Senin, 04 Maret 2013

Membaca Al Qur'an tapi tidak tau hukum bacaannya bagaimana?

Pertanyaan Oleh : Iwedq Amor


apa hukum orang yang lancar mengajinya tapi tidak tau hukum2 bacaannya??
menjadi sia2kah ibadah mengajinya?

Jawab :

selagi bacaannya sesuai makhroj al huruf dan kaidah tajwid maka tidak masalah.
tidak sia sia selagi sesuai dengan apa yang saya terangkan diatas. klau tidak sesuai pasti bacaannya banyak yang salah dan otomatis maknanya juga salah. Kalau seperti ini bukan saja tidak dapat apa2 tapi juga dapat dosa.

jadi begini... makhroj itu harga mati karena kalau kita mengaji makhrojnya salah maka sangat mungkin maknanya salah. kayak qof kita baca kaf atau sebaliknya, a'in kita baca alif atau sebaliknya, sin kita baca syin atau sebaliknya, dan lain sebagainya.

"warottili alqurana tartila"
artinya" dan bacalah alquran dgn tartil "
arti tartil disini adalah berdasarkan kaidah2 ilmu tajwid dan di dalam ilmu tajwid itu juga ada yang wajib ada yang sunnah.
contoh yang wajib adalah bacaan mad thobi'i atau mad asli. Kalau membaca mad thobi'i kurang dari satu alif atau dua harokat panjangnya maka harom Sedangkan kalau lebih maka makruh. sedangkan memanjangkan bacaan mad jaiz munfasil sampai 5 atau 6 harokat hukumnya sunnah. dan lain sebagainya.

menurut saya boleh2 saja, asal tidak keluar dari ilmu tajwid maksudnya walaoupun tidak tahu nama bacaannya yang penting sesuai dengan ilmu tajwid, tetapi masih ada niat belajar ilmu tajwid yang benar biar bacaannya tambah sempurna,...mohon koreksi..., terima kasih.

Alquran diturunkan dalam bentuk bacaan yang telah ditentukan. Membaca Alquran sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, wajib hukumnya. Membaca Alquran tidak sebagaimana bacaan saat pertama diturunkan, haram hukumnya.
Tajwid
adalah disiplin ilmu yang dibuat untuk menuntun pembaca, agar dapat membaca Alquran sesuai dengan contoh bacaan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, mempraktekkan tajwid, hukumnya adalah fardhu ain. Setiap orang yang membaca Alquran, tanpa kecuali, harus mempraktekkan tajwidnya. Menguasai teori berupa penamaan hukum-hukum tajwid, hukumnya adalah fardhu kifayah. Oleh karena itu, bisa saja, orang yang dapat membaca Alquran dengan sangat baik, namun tidak mengetahui nama hukum-hukum tajwidnya. Yang demikian itu tidaklah mengapa, karena yang diwajibkan adalah caramembacanya yang harus sama dengan contoh Rasulullah SAW atau sama dengan bacaan Alquran saat pertama diturunkan.

1. Firman Allah SWT: Bacalah Alquran itu dengan tartil. (Q. S. Al-Muzzammil (73) : 4)
Imam Ali bin Abi Thalib mejelaskan arti tartil dalam ayat ini yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.


2. Sabda Rasulullah SAW: Bacalah Alquran sesuai dengan cara dan suara orang-orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Alquran seperti nyanyian dan rohbaniyyah (membaca tanpa tadabbur). Suara mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka (tidak meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus).


Imam Ibnu Al-Jazari menyampaikan pendapatnya tentang wajibnya membaca Alquran dalam bait syair sebagai berikut:
Membaca (Alquran) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang membacanya dengan tidak bertajwid maka ia berdosa. Karena sesungguhnya Allah telah menurunkan Alquran dengan bertajwid dan demikianlah Alquran itu sampai kepada kita dari-Nya.
(Solihn Gubes)

Kaum Sarungan, 14 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar