bagaimanakah hukum darah yang keluar dari jerawat yang menempel pada pakaian kita??? kmudian kita bawa ke dalam shalat ??? sah kah shalat kita ???
Jawab :
Jika sudah
tau ada darah yang menempel di wajahnya maka tidak sah, maka wajib mengqodho
sholatnya, dan jika ternyata ia mengetahui setelah sholat ada darahnya maka
dilihat atas dugaannya apakah darahnya terkena sebelum atau sesudah sholatnya, jika
setelah sholat maka tidak usah mengqodho sholatnya. tapi jika ternyata darah yang
menempel di baju itu sulit dihilangkan seperti noda yang membandel, maka hukumnya di
ma'fu (dima'afkan) atau sah sholatnya. Mohon koreksinya
(Ilham Sandy Firtha)
dimaafkan
karena termasuk darah sedikit.
hukum semua
darah yang terkena pada pakaian terbagi 2 :
1. tidak kelihatan oleh mata yang
normal
a. berasal dari
bukan najis berat (babi atau anjing) maka hukumnya dimaafkan (sepakat ulama).
b. berasal dari najis berat hukumnya khilaf, Menurut Imam Ramuli dan Syaikh Khatib juga
dimaafkan sedangkan menurut Iman Ibnu Hajar dan Syaikh Zakaria tidak dimaafkan.
2. kelihatan.
a.berasal dari najis berat tidak dimaafkan (sepakat
ulama),
b.bukan berasal dari najis berat maka terbagi 2 lagi,
1.ajinabi, dimaafkan hanya jika sedikit.
2.selain
ajinabi. 1. jika keluar dari lubang (hidung dsb) hukumnya khilaf, menurut
Imam Ramuli tidak dimaafkan baik sedikit maupun banyak, Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar
dmaafkan hanya jika sedikit.
2.
Keluar dari selain lubang. Jika banyak dimaafkan
dengan 3 syarat, dan jika sedikit menurut imam ramuli dimaafkan jika tidak bercampur.
jika
mimisan dalam shalat dan darah mimisan itu hanya sedikit terkena kita walaupun keluarnya banyak, hukumnya tidak apa2, dan apabila terkena banyak maka
wajib memotong shalat walaupun shalat jum'at. Sdgkn jika mimisan terjadi
sebelum shalat maka diperinci -klw waktu shalat masih luas maka kita tunggu
dulu hingga mimisan habis. - jika waktu sempit boleh membersihkannya dan shalat
langsung, atau nunggu mimisan selesai hingga habis waktu shalat. Referensi :
Tuhfatul muhtaj hal 227.
(Muji Bullah)
kesimpulannya
memang gak mengapa karena dima'fu,
Kalau kata sayyiduna Abu Bakr
Shiddiq Rhodiyalloh AL-ADABU KHOYRUN MINAL AMRI (Adab itu lebih baik dari pada
perintah), Maka janganlah remehkan hal2 yang terkecil, karena kita sedang
beribadah kepada Dzat Yang Maha Besar yaitu ALLOHU AKBAR ^_^
Kaum Sarungan, 12 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar