para ulama madzhab syafi'i berbeda pendapat dlm menghukumi kotoran ikan;
Pendapat pertama
Pendapat pertama
Menghukumi najis
kotoran ikan,seperti yang dikemukakan oleh Syeh Abu Hamid,.Al Qodhi Abit
Thoyyib menambahkan jika kotoran ikan dihukumi suci maka jika ikan tersebut
digoreng tanpa dikeluarkan kotorannya minyak goreng tersebut dihukumi mutanajjis.
Pendapat yang menghukumi najisnya kotoran ikan adalah pendapat yang ashoh menurut
Syeh Al Buroihami. Menurut Imam Nawawi ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab.Ulama
Iraq dan sebagian golongan ulama’ Khurosan juga mengikuti
pendapat ini, sedangan sebagian ulama’ khurosan meriwayatkan
satu pendapat yang lemah bahwa kotoran ikan hukumnya suci.
Sedangkan
menurut pendapat yang kedua
kotoran ikan dihukumi suci,salah satu alasan yang dikemukakan oleh pendukung pendapat ini adalah bahwa jika
bangkainya dihukumi suci,maka kotorannya pun tentu dihukumi suci, karena dalam bangkai pun tentu ada
kotorannya. Imam Ibnu Hajar, Imam Ziyad dan Imam Ar Romli dan ulama’ lainnya juga menyepakati ketetapan hukum bahwa kotoran yang terdapat pada ikan-ikan kecil dihukumi suci dan boleh dimakan,karena itu benda-benda
yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.Bahkan menurut Imam Ar Romli hukum ini juga berlaku bagi ikan yang besar. Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang
menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi menganggap bahwa pendapat yang menghukumi najis kotoran ikan adalah pendapat yang lemah, dan mengklaim bahwa pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.
Wallohu A’lam.
Referensi :
1. Al Wasith, Juz : 1, Hal : 154
2. Al Bayan, Juz : 4 hal : 525
3. Al Majmu’, Juz : 2 Hal : 550
4. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 15
5. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 15
6. Fathul Jawad, Hal : 44
7. Hasyiyah al Rosyidi Al Fathil jawad, hal : 44
kotoran ikan dihukumi suci,salah satu alasan yang dikemukakan oleh pendukung pendapat ini adalah bahwa jika
bangkainya dihukumi suci,maka kotorannya pun tentu dihukumi suci, karena dalam bangkai pun tentu ada
kotorannya. Imam Ibnu Hajar, Imam Ziyad dan Imam Ar Romli dan ulama’ lainnya juga menyepakati ketetapan hukum bahwa kotoran yang terdapat pada ikan-ikan kecil dihukumi suci dan boleh dimakan,karena itu benda-benda
yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.Bahkan menurut Imam Ar Romli hukum ini juga berlaku bagi ikan yang besar. Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang
menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi menganggap bahwa pendapat yang menghukumi najis kotoran ikan adalah pendapat yang lemah, dan mengklaim bahwa pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.
Wallohu A’lam.
Referensi :
1. Al Wasith, Juz : 1, Hal : 154
2. Al Bayan, Juz : 4 hal : 525
3. Al Majmu’, Juz : 2 Hal : 550
4. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 15
5. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 15
6. Fathul Jawad, Hal : 44
7. Hasyiyah al Rosyidi Al Fathil jawad, hal : 44
dishare dari fiqh kontemporer.
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 13 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar