Pertanyaan :
1.Bagaimana hukumnya persalinan dengan cara operasi bedah sesar ?
Jawaban :
Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi
diperbolehkannya melakukan operasi sesar :
1.Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim. Dalam kondisi seperti ini operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itumerupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya.
2. Hajat, yaitu keadaan dimana dokter merasa perlu untuk melakukan operasi yang disebabkan sulitnya melahirkan secara normal, dan akan menimbulkan bahaya yang menghawatirkan akan menyebabkan kematian bayi atau ibunya, seperti operasi yang dilakukan karena sempitnya rahim atau rahim sang ibu lemah. Pada keadaan seperti ini para dokter lah yang memutuskan apakah melakukan operasi atau tidak, bukan atas permintaan wanita yang akan melahirkan atau suaminya yang menginginkan terhindar
dari kesakitan saat melahirkan. Dokter yang memutuskan untuk melakukan operasi dengan mempertimbangkan kondisi wanita tersebut, apakah mampu untuk melahirkan secara normal atau
tidak, selain itu dipertimbangkan juga tentang efek yang akan ditimbulkan, jika memang bahaya yang akan ditimbulkan diluar kemampuan wanita tersebut atau akan membahayakan keselamatan janin maka diperbolehkan untuk melakukan operasi jika memang tak ada cara lain yang bisa dilakukan.
Referensi :
1.Ahkamul Jirohah Ath Thibbiyyah Wal Atsar Al Mutarottibah Alaiha, Hal : 154-158
1.Bagaimana hukumnya persalinan dengan cara operasi bedah sesar ?
Jawaban :
Operasi sesar adalah operasi yang bertujuan untuk mengeluarkan janin dari perut ibunya, baik itu dilakukan setelah janin tersebut sempurna penciptaannya atau sebelumnya. Terdapat dua kondisi
diperbolehkannya melakukan operasi sesar :
1.Dhorurot, yaitu keadaan dikhawatirkannya keselamatan ibu, janinnya atau keselamatan keduanya, seperti pada kondisi kehamilan diluar rahim, kematian ibu yang sedang mengandung dan tergoncangnya rahim. Dalam kondisi seperti ini operasi cesar boleh dilakukan, bahkan wajib jika memang itumerupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan bayi atau wanita yang mengandungnya.
2. Hajat, yaitu keadaan dimana dokter merasa perlu untuk melakukan operasi yang disebabkan sulitnya melahirkan secara normal, dan akan menimbulkan bahaya yang menghawatirkan akan menyebabkan kematian bayi atau ibunya, seperti operasi yang dilakukan karena sempitnya rahim atau rahim sang ibu lemah. Pada keadaan seperti ini para dokter lah yang memutuskan apakah melakukan operasi atau tidak, bukan atas permintaan wanita yang akan melahirkan atau suaminya yang menginginkan terhindar
dari kesakitan saat melahirkan. Dokter yang memutuskan untuk melakukan operasi dengan mempertimbangkan kondisi wanita tersebut, apakah mampu untuk melahirkan secara normal atau
tidak, selain itu dipertimbangkan juga tentang efek yang akan ditimbulkan, jika memang bahaya yang akan ditimbulkan diluar kemampuan wanita tersebut atau akan membahayakan keselamatan janin maka diperbolehkan untuk melakukan operasi jika memang tak ada cara lain yang bisa dilakukan.
Referensi :
1.Ahkamul Jirohah Ath Thibbiyyah Wal Atsar Al Mutarottibah Alaiha, Hal : 154-158
Pertanyaan :
2. Apakah diwajibkan bagi wanita tersebut untuk melakukan mandi wiladah setelah melakukan operasi ?
Jawaban :
Para Fuqoha’ dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian menggolongkan persalinan dengan jalan operasi sebagai wiladah, dengan demikian tetap wajib mandi wiladah. Sedangkan sebagian lagi yang lain, menganggapnya bukan wiladah, maka mandi wiladah tidak lagi menjadi sebuah kewajiban.
Referensi :
1.Qutul Habib Al Ghorib, Hal : 25
2.Hasyiyah Al Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1 Hal : 90
3. Hasyiyah Bujairomi Alal Khotib, Juz : 1 Hal : 205
4. Hasyiyah Al Baijuri Ala Syarhi Ibnul Qosim, Juz : 1 Hal : 74
2. Apakah diwajibkan bagi wanita tersebut untuk melakukan mandi wiladah setelah melakukan operasi ?
Jawaban :
Para Fuqoha’ dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian menggolongkan persalinan dengan jalan operasi sebagai wiladah, dengan demikian tetap wajib mandi wiladah. Sedangkan sebagian lagi yang lain, menganggapnya bukan wiladah, maka mandi wiladah tidak lagi menjadi sebuah kewajiban.
Referensi :
1.Qutul Habib Al Ghorib, Hal : 25
2.Hasyiyah Al Bujairomi Ala Syarhil Manhaj, Juz : 1 Hal : 90
3. Hasyiyah Bujairomi Alal Khotib, Juz : 1 Hal : 205
4. Hasyiyah Al Baijuri Ala Syarhi Ibnul Qosim, Juz : 1 Hal : 74
Solihin Gubes Pertanyaan :
3.Bagaimana status nifas wanita tersebut ?
Jawaban :
Darah yang keluar setelah melakukan kelahiran bayi dengan jalan operasi tersebut tidak termasuk darah nifas dan bukan pula darah haidl, maka tidak ada konsekuensi hokum apapun kecuali ia adalah sesuatu yang najis.
Referensi :
1.Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 14 Hal : 16
2. Hasyiyah At Thohawi Ala Muroqil Falah, Hal : 75
3.Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba'ah, Juz : 1 Hal : 121
3.Bagaimana status nifas wanita tersebut ?
Jawaban :
Darah yang keluar setelah melakukan kelahiran bayi dengan jalan operasi tersebut tidak termasuk darah nifas dan bukan pula darah haidl, maka tidak ada konsekuensi hokum apapun kecuali ia adalah sesuatu yang najis.
Referensi :
1.Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 14 Hal : 16
2. Hasyiyah At Thohawi Ala Muroqil Falah, Hal : 75
3.Al Fiqhu Alal Madzahib Al Arba'ah, Juz : 1 Hal : 121
( Disalin dengan perubahan dari hasil keputusan Bahtsul Masa'il LBM NU Sumenep )
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 11 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar