Kamis, 14 Maret 2013

Hal2 yang membatalkan wudhu

Pertanyaan Oleh : Ilham Sandy Firtha


Assalaamu'alaykum,

Afwan teman2 semuanya...Mohon penjelasan bagaimana hukumnya seorang wanita yang sedang menyusui, Apakah batal wudhunya jika ia menyusui akan bayinya????

Ini pertanyaan dari teman di dunia nyata, Afwan ana belum bisa jawabnya secara pasti alias liat kitabnya, Mungkin teman2 sudah ada yang tau???? Syukron

Jawab :

yang membatalkan wudhu itu ada 4 sebagaimana di dalam kitab Safinatun Naja : نوا قض الوضوء أربعة أشياء : (الأول) الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المنى ، (الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض ، (الثالث) التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين من غير حائل ، (الرابع ) مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع


Artinya : Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki
laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
Mahram: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Alhamdulillah, Jadi jawabannya, Bila wanita sudah berwudhu...laulu ia menyusui Wudhunya TIDAK BATAL

Kaum Sarungan, 8 Juli 2012  

2 komentar: