Pertanyaan Oleh : Ferry Andreany D'tungangs
Assalam...
Berkumur" siang hari dalam bulan ramadhan diperbolehkan gak ?
Wassalam. . . !
Jawab :
Kalau
berkumur saat wudhu boleh. Tapi kalau sengaja kumur maka makruh. karena
dikhawatirkan ke telan... sebenarnya kalau kita kumur2 kemungkinan air masuk ke
tenggorokan sangat besar walaupun tidak sengaja dan dengan jumlah sangat sedikit. air yang
tersisa ketika berkumur kumur kemungkinan besar pasti ada. itulah pada dasarnya
berkumur kumur tanpa sebab, misalnya karena wudhu itu makruh. Kenapa ketika wudhu
tidak makruh?... karena berkumur kumur dalam wudhu itu termasuk sunnah.
sebenarnya
tidak ada larangan berkumur kumur ketika wudhu dalam puasa. jangankan berkumur
kumur, bersiwak /gosok gigi pun hukumnya boleh kecuali setelah tergelincirnya
matahari ke barat hukumnya makruh karena bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di
sisi Allah dari minyak misik.
tidak
ada riwayat Rosulullah atau sahabat meninggalkan berkumur kumur dalam wudhu
ketika puasa. itu artinya tetap sunnah. yang dilarang adalah berkumur kumur
dengan sangat sampai masuknya air ke tenggorokan walaupun tidak ditelan dan
menghirup air ke hidung.
Ketika
berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkumur-kumur dan membasuh
hidung, namun tidak sampai berlebih-lebihan.
At Tirmidizi membawakan Bab ‘
Dimakruhkannya berlebih-lebihan dalam beristinsyaq (memasukkan dalam air
hidung) ketika berpuasa‘. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ً
“ Sempurnakanlah wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. ” (HR. Abu Daud,Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah)
Ibnu Hajar mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah berada di mulut (seperti air yang tersisa sesudah berkumur-kumur masih ada di mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tersebut ikut tertelan.” ( Fathul Bari, 6/183)
“ Sempurnakanlah wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. ” (HR. Abu Daud,Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah)
Ibnu Hajar mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah berada di mulut (seperti air yang tersisa sesudah berkumur-kumur masih ada di mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tersebut ikut tertelan.” ( Fathul Bari, 6/183)
(Solihin Gubes)
Kaum Sarungan, 4 Agustus 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar