesimpulan ini dapat pahami dari keterangan-keterangan sebagai berikut, antara lain :

1. Zakariya al-Anshari mengatakan : “ Qiyas merupakan hujjah pada urusan duniawi, demikian juga pada selainnya, seperti urusan syar’iyah menurut pendapat yang lebih shahih kecuali urusan ‘adat, khalqiah, tentang hukuman dan qiyas atas nash yang mansukh” (ghoyatul wushul, hal 110-111) Zakariya al-Anshari dalam kitab beliau, Ghayatul Wushul yang cukup terkenal di Indonesia itu mengatakan qiyas menjadi hujjah dalam semua urusan syara’ dengan mengecualikan urusan ‘adat, khalqiah, tentang hukuman dan qiyas atas nash yang mansukh. Beliau tidak mengecualikan urusan ibadah. Dengan demikian, beliau termasuk ulama yang memboleh qiyas pada ibadah.

2. Al-Subky, setelah menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang melarang qiyas pada pokok-pokok ibadah, beliau mengatakan :
“Menurut pendapat yang shahih, qiyas merupakan hujjah kecuali pada urusan ‘adat, khalqiah dan tentang hukuman.” (jam'ul jawami hal 206)

3. Imam al-Ghazali mengatakan :
“ Setiap hukum syar’i yang mungkin ta’lil-nya (diketahui ‘illah-nya), maka qiyas berlaku padanya.”(almushtashfa juz 2 hal 332)

4. Imam al-Nawawi, salah seorang ulama terkenal bermazhab Syafi’i pernah
mengqiyaskan shalat Jum’at kepada shalat Dhuhur dalam hal sunnat shalat qabliyah, beliau
mengatakan :
“Adapun shalat sunnat sebelum Jum’at, yang menjadi pegangannya adalah hadits Abdullah bin
Maghfal yang telah disebutkan pada furu’ sebelumnya ; “Pada setiap dua azan itu adalah shalat” dan dengan mengqiyaskan kepada shalat dhuhur.” (al majmu' syarah al muhadzab juz 4 hal 9)

5. Ibnu al-Arabi, tokoh ulama dari Mazhab Maliki menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa aib seperti buta dan pecah betis tidak memadai untuk binatang qurban
dengan mengqiyaskan kepada aib-aib yang disebut dalam hadits, yaitu pincang, buta sebelah, sakit berat dan sangat kurus, [11] sedangkan qurban sebagaimana dimaklumi merupakan ibadah.(bidayah al mujtahid juz 1 hal 315-316)

6. Imam Malik berpendapat diulangi kembali shalat wajib yang telah dilakukan dalam Ka’bah apabila masih dalam waktunya dengan mengqiyaskan kepada shalat ke arah bukan qiblat. (al mudawanah al kubro juz 1 hal 183)

7. Ahmad bin Hanbal telah mengqiyaskan masalah memandikan dan shalat jenazah atas orang yang mati dibunuh pencuri kepada orang yang mati syahid.(masail al imam ahmad bin hambal hal 135(

8. Imam al-Nawawi mengatakan telah terjadi ijmak ulama wajib qadha shalat yang ditinggalkan dengan cara sengaja. Sandaran ijmak ini menurut beliau adalah dengan mengqiyaskan kepada kewajiban qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan sebab sengaja bersetubuh dan juga mengqiyaskan kepada qadha shalat yang ditinggalkannya secara
lupa. Logikanya, kalau secara lupa wajib qadha, tentu yang secara sengaja lebih patut diwajibkannya. (al majmu' syarah al muhadzab juz 3 hal 76)

9. Qiyas dalam bidang ibadah dalam Mazhab Abu Hanifah merupakan metode pendalilian yang sangat populer disbanding mazhab lain. Karena itu, Dr Mahmud Ahmad Zain
seorang pakar fiqh kontemporer dari Timur Tengah mengatakan tidak diperlukan memberi
contohnya karena semua orang memakluminya. (al-Bayan al-Nabawi ‘an fadhl al-Ihtifal bi Maulid al-Nabi SAW)

Copas dari Tgk Alizar Usman, S.Ag. M. Hum.

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 16 Februari 2012 
 

   







1 komentar:

  1. Assalamu 'Alaikum. Para Kyai, Ustadz, da'i & pecinta ilmu
    Kami tawarkan Produk-produk andalan kami :

    1. Software Murattal 30 Qiraah Sab’ah & ‘Asyr
    Berisi software Murattal 30 Juz bacaan Al-Qur'an Qiroah 7 & 10 dgn 15 riwayat dari 20 riwayat yang pernah diajarkan Nabi SAW secara mutawatir sehingga boleh dibaca&diamalkan.
    DILENGKAPI :
    - kaidah ushul dan mushaf per-rowi
    - biografi per-rowi
    - kajian Mp3 qiraah sab’a & ‘asyr
    BONUS :
    - koleksi tambahan murattal qiraah sab’a & ‘asyr puluhan qori TOTAL 20 RIWAYAT LENGKAP MASING-MASING 30 JUZ
    - Murattal 30 Juz dibaca dgn 20 riwayat langsung (jama' shugra) oleh Syaikh Thoha
    - Tilawah & software belajar Tilawah bin Naghom
    - Kitab-kitan Qiroah 7 & 10
    - Kajian tajwid video
    - Materi presentasi tajwid
    - Software2 quran digital dan tajwid

    Semuanya terkumpul dalam 6 keping DVD
    MINAT ?????
    Harga dan Infaq: Rp. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ____________________

    2. DVD MAKTABAH SYAMILAH KUBRO 60 GB
    Kini hadir MAKTABAH SYAMILAH dgn ukuran 60 GB (setelah diinstal)Satu ket berisi 5 DVD
    Kelebihan Maktabah Syamilah 60GB dibanding dgn yg lain:
    - Versi 3.61 TERBARU
    - Ukuran 60 GB (TERBESAR DI DUNIA=hanya ada disini & blm dimiliki oleh kolektor2 lain kcuali dr konsumen kami)
    - Berisi lebih dari 31.800 kitab
    - Kelompok materi mencapai 137 bidang
    - Mudah diinstall
    - Telah melalui proses fahrosah, farz & fahsh
    - Rata-rata sudah dikelompokkan muwafiq & ghoiru muwafiq lil mathbu’
    - Kitab-kitab bersegel dr websitenya lbh lengkap & up to date
    - Dikelompokkan tersendiri akidah asyary, non asyary & syi'ah rofidhoh
    - Menu utama quran & tafsiruhu lebih banyak
    - Dilengkapi panduan install, setting arabic, dan video tutorial pengoperasian maktabah Syamilah
    - BONUS :
    Kamus Arab-Indo dan Munawwir serta DVD Software Marji’ Akbar (tandingan syamilah)

    MINAT ?
    Harga & Infaq : RP. 150.000 (gratis bea krm pulau jawa)
    ________________________

    3. FLASHDISK THOLIBUL ILMI 16 GB
    Berisi konten2 islami & umum spt :
    - Maktabah Syamilah berisi 12.562 kitab
    - Ribuan terjemah kitab2 spt kutub tis'ah, tafsir&brbagai materi islam
    - Ratusan artikel & buku masalah khilafiyyah
    - Ratusan artikel buku dan materi presentasi
    - Ratusan fatwa-fatwa dan bahtsul masail
    - Quran digital tajwid tafsir+4 qori pilihan,
    - e-Pustaka Tholibul Ilmi ribuan artikel & buku ASWAJA
    - Software berisi 42 kitab hadits lgkp dlm satu aplikasi,
    - Software2 (tajwid, faraidl, zakat, peribahasa, kamus, antariksa, dll)
    - kajian2 MP 3
    - Murattal 30 juz 2 thoriq riwayat Hafsh (Syathibiyah & Thoyyibatun Nasyr)
    - Video Belajar Bhs Arab lengkap
    - Video2 ilmiah dan bahan prsentasi dll.

    Terkumpul dalam flashdisk 16 GB
    MINAT ???
    Harga & Infaq: Rp. 250.000 (gratis bea kirim jawa)
    ============================
    Info/pemesanan hub: ABI QORI (Nur Chalim)
    082119653966 / 085724347663 / 08174844161 / 08993400441

    Atau Hub.
    FB : Abi Qori / abiqori2014@yahoo.com
    PIN BBM : 759ACCF5
    WhatsApp : 082119653966

    atau lgsg ke alamat kami ;
    PP. Hidayatullah, Jl.Kejawan Putih Tambak VI/1 MULYOREJO - SURABAYA
    ============================

    BalasHapus