Mencium
tangan orang shaleh, hukumnya sunnah, karena perbuatan tersebut biasa dilakukan
oleh para Sahabat Nabi SAW dan Salaful shalih. Berikut pendapat ulama mengenai
hukum mencium tangan orang shaleh, antara lain :
1. Berkata al-Bakri ad-Damyathi : “ Sunnah mencium tangan orang yang dihormati karena kesalehan atau seumpamanya dari urusan agama seperti ilmu dan zuhud”. ( I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 263)
2. Berkata
al-Amin al-Kurdy : “ Sunnah mencium tangan karena kesalehan dan seumpamanya
seperti ilmu dan zuhud”. ( Tanwir al-Qulub , Thaha Putra, Semarang, Hal. 199)
3. Imam an-Nawawi berkata : “
Mencium tangan seseorang karena zuhud dan shaleh, ilmu, mulia, ta’at atau yang
seumpamanya dalam urusan agama, hukumnya tidak makruh, bahkan mustahab
(dianjurkan). Tetapi jika mencium tangan itu karena kekayaan, kekuasaannya atau
keduddukannya di dunia, maka sangat dimakruhkan ”.( Fath al-Barri , Darul
Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57)
Ibnu Hajar
al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Barri ( Fath al-Barri , Darul Fikri, Beirut, Juz.
XI, Hal. 57). menyebut bebarapa hadits yang menurut penilaian beliau termasuk dalam katagori jaid (sahih) dan menjadi dalil sunnah mencium tangan orang
shaleh, antara lain :
1. Hadits al-Zara’ al-‘Abdy beliau berkata yg artinya : "Kami turun dengan segera dari kenderaan kami dan mencium tangan Nabi SAW dan kakinya". (H.R. Abu Daud).
2. Hadits Usaamah bin Syariik, beliau
berkata yg artinya : "Kami berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya". Berkata Ibnu Hajar al- Asqalany : “Sanadnya kuat”.
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 17 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar