Senin, 04 Maret 2013

Khitan Bagi Wanita

Pertanyaan Oleh : Muhammad Fuad Dzutaqshir

Apa dalil istinbath yang khusus tentang hukum khitan bagi wanita?

Jawab :


Bismillah Walhamdulillah...

Setahu ane ada di dalam kitab Is'adurrofiq Juz 2 hal 3 sebagai berikut, begini lafadznya :
Wa Minha tarkul khitaani Ba'dal bulughi idz huwa waajibun khina_idzin 'alal mukallafi sawaa_un addzzakaru wal untsa wa yakunu biqoth'i qulfatiddzakari wa qoth'il ismi minal untsa.

Artinya :
Dan diantaranya (setengah maksiat farji) adalah meninggalkan sunat (khitan) setelah baligh (dewasa), karena dia (khitan) itu hukumnya wajib ketika dewasa itu atas mukallaf sama saja ada ia itu laki2 dan perempuan.
Dan adalah (khitan) itu dengan memotong Quluf laki2 dan asal ada kata nama MEMOTONG itu bagi perempuan.

Jadi kadar yang disunat (dikhitan) bagi wanita adalah asal ada nama POTONG saja, kadar berdarah dari alat itunya perempuan (clitoris atau memek atau farji atau apalah nama kemaluan perempuan itu). Afwan bila sedikit porno bahasanya.
(Ilham Sandy Firtha)

Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda;"Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi. (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih)

Dari
Aisyah rodhiyallahu anha berkata, Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi . (HR. Bukhori dan Muslim)

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu
anhu berkata, Rosulullahi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu athiyah,Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami .(HR. Al-Khatib)
(Solihin Gubes)


Kaum Sarungan, 14 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar