apa hukum orang yang lancar mengajinya tapi tidak tau hukum2 bacaannya??
menjadi sia2kah ibadah mengajinya?
Jawab :
selagi bacaannya sesuai makhroj al huruf dan kaidah tajwid maka tidak masalah.
tidak sia sia selagi sesuai dengan apa yang
saya terangkan diatas. klau tidak sesuai pasti bacaannya banyak yang salah dan
otomatis maknanya juga salah. Kalau seperti ini bukan saja tidak dapat apa2 tapi juga dapat dosa.
jadi begini... makhroj itu harga mati karena kalau kita mengaji makhrojnya salah maka sangat mungkin maknanya salah. kayak qof
kita baca kaf atau sebaliknya, a'in kita baca alif atau sebaliknya, sin kita
baca syin atau sebaliknya, dan lain sebagainya.
"warottili alqurana
tartila"
artinya" dan bacalah alquran dgn tartil "
arti tartil disini adalah berdasarkan kaidah2 ilmu tajwid dan di dalam ilmu tajwid itu juga ada yang wajib ada yang sunnah.
contoh yang wajib adalah bacaan mad thobi'i atau mad asli. Kalau membaca mad thobi'i kurang dari satu alif atau dua harokat panjangnya maka harom Sedangkan kalau lebih maka makruh. sedangkan memanjangkan bacaan mad jaiz munfasil sampai 5 atau 6 harokat hukumnya sunnah. dan lain sebagainya.
artinya" dan bacalah alquran dgn tartil "
arti tartil disini adalah berdasarkan kaidah2 ilmu tajwid dan di dalam ilmu tajwid itu juga ada yang wajib ada yang sunnah.
contoh yang wajib adalah bacaan mad thobi'i atau mad asli. Kalau membaca mad thobi'i kurang dari satu alif atau dua harokat panjangnya maka harom Sedangkan kalau lebih maka makruh. sedangkan memanjangkan bacaan mad jaiz munfasil sampai 5 atau 6 harokat hukumnya sunnah. dan lain sebagainya.
menurut saya boleh2 saja, asal tidak keluar
dari ilmu tajwid maksudnya walaoupun tidak tahu nama bacaannya yang penting sesuai
dengan ilmu tajwid, tetapi masih ada niat belajar ilmu tajwid yang benar biar
bacaannya tambah sempurna,...mohon koreksi..., terima kasih.
Alqur’an diturunkan dalam bentuk bacaan yang telah
ditentukan. Membaca Alqur’an
sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, wajib hukumnya. Membaca Alqur’an tidak sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, haram hukumnya.
Tajwid… adalah disiplin ilmu yang dibuat untuk menuntun pembaca, agar dapat membaca Alqur’an sesuai dengan contoh bacaan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempraktekkan tajwid, hukumnya adalah fardhu ‘ain. Setiap orang yang membaca Alqur’an, tanpa kecuali, harus mempraktekkan tajwidnya. Menguasai teori berupa penamaan hukum-hukum tajwid, hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu, bisa saja, orang yang dapat membaca Alqur’an dengan sangat baik, namun tidak mengetahui nama hukum-hukum tajwidnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa, karena yang diwajibkan adalah caramembacanya yang harus sama dengan contoh Rasulullah SAW atau sama dengan bacaan Alqur’an saat pertama diturunkan.
Tajwid… adalah disiplin ilmu yang dibuat untuk menuntun pembaca, agar dapat membaca Alqur’an sesuai dengan contoh bacaan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempraktekkan tajwid, hukumnya adalah fardhu ‘ain. Setiap orang yang membaca Alqur’an, tanpa kecuali, harus mempraktekkan tajwidnya. Menguasai teori berupa penamaan hukum-hukum tajwid, hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu, bisa saja, orang yang dapat membaca Alqur’an dengan sangat baik, namun tidak mengetahui nama hukum-hukum tajwidnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa, karena yang diwajibkan adalah caramembacanya yang harus sama dengan contoh Rasulullah SAW atau sama dengan bacaan Alqur’an saat pertama diturunkan.
1. Firman Allah SWT: “Bacalah Alqur’an itu dengan tartil. (Q. S. Al-Muzzammil
(73) : 4)
Imam Ali bin Abi Thalib mejelaskan arti tartil dalam ayat ini yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.
Imam Ali bin Abi Thalib mejelaskan arti tartil dalam ayat ini yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.
2. Sabda Rasulullah SAW: “Bacalah Alqur’an sesuai dengan cara dan suara orang-orang
arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya
akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Alqur’an seperti nyanyian dan rohbaniyyah (membaca
tanpa tadabbur). Suara mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka (tidak
meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).”
Imam Ibnu Al-Jazari menyampaikan pendapatnya
tentang wajibnya membaca Alqur’an
dalam bait syair sebagai berikut:
“Membaca (Alqur’an) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang membacanya dengan tidak bertajwid maka ia berdosa. Karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran dengan bertajwid dan demikianlah Alquran itu sampai kepada kita dari-Nya.”
(Solihn Gubes)“Membaca (Alqur’an) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang membacanya dengan tidak bertajwid maka ia berdosa. Karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran dengan bertajwid dan demikianlah Alquran itu sampai kepada kita dari-Nya.”
Kaum Sarungan, 14 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar