Selasa, 04 Desember 2012

Hukum Mencium Tangan Orang Sholeh


Mencium tangan orang shaleh, hukumnya sunnah, karena perbuatan tersebut biasa dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Salaful shalih. Berikut pendapat ulama mengenai hukum mencium tangan orang shaleh, antara lain :

1. Berkata al-Bakri ad-Damyathi : “ Sunnah mencium tangan orang yang dihormati karena kesalehan atau     seumpamanya dari urusan agama seperti ilmu dan zuhud”. ( I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang,     Juz. III, Hal. 263)
2. Berkata al-Amin al-Kurdy : “ Sunnah mencium tangan karena kesalehan dan seumpamanya seperti ilmu     dan zuhud”. ( Tanwir al-Qulub , Thaha Putra, Semarang, Hal. 199)
3. Imam an-Nawawi berkata : “ Mencium tangan seseorang karena zuhud dan shaleh, ilmu, mulia, ta’at atau   yang seumpamanya dalam urusan agama, hukumnya tidak makruh, bahkan mustahab (dianjurkan). Tetapi     jika mencium tangan itu karena kekayaan, kekuasaannya atau keduddukannya di dunia, maka sangat     dimakruhkan ”.( Fath al-Barri , Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57)

Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Kitab Fath al-Barri ( Fath al-Barri , Darul Fikri, Beirut, Juz. XI, Hal. 57). menyebut bebarapa hadits yang menurut penilaian beliau termasuk dalam katagori jaid (sahih) dan menjadi dalil sunnah mencium tangan orang shaleh, antara lain :

1. Hadits al-Zara’ al-‘Abdy beliau berkata yg artinya : "Kami turun dengan segera dari kenderaan kami dan  mencium tangan Nabi SAW dan kakinya". (H.R. Abu Daud).
2. Hadits Usaamah bin Syariik, beliau berkata yg artinya : "Kami berdiri menuju Nabi SAW dan mencium    tangannya". Berkata Ibnu Hajar al- Asqalany : “Sanadnya kuat”.
3. hadits jabir yg artinya : "Sesungguhnya Umar berdiri menuju Nabi SAW dan mencium tangannya".

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 17 Februari 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar