Minggu, 19 Mei 2013

Bersiwak /gosok gigi ketika puasa


Para Ulama' sepakat mengenai kebolehan siwak bagi orang yang sedang berpuasa jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari ( sebelum masuk waktu sholat dhuhur/qoblaz zawal ), namun mereka berselisih pendapat mengeni hokum menggunakan siwak setelah waktu tersebut ( ba'daz zawali )

1. Menurut pendapat yang masyhur dari madzhab syafi'i hukumnya makruh, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh : “ Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aroma yang keluar dari mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari wangi minyak Misik.” (HR.Bukhari no. 1761 dan Muslim no. 1942 )

Istidlalnya bau mulut orang yang sedang puasa sangat " terasa " setelah zawalus syamsi, karena itu
dimakruhkan siwakan pada waktu ini, karena akan menghilangkan bekasnya ibadah ( atsarul ibadah ), sepertihalnya dimakruhkan mengelap anggota badan yang dibasuh/diusap setelah wudhu' dengan alasan yang sama.

2. Menurut sebagian ulama' tidak dimakruhkan siwakan setelah zawal, berdasarkan hadits nabi yang
diriwayatkan Amir bin Robi'ah : “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” ( H.R Ahmad, abu Dawud, dan Turmudzi )

Pendapat ini diikuti oleh beberapa Ashhabus Syafi'i, seperti Abu Syamah, Muzani, Nawawi, dan Ibnu Abdis Salam.
Kesimpulannya, karena sikat gigi mempunyai fungsi sama sepertihalnya siwak,maka kedua hal tersebut
dihukumi sama dalam penggunaannya saat puasa, asalkan pasta giginya tidak sampai masuk kedalam, kalau sampai masuk maka puasanya batal.

Wallahu a'lam bis showab

( Oleh : Siroj Munir, Mazz Rofii dan Jalil Abdul )

Referensi :

1. Al Iqna’ Fi Halli Alfadhi Abi Suja’, Juz : 1 Hal : 35
2. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, Juz : 4 Hal : 139
3. Al Majmu’, Juz : 1 Hal : 275
4. Al Fiqhul Manhaji, Juz : 2 Hal : 83-84
5. Kitabus Shoum Min Daril Ifta’ Al Mishriyah, Hal : 55-56

Tambahan oleh Ibnu Ali
kalau bersikat gigi setelah zawal karena untuk menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh selian puasa (ex tidur) maka menurut yang kuat disisi Imam Ibnu Hajar tetap makruh, tapi tidak makruh disisi Imam Ramli..

Pakai odol tidak membatalkan puasanya kan??
Bisa ustadz jelaskan..?
Sedangkan yang tertera pada hadits tersebut adalah SIWAK (menggunakan kayu arak:kayu khusus untuk bersiwak)..sedangkan sekarang kita pakai odol yang mempunyai suatu zat penyengat yang berasa...bagaimana itu ustadz..

tidak kang... diatas sudah dijelaskan fungsi siwak sama dengan gosok gigi dengan odol, pakai siwak juga kadang kayu siwaknya ada yang rontok dan sisa makanan masih ada yang kalau ditelan maka batal puasanya. rasa yang ada pada odol tidak membatalkan puasa selama sisa2 odol tidak ditelan. yang membatalkan puasa bila sisa2 odol ditelan sampai melewati tenggorokan. dari sini juga diambil kesimpulan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa asal tidak ditelan.


Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 4 Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar