Senin, 27 Mei 2013

Jenis-jenis perjalanan, keringanan dan sunnah2nya


Assalaamu'alaykum Wa Rohmatulloh Wa Barokatuh,

Bismillah Wal Alhamdulillah Alladzii Arsala Rosulahu Rohmatan Lil 'Aalamiin,

Allohumma Sholli Wa Sallim 'Alaa Sayyidil Mursaliin Muhammadim Wa 'Alaa Aalihi Wa Ashaabihi Wa Man Tabi'ahum Minas Shoolihiin...

Untuk yang mudik atau Musafir....

Adapun jenis-jenis safar terbagi 3 :

1. Safar Madzmum (perjalanan Tercela)
Yaitu perjalanan yang tercela ini terbagi kepada haram yaitu seperti perjalanan budak yang melarikan diri dan perjalanan seorang yang durhaka dan yang makruh seperti perjalanan seseorang yang meninggalkan daerahnya yang terjangkit penyakit menular.

2. Safar Mahmud (perjalanan yang terpuji)
Yaitu terbagi kepada perjalanan yang wajib seperti perjalanan melaksanakan ibadah haji dan perjalanan dalam menuntut ilmu dan yang sunnah sperti menziarahi perjalanan tuk menziarahi ulama.

3. Safar Mubah ( Perjalanan yang dibolehkan)
Yaitu perjalanan seperti orang yang berdagang atau bekerja tapi semua ini tergantung niatnya jika ia meniatkan mencari harta untuk bersedekah dengan sesuatu yang lebih Maka amalan ini menjadi amalan Akhirat.

Adapun Rukhsoh (Keringanan) dalam perjalanan (safar) yang diberikan kepada musafir di dalam perjalanannya :

1. Mengusap Khuff (Sepatu/selop)
2. Tayamum
3. Mengqoshor sholat
4. Menjama' Sholat
5. Sholat sunnah diatas kendaraan
6. Sholat sunnah sambil berjalan
7. Tidak berpuasa ramadhan

Sebagaimana di dalam kitab IHYA ULUMUDDIN karya Al-Imam Abi Hamid Al-Ghozali Jilid 2 hal 325 :

Wassafaru yufiydut thohaarota rukhshotayni
mashil khuffatayni wat tayammumi
Wa fii sholaatil fardhi rukhshotayni :
Alqhosri wal jam'i
Wa fiin nafli rukhshotayni :
AdaauwHu 'alaar roohilati wa adaauwHu Maasyiyan
Wa fiis showmi Rukhsotun Waahidatun
Wa Hiya alfithru FaHadihi Sab'u rukhsin

Artinya :

Adapun safar itu memberi faidah akan Thoharoh (bersuci) 2 rukhsoh yaitu mengusap khuff dan tayamum,
Dan di dalam sholat fardhu 2 rukhsoh (keringanan) yaitu Qoshor dan Jama'
Dan didalam holat sunnah 2 keringanan yaitu melaksanakannya diatas unta/kendaraan dan melaksanakannya sambil berjalan kaki.
Dan di dalam puasa satu keringanan yaitu berbuka.
Maka inilah 7 keringanan.

Adapun adab2 perjalanan itu ada 26 adab sebagaimana di dalam kitab Majmu Syarah Al-Muhadzab Lisy-Syirozi karangan Imam Abi Zakaria Muhyiddin Bn Syaraf An-Nawawi, Jilid 4 hal 264 :

1. Apabila seseorang menghendaki perjalanan Maka disunnahkan bermusyawarah kepada orang yang dipercaya agama , pengalaman, dan pengetahuannya tentang perjalannannya pada waktu itu.

2. Disunnahkan memohon kepada Alloh agar memilih yang terbaik, kemudian ia sholat 2 rokaat dan berdoa dengan istikhoroh

3. Disunnahkan ia tidak bersekutu kepada orang lain di dalam bekal, unta/kendaraaan dan nafkahnya

4. Disunnahkan mencari teman yang sesuai yang senang berbuat kebaikan dan tidak suka berbuat kejahatan, Jika kita lupa ia mengingatkan jika kita ingat ia membantu.

5. Disunnahkan perjalannannya pada hari kamis, jika luput maka hari senin dan dilakukan pada pagi hari

6. Disunnahkan sholat 2 rokaat membaca surat al-kafirun dan rokaat kedua membaca surat al-ikhlas, setelah salaam membaya ayat kursi lalu berdoa dengan hati ikhlas apa yang dikehendaki dari perkara dunia dan akhirat. Dan mohon kepada Alloh pertolongan tauwfiq dalam perjalanannya. kemudian membaca doa ini :

ALLOHUMMA ILAYKA TAWAJJAHTU WABIKA I'TASHONTU
ALLOHUMMA AKFINIY MAA HAMMINIY WA MAA LAAHTAMMU LAHU
ALLOHUMMA ZAWWIDNIYT TAQWAA WAGHFIRLIY DZANBIY

Artinya :

Yaaa Alloh hanya Engkaulah aku bertujuan dan kepada Engkaulah aku berpegang
Yaa Alloh Cukupkanlah aknku hal2 yang menyusahkan ku dan hal2 yang tidak aku anggap penting
Yaa Alloh Bekalilah aku dengan ketaqwaan dan ampunilah dosaku

7. Disunnahkan berpamitan kepada keluarga, tetangga , teman2 dan semua orang yang dicintainya.

8. Disunnahkan bg orang yang ditinggalkannya mendoakan untuknya dan disunnahkan juga bagi musafir meminta doa darinya.

9. Disunnahkan juga bersedekah ketika keluar dari rumah.

10. Disunnahkan ditemani dengan seklompok orang

11. Disunnahkan mngangkat seorang pemimpin dalam suatu klompok, Yaitu orang yang paling afdhol dan paling bagus pendapatnya dan harus ditaati pemimpin tsb.

12. Disunnahkan berangkat akhir malam

13. Dimakruhkan berangkat awal malam

14. Disunnahkan menolong temennya dlm perjalanan

15. Disunnahkan bagi khlifah (pemimpin) berjalan diakhir, Jika tidak maka memperhatikan ia akan yang akhir.

16. Seharusnya bersifat lemah lembut dan akhlaq yang bagus sang musafir terhadap pembantu, kuli angkut, peminta2 dan selain mereka.

17. Disunnahkan bagi musafir berdoa bagi tiap2 perjalanannya karena doa musafir itu di ijabah

18. Disunnahkan musafir melayani yang mempunyai fadhilah (keutamaan) meskipun yang melayani itu lebih tua umurnya

19. seharusnya bagi musafir dalam keadaan suci dan menjaga sholat tiap waktunya.

20. Disunnah bagi tiap klompok apabila singgah maka singgah semuanya, Dan makruh bila terpisah.

21. Sunnah bagi musafir apabila selesai keperluannya untuk mempercepat kembali kepada keluarganya.

22. Apabila musafir tiba dari perjalanannya disunnahkan membawa hadiah untuk keluarganya.

23. Disunnahkan apabila telah dekat dari tempat tnggalnya, Ia mngutus seseorang untuk memberi kabar kepada keluarganya agar tidak datang secara tiba2 (mungkin kalau sekarang sms dulu kali ^__^)

24. Disunnahkan menemui musafir apbila kembali dalam perjalanannya

25. Sunnah sebelum sampai rumahnya sholat 2 rokaat niatnya sholat qudum di masjid yang dekat dengan rumahnya.

26. Haram atas perempuan bepergian sendirian baik jauh atau dekat, dalam keadaan tidak darurat.

(Tambahan).......
Adapun SHOLAT QOSHOR : Syekh Wahbah Az-zuhaili di dalam kitabnya Al-Fiqhul Islaami Wa Adilatuhu Juz 2 hal 1338 mendefinisikan arti sholat qoshor : ALQOSHRU HUWA IKHTISHOORUS SHOLAATIR RUBAI'YYAH ILAA ROK'ATAYNI artinya : Qoshor adalah meringkas sholat yang 4 menjadi 2 rokaat. Adapun ditetapkannya Qoshor sesuai dengan Al-Qur'an Sunnah dan Ijma'. Adapun dalil Al-Qur'an yaitu surat an-nisa ayat 101 : Dan apabila kamu berpergian dimuka bumi , Maka tidaklah mengapa kamu mngqoshor sholatmu, Jika kamu takut diserang orang2 kafir, Sesungguhnya orang2 kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.


Sedangkan berdasarkan hadist Imam Bukhori dari Ibnu Umar RA, Sebagaimana tersebut di dalam kitab Fathul Bari Bi syarhi Shahih Bukhori Karangan AlHafidz Ahmad bin Ali Bin Hajar Asqolani Jilid 3 hal 288 : Aku menemani Rosululloh SAW , Beliau tidak menambah (bilangan rakaat sholat) di dalam perjalanan atas 2 rokaat, Abu Bakar, Umar dan Ustman Seperti itu juga.

Adapun batas waktu mengqoshor sholat tertera di dalam kitab hasyiyah I'anathutholibiyn juz 2 hal 116 karangan syekh zainudin abdul aziz almaribari alfanani yang artinya :
Dan berakhir perjalanan dengan sebab kembali ke tanah air/tempat tinggal , sekalipun ia hanya lewat atau kembali ke tempat lain dan ia berniat tinggal dengan mutlak (tidak ditentukan) atau 4 hari yang sempurna, atau ia mengetahui kebutuhan tidak selesai pada waktu itu. Kemudian jika ia mengharapkan hasil (kebutuhannya) setiap waktu maka ia dapat mengqoshor (sholatnya) selama 18 hari.

Dan disunnahkan apabila seseorang didalam perjalananya mendapatkan tanjakan maka ia bertakbir dan bila jalanannya turun maka ia bertasbih, sebagaimana riwayat dari Jabir Rhodiyallohu 'anhu :
Kunnaa idzaa shoi'dnaa kabbarnaa wa idzaa nazalnaa sabbahnaa
Artinya :
Dulu ada siapa kami (para sahabat) apabila menaiki (tanjakan) maka kami bertakbir dan apabila kami menuruni (turunan) maka kami bertasbih. (HR. Bukhori)

Wallohu Ta'aala 'alam...Semoga bermanfaat....

Oleh : Ilham Sandy Firtha
Kaum Sarungan, 17 Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar