Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.
Assalamu'alaikum.
Sahabat FK yg dicintai karna Allah minta
bantuan ilmunya.. Jika wanita hamil keguguran dibawah usia 3 bulan apakah wanita itu
terkena hukum'' nifas ? Karena kan bs juga dibilang terlambat haid. Syukron..
( Dari : Senandung Lirih )
Jawaban :
Jawaban dari pertanyaan diatas diperinci sebagai berikut :
Jika bayi yang lahir tersebut sudah menampakkan sebagian penciptaan, seperti adanya jari atau yang lain, maka ulama' sepakat bahwa darah yang keluar setelah lahirnya bayi tersebut dihukumi darah nifas.
Adapun jika belum Nampak penciptaan, terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama' :
Pendapat pertama : Menurut madzhab Syafi'i, madzhab Maliki dan pendapat yang shohih dari madzhab Hanbali meskipun yang keluar hanyalah segumpal daging atau segumpal darah, jika memang itu adalah permulaan dari penciptaan bayi, maka darah yang keluar sesudahnya dihukumi darah nifas.
Pendapat kedua : Menurut madzhab Hanafi dan sebagian riwayat dari madzhab Hanbali darah tersebut tidak dihukumi darah nifas.
( Oleh : Poetra Sangfajar, Siroj Munir,Dinda Selalutersenyum dan Ubaid Bin Aziz Hasanan )
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 41 Hal : 14
2. Syarah Fathul Qodir Alal Hidayah, Juz : 1 Hal : 165
3. As Syarhul Kabir, Juz : 2 Hal : 474
4. Roudlotut Tholibin, Juz : 1 Hal : 174
5. Hasyiyata Qulyubi Wa Umairoh, Juz : 1 Hal : 124
6. Al Mughni, Juz : 1 Hal : 249
( Dari : Senandung Lirih )
Jawaban :
Jawaban dari pertanyaan diatas diperinci sebagai berikut :
Jika bayi yang lahir tersebut sudah menampakkan sebagian penciptaan, seperti adanya jari atau yang lain, maka ulama' sepakat bahwa darah yang keluar setelah lahirnya bayi tersebut dihukumi darah nifas.
Adapun jika belum Nampak penciptaan, terdapat perselisihan pendapat dikalangan ulama' :
Pendapat pertama : Menurut madzhab Syafi'i, madzhab Maliki dan pendapat yang shohih dari madzhab Hanbali meskipun yang keluar hanyalah segumpal daging atau segumpal darah, jika memang itu adalah permulaan dari penciptaan bayi, maka darah yang keluar sesudahnya dihukumi darah nifas.
Pendapat kedua : Menurut madzhab Hanafi dan sebagian riwayat dari madzhab Hanbali darah tersebut tidak dihukumi darah nifas.
( Oleh : Poetra Sangfajar, Siroj Munir,Dinda Selalutersenyum dan Ubaid Bin Aziz Hasanan )
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 41 Hal : 14
2. Syarah Fathul Qodir Alal Hidayah, Juz : 1 Hal : 165
3. As Syarhul Kabir, Juz : 2 Hal : 474
4. Roudlotut Tholibin, Juz : 1 Hal : 174
5. Hasyiyata Qulyubi Wa Umairoh, Juz : 1 Hal : 124
6. Al Mughni, Juz : 1 Hal : 249
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 11 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar