Selasa, 18 Desember 2012

Sah atau tidak, sholat mengenakan baju terkena darah?

Pertanyaan Oleh : Nyoe Loen Manteng

bagaimanakah hukum darah yang keluar dari jerawat yang menempel pada pakaian kita??? kmudian kita bawa ke dalam shalat ??? sah kah shalat kita ???

Jawab :


Jika sudah tau ada darah yang menempel di wajahnya maka tidak sah, maka wajib mengqodho sholatnya, dan jika ternyata ia mengetahui setelah sholat ada darahnya maka dilihat atas dugaannya apakah darahnya terkena sebelum atau sesudah sholatnya, jika setelah sholat maka tidak usah mengqodho sholatnya. tapi jika ternyata darah yang menempel di baju itu sulit dihilangkan seperti noda yang membandel, maka hukumnya di ma'fu (dima'afkan) atau sah sholatnya. Mohon koreksinya
(Ilham Sandy Firtha)


dimaafkan karena termasuk darah sedikit.
hukum semua darah yang terkena pada pakaian terbagi 2 : 
1. tidak kelihatan oleh mata yang normal 
    a. berasal dari bukan najis berat (babi atau anjing) maka hukumnya dimaafkan (sepakat ulama).
    b. berasal dari najis berat hukumnya khilaf, Menurut Imam Ramuli dan Syaikh Khatib juga dimaafkan sedangkan menurut Iman Ibnu Hajar dan Syaikh Zakaria tidak dimaafkan.
2. kelihatan. 
    a.berasal dari najis berat tidak dimaafkan (sepakat ulama), 
    b.bukan berasal dari najis berat maka terbagi 2 lagi, 
       1.ajinabi, dimaafkan hanya jika sedikit.
       2.selain ajinabi. 1. jika keluar dari lubang (hidung dsb) hukumnya khilaf, menurut Imam Ramuli tidak dimaafkan baik sedikit maupun banyak, Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar dmaafkan hanya jika sedikit.
2. Keluar dari selain lubang. Jika banyak dimaafkan dengan 3 syarat, dan jika sedikit menurut imam ramuli dimaafkan jika tidak bercampur.

jika mimisan dalam shalat dan darah mimisan itu hanya sedikit terkena kita walaupun keluarnya banyak, hukumnya tidak apa2, dan apabila terkena banyak maka wajib memotong shalat walaupun shalat jum'at. Sdgkn jika mimisan terjadi sebelum shalat maka diperinci -klw waktu shalat masih luas maka kita tunggu dulu hingga mimisan habis. - jika waktu sempit boleh membersihkannya dan shalat langsung, atau nunggu mimisan selesai hingga habis waktu shalat. Referensi : Tuhfatul muhtaj hal 227.
(Muji Bullah)

kesimpulannya memang gak mengapa karena dima'fu,
artinya sholatnya dalam pandangan fiqh sah. tapi secara adab kurang baik.
Kalau kata sayyiduna Abu Bakr Shiddiq Rhodiyalloh AL-ADABU KHOYRUN MINAL AMRI (Adab itu lebih baik dari pada perintah), Maka janganlah remehkan hal2 yang terkecil, karena kita sedang beribadah kepada Dzat Yang Maha Besar yaitu ALLOHU AKBAR ^_^

Kaum Sarungan, 12 Februari 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar