Kamis, 16 Mei 2013

ZAKAT FITRAH



"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari
shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827.


Adapun jumlah zakat fitrah adalah 1 sho', 1 sho' = 4 mud.

dan kalau berdasarkan Kitab Ihya' Ulumuddin, menyatakan bahwa 1 mud = 750gram, maka 1 sho'nya
750gram x 4 = 3 kg

kalau berdasarkan kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hal. 295, kemudian kitab Tafsir al-Munir juz 2 hal. 141, 1 mud = 675 gram, maka 1 sho'nya 675gram x 4 = 2,7 kg

kalau berdasarkan kitab al-Fiqh al-Islam wa 'adilatuhu juz 2 hal. 909, 1 sho' = 3,8 kg (menurut madzhab hanafi)

dan untuk mayoritas masyarakat Indonesia, kebanyakan berdasarkan kitab Fiqh al-Minhaj juz 1 hal. 548, 1 sho' = 2,4 kg dan dibulatkan menjadi 2,5 kg.

pilihan ada di tangan kita , yang penting kita semua sudah faham dasarnya, semua sama benarnya...
dan yang lebih banyak tentunya lebih afdlol...
by: imam nawawi


nisab zakat fitrah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap jiwa (orang) pada malam aidhil fitri. menurut pndapat syafi;iyah yang dikeluarkan untuk zakat ini adalah makanan pokok, dimana antara salah satu daerah dengan daerah lain beda.ketetapan yang digunakan oleh syara' adalah ukuran sukatan.ukuran sukatan menurut syra' adalah 1 sha' yaitu 3,456 liter atau 1,728 bambu.jika ukuran tersebut dibandingkan ketimbngan kilogram maka sangat bergantung kepada jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan, karena berat jenis antara satu benda dengan benda lainnya adalah berbeda, jika yang dikeluarkan adalah beras, maka ukuran yang dikeluarkan adalah 2,7648 kg, karena 1 liter beras adalah 0,8 kg,(sumber UMDAH (ukhwah masyarakat dayah), hasil konsultasi dengan abu mudi)

-------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan Oleh : Dek Fadhiel (16 Agustus 2012)

Assalamu'alaikum, Bagaimna hukum memberi zakat fitrah di kampung, sedangkan kita di luar negeri misalnya. Wassalam
Syukran

Jawab :

wajib membayar zakat fitrah bagi yang mampu pada tempat ia berada saat terbenam matahari pada hari terakhir ramadhan atau maghrib malam lebaran. jadi tidak sah membayar zakat di tempat asing berdasarkan pendapat tidak boleh naqal/memindahkan zakat. (Sisa Daweut Gata)

---------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan Oleh : HanyaUthie Rini (15 Agustus 2012)

assalamu'alaikum...
jika sebuah keluarga tidak dapat membayarkan zakat, bagaimana hukumnya, sedangkan makan sehari2 saja ala kadarnya. mohon pencerahannya....

Jawab :

Bila seorang pada malam hari raya mempunyai kelebihan, beras atau harta , maka wajib mengeluarkan zakat, untuk dirinya dan keluarga nya, tapi bila tidak mampu untuk keluarga, maka dahulukan suami karena dia kepala keluarga, terus dahului istri, terus anak yang peling kecil, dan kemudian orang tua suami, dan baru kepada anak2 yang lain yang besar, tetapi sebaliknya bila seorang tidak mempunyai kekayaan pada malam hari raya maka tidak wajib zakat, walaupun sebelum nya dia kaya, atau kaya sesudah hari raya,.

Orang yang wajib menerima zakat adalah B senif / golongan,
1.faqir
2.miskin
3.'amil (ujrah misil)
4.muallaf ( orang baru masuk islam)
5.riqab
6.ibnu sabil, (hendak merantau / habis modal dalam perantauan
7.orang yang berperang di jalan Allah,
8,gharim,(orang yang mempunyai utang

Note:
Bila seorang fakir /miskin berwasaf dengan tgk, maka lebih afdhal kita kasih zakat, karena tingkatan shadaqah ada 4
yang paling afdhal adalah memberi kepada tgk, karena orang itu orang yang paling mulia di sisi Allah,
Sesuai dengn hadis Nabi, "hanya sanya yang takut kepada Allah hanyalah ulama"
Wallahua'lam bissawab.
(Dek Fadhiel)

----------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan Oleh : Keumala Alam (14 Agustus 2012)

Assalamu'alaikum..
bagaimana sih ketentuan membayar zakat dengan berhutang beras lalu membayar zakat, boleh tidak, sah tidak. mohon jawaban para guru2. nash nya juga ya ustadz...!
Wassalam.

Jawab :

Bismillaah...
Mengenai kewajiban Zakat Fitrah apakah disyaratkan mesti lebih dari hutang atau tidak ada itu terdapat Khilafiyah (perbedaan pendapat) antara yang Dirajihkan oleh Annawawi dalam Almajmu' dan yang berlaku atasnya Syekhul Islam dalam Alminhaj. Menurut Almajmu :
Kewajiban Zakat Fitrah tidak di isyaratkan lebih daripada Hutang.
Maksudnya/artinya adalah Walaupun masih ada hutang kewajiban zakat fitrah tetap ada, Asalkan dimilikinya lebih dari keperluan makannya di Hari Idul Fitri dan Malamnya.

Akan tetapi apa yang tersebut dalam Almanhaj adalah di isyaratkan kewajiban Zakat fitrah itu lebih dari keperluan pembayar hutang. Maksudnya/artinya : kalau masih ada hutang yang pembayarannya tidak menyisakan harta lagi yang lebih untuk keperluan makan di hari Idul fitri dan malamnya maka tidaklah wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrahnya, Walaupun hutang itu masih diberi tmpo atau belum datang masa pembayarannya.

Mari kita liat kitabnya tersebut Hasiyatul Bajuri Juz 1 hal 279 :
Wa Laa Yustarothu Kawnuhu Fadhilan an daynihi Wa law li aadamiyyin Kama Rojjahu fil Majmu'i khilafan ilaa akhir...
Artinya :
Dan tidak disyaratkan keadaan wajibnya fitrah itu lebih dari hutangnya, sekalipun hutang kepada manusia, sebagaimana telah mentarjihkan ia oleh Annawawi di dalam Almajmu' (Yaitu Syarhul Muhadzab) lain halnya apa yang brlaku atasnya oleh Syekhul Islam di dalam Almanhaj, daripada mensyaratkan keaadaannya itu lebih daripada hutangnya, Walaupun diberi tmpo dan sekalipun Ridho oleh orang (tuan) hutangnya dengan penundaan (pembayaran hutang)

makanan tidak ada tapi masih punya televisi, perhiasan emas, dll... Gmn gus?...

Ada dua qaul
1.boleh berhutang karena itu kewajiban.
2.tidak boleh karena tidak ada makanan pada hari raya.
Bila qaul yang kedua (tidak boleh karena tidak ada makanan pada hari raya) dilakukan,apa hukum atasnya..?

Jika ia mempunyai tv, harta emas dll tapi makanan/ bahan pokoknya tidak ada Maka Ia tetap wajib membayar Zakat, Kecuali Jika ia mempunyai Tv, emas, dan Hartanya itu hasil hutang semua maksudnya semuanya belum Lunas maka Ia wajib Dapat Zakat Fitrah karena termasuk dalam golongan yang 8 yaitu alghorimin (orang2 yang berhutang).

Pertanyaan k2 :
tidak boleh karna tidsk ada makanan pada hari raya lalu hukumnya ia menjadi wajib menerima Zakat juga, karena ia menjadi seorang Faqir alias keadaannya menjadi Faqir miskin.

kapan waktu tercepat membyar zakat, dan kapan waktu terakhir membayar zakat...
 
membayar zakat boleh dari awal ramadhan. Sedangkan sunnahnya malam lebaran. batas terakhirnya sampai khotib naik mimbar waktu sholat ied.

Hukum bayar zakat fitrah ada 3 .
1, jawaz (boleh) pada awal/dalam bulan ramdhan,
2. Wajib pada malam hari raya, karena dia sudah memiliki 2 syarat, yaitu, memperdapat ramdhan dan syawal, bila seorang meninggal di malam hari raya maka wajib zakat, bila seorang melahirkan anak di malam hri raya maka ank itu tidak kena zakat, karena tidak memenui 2 syarat,
3, sunat, di pagi sebelum salat hari raya, bila seorng lupa memberi zakat sebelum shalat hari raya, maka boleh memberi sesudah shalat hari raya, sampai terbenam matahari, tetapi pahalanya berbeda, (lebih afdhal sebelum shalat)

Karena, sayidina umar pernah lupa membayar zakat fitrah, lalu teringat sesudah shalat, dan kemudian beliau memberi zakat dan dengan tambahan memerdekan 1 budak, karena merasa telah membuat kesalahan, kemudian beliau menjumpai rasulullah, dan memberitahu hal tersebut, kemudian rasulullah menjawab, seandainya kamu memerdekakan 100 hamba sekalipun sungguh tidak menyamai pahala zakat yang dikeluarkan sebelum shalat hari raya dengan sesudah shalat, dan kata rasulullah pula, tiap2 beras/gandum (yang wajib di zakati) pahalanya sama seperti memerdekakan 1 budak/hamba.
Subhanallah,,,,,,
Alangkah besarnya pahala yang diberikan kepada umat nabi muhmmad, dan beruntung bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah,
Semoga kita termasuk orang2 yang selalu mengikuti Rasulullah,, Amin,,,
Wallahu'alam bissawab.

-----------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan Oleh : Muklisin Nurdin (15 Agustus 2012)

Saya mau tanya bolehkah aku menyerahkan uang untuk zakat?
lalu saya pernah baca Bahwa imam ahmad : aku khawatir seperti itu tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah rasulullah
Catatan: Rasul tidak mencontohkan zakat fitrah dengan uang, padahal pada waktu itu sudah ada uang dinar/dirham.,.,,. mohon penjelasannya?

Jawaban :


Pada dasarnya jumhur ulama syafiiyyah, hambaliyyah dan malikiyyah tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok. yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang adalah madzhab hanafi.


Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha' menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli : Satu sha' menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Sementara jumhur ulama, baik Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidak bolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok.( Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909)

Salah satu pendapat yang membolehkan dengan uang sebagaimana di ungkap dalam bahsul masail NU malang jatim dan di bukukan dalam majalah AULA juli 2000, yang mana mengikut imam BULQINI dalam kitab GOYATU AL-TALHISHI AL-MUROD 112, : "Sesungguhnya aku (pengarang kitab) telah meyakini dan mengerjakannya meski bertentangan dengan MADZHAB SYAFI'I, dan UANG lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat, sedang di dalamnya tidak ada unsur peni". dan boleh mengikuti beliau karena termasuk golongan AHLI AL-TAHRIJ & AL-TATARJIH, apalagi ketika uang itu lebih diharap & dibutuhkan  mustahiq.

masalah zakat fithrah dengan uang http://lbm.mudimesra.com/2012/08/diskripsi-masalah.html

---------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan Oleh : Bukhari Idris (5 Agustus 2012)

benarkah fakir/miskin yg gk shalat gak dapat zakat fitrah??

Jawaban : dapat

2 komentar:

  1. Mohon pencerahannya, saya mau bayar zakat namun namun biaya yang saya dapatkan itu dengan jalan berhutang dulu dan saya insyaALLAH bisa membayarnya dengan cicilan. sebab kalu tdk berhutang rasanya susah untuk membayar zakat.Terimakasih atas pencerahannya.

    BalasHapus
  2. Assallamu'alaikum Ustadz
    Yg ingin saya tanyakan aq krj di luar negri dan sudah bayar zakat di tmpat kerjaku
    Apakah aq uuga harus bayar zakat di kampung halaman juga
    Terima kasih atas jawaban dan pnjelasannya WassallamuAllaikum

    BalasHapus