Rabu, 19 Desember 2012

Hukum Merayakan Valentine

Pertanyaan Oleh : Zhen Van


gimana hukumnya kalau kita merayakan hari valentine? Mohon penjelasannya menurut logika akal dan menurut hukum islam.

Jawab :

kufur, apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan smpai kagum pada agama mereka
haram, apabila hanya bertujuan menyerupai orang non muslim tanpa disertai kecondongan kepada agama mereka.
Bukan hanya merayakn tapi haram juga menjual pernak pernik (souvenir) valentine..
Silahkn di lihat d kitab. Al_fatawy al_fiqhiyah al_kubro... Juz 4.
(Yadi Hidayatullah)

Menurut satu versi, sejarah terjadinya perayaan valentine adalah berawal dari dihukum matinya saint valentine pada masa pemerintahan kaisar claudius. Ia dipenjara dan dihukum mati tepat tanggal 14 februari 270 M, karena ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan. Semua itu terjadi ketika bangsa romawi terlibat dalam banyak peperangan. Dimana sang kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat armada perangnya. Hal ini disinyalir karena para pria enggan meninggalkan keluarganya.
Adapun hukum merayakannya sebagaimana yang telah dijawab oleh akhi ujang iyad di atas. Rujukan : 
1. Fatawa fikhiyah kubra jilid 4, halaman 229 cet. Maktabah Al-islamiyah. 
2. Bugyah mustarsyidin halaman 407 cetakan maktabah darul fikr.
3. Is'adur rafiq jilid 2 hal 127 cet maktabah al-hidayah.
(Muji Bullah)

Kaum Sarungan, 11 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar