Minggu, 08 September 2013

Qodho Ramadhan bareng puasa Syawwal



Qodho Ramadhan bareng puasa Syawwal
oleh Mas Udi Abdurrohim

Rasulullah saw. bersabda: "Barang
siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam
hari di bulan Syawwal, berarti dia telah
berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud).

Dan masih
hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).

Dalam hadits tersebut diterangkan,
bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di
bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu
pahala kebaikan nilainya sama dengan
sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An'
am:160).

Jika satu kebaikan dihitung
sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun. Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.

Hikmah disyari'atkannya puasa enam
hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum.

Lebih dari
itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita. Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapanbahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan. Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.

Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal,
sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat
dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam
masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Ada juga yang mengatakan yang melakukan qadla Ramadhan di bulan Syawal otomatis dapat pahala puasa
Syawal walaupun tanpa niat. Bahkan
ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia. [lihat Bughyatul Mustarsyidin 1/235]

Imam Ramli salah seorang ulama
besar madzhab Syafii berfatwa [fatawa Ramli 2/330] ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Alasannya karena tujuaannya adalah terjadinya puasa tersebut sesuai waktu yang disunnahkan maka berhak pahala.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat,
maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah).
Kalau merasa kurang mampu juga,
maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam


Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 22 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar