Rabu, 26 Desember 2012

Bagaimanakah cara Rujuk?

Pertanyaan Oleh :

1. Almuzani El Real (28 Maret 2012)

     Apakah dengan semata-mata mengucapkan kalimat RAJA'TUKI , di perbolehkan kembali terhadap istrinya yang di talak raj'i dan belum lalu masa 'iddah...


2. Anèúk Mìét Ngèút (30 Agustus 2012)

   assalamu'alaikum.... apa sech arti rujuk...lafadz rujuknya gimana??

Jawab :

1. Benar!  Disunnatkan dengan adanya 2 orang saksi yang adil.
Istri tidak boleh mengelak,dikarenakan yang menthalaq itu suami,dan meruju' kembali juga ucapan dia (suami).
(Ukhti Mustika)

Sebagaimana di dalam hadis dari Abu Hurairoh RA tlah bersabda Rosululloh SAW :
Ada 3 perkara yang kesungguhannya adalah sungguh dan main2nya juga sungguh2, adapun yang pertama Nikah dan ke dua Tholaq dan ke tiga Ruju' (HR.Ibnu Majah)
oleh karena itu janganlah bermain-main dengan ke 3 perkara tersebut krna itu bukan permainan.
(Ilham Sandy Firtha)

2. Wa'alaykum salaam, Rujuk artinya kembal.

Apabila sudah sah jatuhnya suatu talaq atau cerai baik dengan sharih atau dengan kinayah jika dengan niat, haramlah tamattu' (bercumbu dan sebagainya) antara suami terhadap istri yang sudah ditalaqnya dengan talaq rij'i itu, walaupun hanya dengan pandang memandang saja. Padahal obatnya ini tidak susah dan mudah asalkan tau ilmunya.
Apabila sang suami ingin kmbali bersatu kepada istrinya maka cukuplah ia dengan menyatakan Ruju' dengan ucapan :
AKU KEMBALI PULANG KEPADA ISTRIKU ATAU AKU BALIK KEPADA ENGKAU SI FULANAH akan tetapi yang lebih sempurna lagi :
AKU KEMBALIKAN ISTRIKU SI FULANAH KEPADA PERNIKAHANKU, dan dalam hal ini tidak wajib adanya saksi tapi hanya sunah adanya saksi.

sebagaimana dalam kitab Fathul Mu'in pada I'anatuttholibin juz 4 hal 30 :
Wa innamaa yashihhu arruju'u bi rooja'tu aw roja'tu zawjati ilaa akhir...

Artinya :
Dan Hanya saja sah ruju' dengan kata2 : Aku pulang kembali atau Aku kembali pada istriku atau Fulanah dan Sekalipun tidak dikatakannya kepada pernikahanku atau kepadaku, akan tetapi dsunnahkan bahwa ia menambah akan satu dari keduanya itu bersama sighot Ruju'. Dan sah dengan perkataan : AKU KEMBALIKAN IA KEPADA PERNIKAHANKU dan DENGAN AKU TAHAN DIA, dan adapun akad nikah atasnya dengan ijab qobul, maka itu termasuk Ruju' kinayah yang butuh kepada Niat, Dan tidak sah menta'liqkannya seperti : AKU RUJU' JIKA KAU MAU, Dan tidak disyaratkan saksi atasnya, bahkan disunnahkan.

Wallohu'alam Bisshowaab...
(Ilham Sandy Firtha)

Kaum Sarungan, 28 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar