Minggu, 22 September 2013

Status Nifas Wanita Keguguran



Pertanyaan :

Assalamu'alaikum.
Sahabat FK yg dicintai karna Allah minta bantuan ilmunya.. Jika wanita hamil keguguran dibawah usia 3 bulan apakah wanita itu terkena hukum'' nifas ? Karena kan bs juga dibilang terlambat haid. Syukron..
( Dari : Senandung Lirih )

Jawaban :
Jawaban dari pertanyaan diatas
diperinci sebagai berikut :
Jika bayi yang lahir tersebut
sudah menampakkan sebagian penciptaan, seperti adanya jari atau yang lain, maka ulama' sepakat bahwa darah yang keluar setelah lahirnya bayi tersebut dihukumi darah nifas.
Adapun jika belum Nampak
penciptaan, terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama' :

Pendapat pertama : Menurut
madzhab Syafi'i, madzhab Maliki dan pendapat yang shohih dari madzhab Hanbali meskipun yang keluar hanyalah segumpal daging atau segumpal darah, jika memang itu adalah permulaan dari penciptaan bayi, maka darah yang keluar sesudahnya dihukumi darah nifas.

Pendapat kedua : Menurut
madzhab Hanafi dan sebagian riwayat dari madzhab Hanbali darah tersebut tidak dihukumi darah nifas.
( Oleh : Poetra Sangfajar, Siroj
Munir,Dinda Selalutersenyum dan Ubaid Bin Aziz Hasanan )

Referensi :

1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyah, Juz : 41 Hal : 14
2. Syarah Fathul Qodir Alal
Hidayah, Juz : 1 Hal : 165
3. As Syarhul Kabir, Juz : 2
Hal : 474
4. Roudlotut Tholibin, Juz : 1
Hal : 174
5. Hasyiyata Qulyubi Wa
Umairoh, Juz : 1 Hal : 124
6. Al Mughni, Juz : 1 Hal : 249

Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 11 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar