Persentuhan
kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termasuk juga istri)
tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi
albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut :
..hal keempat membatalkan wudhu adalah
bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan
muhrim) tanpa ada penghalang.
Begitu
juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal. Rasulullah saw.
kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang
seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu
tidak seperti layaknya
suimi-istri , tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat... Aqimi ashsholata thorofayin annahari wazulafa mina allaili.. Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’ min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)
suimi-istri , tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat... Aqimi ashsholata thorofayin annahari wazulafa mina allaili.. Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’ min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)
Ada juga hadits lain yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya: Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap
istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan
(mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.
(mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.
Seperti yang ditekankan dalam salah
satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata, " Yang
dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’. Ini berarti bersentuhan
dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu.
Lebih jelas lagi riwayat
atThabrani. rasulullah shollallahu 'alaihi wassalam bersabda," Berwudhulah
lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman".
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 9 Februari 2012
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar