Kamis, 07 Maret 2013

Hukum meninggalkan qunut dengan sengaja


Sengaja meninggalkan qunut, masihkah sunat sujud sahwi ?

Oleh Siroj Munir di Fiqh Kontemporer

Tetap disunatkan melakukan sujud sahwi meskipun meninggalan bacaan qunutnya dengan disengaja, berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa Nabi melakukan sujud sahwi ketika meninggalkan tahiyat awal, para ulama
mengqiyaskan sujud sahwi dikarenakan lupa dengan meninggalkannya secara sengaja berdasarkan kesamaan illat
( alasan ) hukum yaitu lalai ( kholal ), begitupula meninggalkan qunut disamakan dengan meninggalkan tahiyat awal.

Namun ada satu riwayat pendapat dari ulama
( qil ) yang mengatakan bahwa ketikanggalan dengan sengaja, maka tidak disunatkan karena orang tersebut lalai dengan sengaja meninggalkan kesunatan.Pendapat ini dibantah oleh para ulama dengan argument bahwa kelalaian yang disengaja itu lebih butuh untuk diganti dengan sujud sahwi daripada kelalaian karena lupa.

Referensi :

1. Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 140

2. I
anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 197

3. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 2 Hal : 173

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 11 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar