Selasa, 28 Mei 2013

Ta’wil dan Tafwidh di Kalangan Ulama’ Salaf ash-Shalih


Akhir-akhir ini ada pendapat yang menyatakan bahwa melakukan Ta’wil terhadap teks-teks mutasyabihat di dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits adalah sama saja dengan melakukan tahrif,
dianggap mu’aththil, mu’tazilah dan tuduhan keji lainnya, sehingga akhirnya memberikan vonis bahwa
ta’wil itu tidak boleh dilakukan. Tidak sesuai dengan pemahaman para salafuna ash-shalih. Benarkah
demikian?

Ta’wil dan tafwidh adalah metode untuk memahami teks-teks mutasyabihat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Metode ini sebenarnya diajarkan oleh para ulama’ salaf ash-shalih. Al-Imam Badruddin az-Zarkasyi menjelaskan:

“Telah berbeda pendapat para ulama’ mengenai ayat-ayat dan hadits-hadits yang mutasyabihat,
pendapat-pendapat tersebut terbagi atas 3 kelompok:

Kelompok Pertama: Bahwasanya kelompok ini berpendapat tidak boleh dita’wil, namun diberlakukan sesuai dengan makna dzahirnya, dan tidak dilakukan ta’wil apapun daripadanya, dan kelompok ini adalah kelompok musyabbihah.

Kelompok yang Kedua : Bahwasanya kelompok ini berpendapat bahwa ayat-ayat mutasyabihat itu
boleh dita’wil, akan tetapi kami sedapat mungkin menghindari untuk melakukannya, disertai dengan
tanzih (menyucikan) I’tiqad kami dari tasybih (menyerupakan Allah Ta’aala dengan makhluk) dan ta’thiil
(menafikan sifat-sifat Allah Ta’aala). Dan kami mengatakan: Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali
Allah Ta’aala semata. Dan yang demikian adalah perkataan dari kalangan salaf.

Kelompok yang Ketiga : Bahwasanya kelompok ini berpendapat bahwa ayat-ayat mutasyabihat harus
dita’wil. Dan mereka mena’wilnya sesuai dengan kesempurnaan dan kesucian Allah Ta’aala. Pendapat yang diusung oleh kelompok pertama (musyabbihah) adalah bathil. Sedangkan pendapat yang diusung dua kelompok terakhir adalah pendapat yang dinukil dari para Shahabat Nabi Shollallaahu ‘alaihi
wa sallam.”

(Disarikan dari kitab al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’aan juz 2 halaman 78, karya al-Imam Badruddin az-
Zarkasyi, Tahqiiq: Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahim, Maktabah Daar at-Turaats, Kairo, cetakan ketiga,
1404H/1983M)

Al-Imam Muhammad bin ‘Ali asy-Syaukani menuliskan perihal ta’wil di dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuul ilaa Tahqiiq al-Haq min ‘ilm al-Ushuul sebagai berikut:

“Fashal Kedua: Perihal ayat-ayat yang boleh dilakukan ta’wil, padanya terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: ayat yang berkaitan dengan furu’, hal ini tidak ada perbedaan di kalangan ulama’.

Kedua : Ayat-ayat yang berkaitan dengan ushul (pokok-pokok agama) seperti aqidah, ushuluddin,
dan sifat-sifat Allah Ta’aala.

Para ulama’ berbeda pendapat berkaitan dengan bagian yang kedua ini.

Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi 3 kelompok.

Kelompok Pertama: Kelompok yang berpendapat bahwasanya tidak boleh melakukan ta’wil atas ayat-ayat mutasyabihat, tetapi diberlakukan sesuai dengan makna dzahirnya dan tidak boleh melakukan
ta’wil apapun terhadapnya. Pendapat yang seperti ini adalah pendapat dari kalangan Musyabbihah.

Kelompok Kedua: Kelompok yang berpendapat bahwasanya ayat-ayat tersebut boleh dita’wil, akan tetapi kami menghindar untuk melakukan ta’wil disertai dengan tanzih (menyucikan) I’tiqad kami dari tasybih (menyerupakan Allah Ta’aala dengan makhluk) dan ta’thiil (menafikan sifat-sifat Allah Ta’aala)
sebagaimana firman Allah Ta’aala yg artinya:

Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali hanya Allah Ta’aala –{ QS. Aali ‘Imran: 7}

Ibn Burhan berkata: pendapat Ini adalah pendapat dari kalangan salaf.

Kelompok yang Ketiga : Kelompok yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut harus dita’wil.
Ibn Burhan berkata: Pendapat dari kelompok yang pertama adalah pendapat yang bathil. Sedangkan
dua pendapat yang terakhir dinukil dari para shahabat Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan
pendapat dari kelompok yang ketiga ini dinukil dari Sayyidina ‘Ali, ibn Mas’ud, ibn ‘Abbas, dan Ummu
Salamah.”

(Disarikan dari kitab Irsyad al-Fuhuul ilaa Tahqiiq al-Haq min ‘ilm al-Ushuul, karya imam asy-
Syaukani, juz 2 halaman 757. Cetakan Daar al-Fadhiilah. Riyadh. Tahun 1421H/2000M).

Keterangan dari imam az-Zarkasyi dan imam asy-Syaukani (yang mana imam asy-Syaukani ini oleh kalangan Wahhabi dianggap pengikut faham salafi), dapat dipahami bahwa kedua imam ini berpendapat bahwa tafwidh dan ta’wil adalah pendapat yang diriwayatkan dari para salaf ash-shalih yang juga termasuk kalangan shahabat Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dimana para ulama’ salaf ash-Shalih tersebut adalah ulama’ panutan ahlussunnah wal jama’ah.

Disini perlu digarisbawahi, bahwasanya Ta’wil bukanlah tahrif sebagaimana yang sering dituduhkan oleh
kalangan Wahhabi. Sehingga jika ada orang yang anti ta’wil, menganggap ta’wil adalah sesat, maka dapat dipastikan orang tersebut mengikuti pendapat yang bathil sebagaimana dijelaskan oleh imam az-Zarkasyi dan imam asy-Syaukani tersebut.

Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 28 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar