Selasa, 28 Mei 2013

Imam Syafi'i tidak memakai Hadits munqathi', terkecuali munqathi' dari Said bin Musayyab.

Pertanyaan Oleh : Gogon Taqlidterarah

Imam Syafi'i tidak memakai Hadits munqathi', terkecuali munqathi' dari Said bin Musayyab.
Ada yang tau tidak ya'? Kenapa begitu?

Jawab :

Ada Hadits MUNQHOTI' dan MAQTHU'

Hadits Maqthu' artinya Terpotong atau terputus, Sebagaimana dalam ilmu hadist adalah Hadits yang disandarkan kepada Tabi'in, Hadits ini ada yang shohih, hasan dan dhoif.
Meskipun shohih hadits Maqthu' itu tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil, sebab/karena bukan perkataan, perbuatan atau taqrir Nabi melainkan Tabi'in.

Sedangkan Munqhoti' artinya terpotong2 atau terputus2 dalam istilah hadits yang dipertengahan sanadnya gugur seorang perawinya atau lebih, tapi tidak berturut-turut, hadits ini tergolong hadits dhoif. (Ilham Sandy Firtha)

kalau tidak salah ingat karena yang dibuang oleh beliau adalah mertuanya. (Sisa Daweut Gata)

Dalam menerangkan dasar-dasar madzhab beliau Imam Syafi'i berkata:

Artinya:''Yang menjadi pokok adalah Qur'an dan Sunnah. Kalau tidak ada dalam Qur'an dan Sunnah barulah Qiyas kepada keduanya. Kalau sebuah hadits dari Rasulullah sudah sahih sanadnya maka itulah Sunnah. Ijma' lebih besar dari kabar orang seorang. Hadits-hadits itu diartikan menurut zhahir lafazhnya, tetapi kalau artinya banyak maka yang dekat kepada yang zhahir itulah yang pantas. Kalau bersamaan banyak hadits, maka yang paling sahih sanadnya itulah yang didahulukan. Hadits Munqathi'(yang tidak sampai sanadnya kepada Rasulullah) tidak diterima, kecuali munqathi yang dikatakan oleh Sahabat Said Ibnul Musaiyab. ''Asal'' tidak diqiyaskan kepada ''asal''. Asal tidak ditanya ''kenapa dan bagaimana?''. Hal ini boleh ditanyakan kepada furu' ''kenapa''? Kalau sudah ada qiyas furu' kepada asal maka itu adalah suatu dalil (hujah)

tidak diterima hadits tersebut, karena dicurigai bahwa perawi yang digugurkan tersebut "cacat"... tetapi pada riwayat Said ibn Musayyab, sebagaimana yang guru SDG bilang, kebiasaannya yang digugurkan adalah mertua beliau (mertua Sa'id) yaitu Abi Hurairah (kalau tidak salah), maka sudah tentu orang tersebut tidak lagi dicurigai... (Fardin Faard)

imam syafii tidak menerima hadits munqothi kecuali munqothinya said ibnu musayyab itu termaktub dalam al umm. mengenai alasannya seperti yang disampaikan oleh tgk sisa dan diperjelas oleh tgk Fardin Faard. (Solihin Gubes)
Kaum Sarungan, 26 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar