Kamis, 07 Maret 2013

Hukum menyogok ketika mendaftar PNS dan status hukum gajinya


Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1.

Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudahmenjadi rahasia umum didaerah itu.

Pertanyaan :
a. Apa hukum memberi dan menerima uang tersebut, tidak termasuk risywah ?

b. Bagaimana hukum hasil gaji pegawai negeri yang pada saat penerimaan ia memberikan sejumlah uang (menyogok) ?

Jawaban :

a.Jika yang memberi itu orang yang berhak untuk menjadi PNS atau tidak menyakiti / merugikan sesame muslim yang juga berhak, maka memberi itu boleh, sedang yang menerima hukumnya haram. Namun jika untuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi
maupun yang menerima hukumnya haram.

b. Hasil pegawai negeri sipil (PNS) kalau memang dia bekerja sesuai dengan yang ditentukan dan dia memang bisa melaksanakan, maka hukumnya boleh dan halal, namun apabila dia (PNS) bekerja tidak sesuai tugasnya, maka gaji yang diterimanya hukumnya tidak boleh/haram. Jadi tentang hukum suap dan gaji tidak terkait (berdiri sendiri).

Referensi :

1. Nihayatuz Zain, Hal : 370
2. Raudlah al Thalibin, Juz : 11 Hal : 144
3. Is
adur Rofiq, Juz : 2 Hal : 100
4. I
anatuttholibin, Juz : 2 Hal : 95
5. Nihayatul Muhtaj, Juz : 5 Hal : 291
6. Al Munjid, Hal : 102
7. Hamisy I
anatuttholibin, Juz : 2 Hal : 214
8. I
anatuttholibin IV/215


Oleh : Mazz Rofii
( Hasil Bahtsul Masail NU Jawa Timur 2004 Di Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi )

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 11 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar