Minggu, 08 September 2013

Sunah Jima' di malam Jum'at



Dalil kesunatan jima' malam jum'at
oleh Siroj Munir

Pertanyaan :
assalamu 'alaikum warohmatullahi
wabarokatuh...
Pengen ngerti dalil yang men-sunnah
kan jima' malam jum'at. terimakasih.
( Dari : Lee Lampahan )

Jawaban :
Dalam kitab Musnad-nya Imam Ahmad
bin Hanbal meriwayatkan hadits berikut ini :
“Barangsiapa yang bersuci(ghosala /ghossala) dan mandi,
kemudian bergegas berangkat denganberjalan, tidak dengan menaiki dan mendekat dengan imam, lalu mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya bagi setiap langkah pahala satu tahun baik puasa dan shalat malamnya”

Imam Nawawi menjelaskan bahwa
derajat hadits ini adalah Hasan, dan hadits ii diriwayatkan oleh Imam
Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud,
Imam At-Turmudzi, Imam Nasa'i , Imam Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.

Ulama' berselisih pendapat mengenai
harokat hurufsin pada kata "ghosala ", apakah ditasydid atau tidak
sebagaimana mereka berselisih
pendapat mengenai maksud dari kata tersebut. Namun, baik kata tersebut dibaca ghosala (tanpa tasydid) atau ghossala (dengan ditasydid) sebagian ulama' menjelaskan bahwa maksud dari kata tersebut adalah menggauli istrinya sebagaimanan yang dikatakan oleh Az-Zamahsyari.

Jika kita mengikuti ulama' yang
membaca dengan ghossala (dengan tasydid) arti dari kata terebut adalah
"memandikan", maksutnya karena
sang suami menjima' istrinya dan menyebabkannya mandi jinabat, maka secara tidak langsung sang suami telah "memandikan" istrinya.Dan jika mengikuti riwayat dengan menggunakan kata ghosala (tanpa tasydid) menurut Imam Al Azhari artinya juga jima'. Ini hanyalah salah satu dari 3 pendapat mengenai arti dari kata tersebut, baik dibaca ghosala ataupun ghossala. Kesimpulannya, hadits diatas dijadikan dalil oleh sebagian ulama' tentang kesunatan menjima' istri sebelum berangkat sholat jum'at.Nah, dikarenakan disunatkan untuk bergegas pergi kemasjid dipagi hari maka dipahami bahwa jima' tersebut dilakukan dimalam hari, akhirnya disimpulkan hukum kesunatan menjima' istri pada malam jum'at.

Kesimpulan hukum ini dikuatkan oleh
satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman : " Apakah seorang dari kalian tidak mampu untuk ‘mendatangi’ istrinya setiap jumat, sesungguhnya bagi dia dua pahala, pahala mandinya sendiri dan pahala memandikan istrinya ".

Adapun hikmah dari kesunatan
menggauli istri sebelum pergi sholat jum'at adalah agar matanya tidak
melihat hal-hal yang mengganggu
pikirannya saat pergi kemasjid dan menjadikan hatinya tenang, sehingga sholatnya menjadi lebih khusu', hikmah lainnya adalah membantu istrinya untuk memperoleh kesunatan mandi jum'at. Wallohu A'lam.

( Oleh : Siroj Munir )

Referensi :

1. Al Majmu', Juz : 4 Hal : 542-543
2. Nailul Author, Juz : 1 Hal : 295-296
3. Fathul Bari, Juz : 2 Hal : 366
4. Tanwirul Hawalik, Juz : 1 Hal : 93
5. Al Fiqhul Manhaji, Juz : 84-85

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 22 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar