Saat mengemis
dijadikan profesi
oleh Siroj Munir
Pertanyaan :
Assalamualaikum....
1.Bagaimana hukumnya mengemis sbg mata pencarian atau pekerjaan ?
2.Bolehkah mengusir mereka bila datang meminta-minta ?
( Dari : Adi Reza )
Jawaban :
Pertama :
Menjadikan mengemis sebagai profesi hukumnya ditafsil sebagai berikut :
1.Harom hukumnya meminta-minta bagi orangyang sudah tercukupi kebutuhannya atau ia mampu untuk bekerja begitu juga harom baginya menerima pemberian dari orang yang mengira ia orang yang tak mampu.Syekh Asy Syibromilsi mengatakan : " Jika ada orang yang menampakkan dirinya tak mampu, lalu ada orang yang memberinya karena menyangka ia benar-benar tak mampu, maka apa yang diterima
tersebut bukanlah miliknya ".
Hukum ini didasarkan pada beberapa hadits yangmengecam tindakan ini :
" Barangsiapa yang meminta kepada orang-orang padahal ia memiliki apa yang mencukupinya maka ia akan datang pada hari kiamat bersama permintaannya dengan luka-luka di wajahnya " . (Sunan At-Turmudz i,No.650 )
" Barangsiapa yang meminta harta orang lain untuk memperbanyak hartanya sendiri (bukan karna
membutuhkan), maka sebenarnya ia telah meminta batu neraka. Maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak " . (Shohih Muslim,No.1041)
" Seseorang senantiasa meminta kepada orang-orang sampai ia datang di hari kiamat tanpa ada di wajahnya sekerat daging ". ( Shohih Bukhori,No.1474 dan Shohih Muslim No.1040 ).
2.Boleh, jika memang ia termasuk orang faqir yang berhak menerima sedekah atau ia tak mampu untuk
bekerja lagi, seperti yang dijelaskan dalam satu hadits :
" Wahai Qobishoh, seseungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) Orang yang mengambil utang (untuk kebaikan) maka halal untuknya meminta sampai ia melunasinya kemudian ita berhenti meminta. (2) Dan orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan sesuatu yang menutupi kebutuhannya. (3) Dan orang ditimpa kemiskinan sampai tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: "Si Fulan telah ditimpa kemiskinan"!, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan sesuatu yang menutupi kebutuhannya. Dan selain dari mereka yang meminta, wahai Qobishoh .. adalah haram, ia memakan harta yang haram ". ( Shohih Muslim, No.1044 )
Namun kebolehan meminta-minta tersebut dengan ketentuan :
1. Meminta sesuai kebutuhannya ( biqodril hajat )
2.Tidak dilakukan dengan cara yang merendahkan dirinya, sebagaimana sabda nabi :
" Tidak patut bagi seorang mu'min merendahkan dirinya sendiri " ( Sunan Turmudzi, No.2254, dan Sunan Ibnu Majah, No. 4016 )
3. Tidak mendesak atu memaksa saat meminta
4.Tidak menyakiti atau membuat jengkel orang yang diminta
5.Pemberiannya tidak disebabkan si pemberi malu pada orang yang meminta atau malu pada orang-orang ditempat tersebut.
Jika ketentuan-ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka ia dilarang meminta-minta meskipun ia membutuhkannya, dan haram hukumnya untuk mengambil pemberian tersebut dan pemberian tersebut wajib dikembalikan.Tapi ada kalanya meminta-minta itu wajib hukumnya, jika memang ia membutuhkan dan tak mampu bekerja, dan jika ia tak meminta-minta akan menyebabkan kematiannya.
oleh Siroj Munir
Pertanyaan :
Assalamualaikum....
1.Bagaimana hukumnya mengemis sbg mata pencarian atau pekerjaan ?
2.Bolehkah mengusir mereka bila datang meminta-minta ?
( Dari : Adi Reza )
Jawaban :
Pertama :
Menjadikan mengemis sebagai profesi hukumnya ditafsil sebagai berikut :
1.Harom hukumnya meminta-minta bagi orangyang sudah tercukupi kebutuhannya atau ia mampu untuk bekerja begitu juga harom baginya menerima pemberian dari orang yang mengira ia orang yang tak mampu.Syekh Asy Syibromilsi mengatakan : " Jika ada orang yang menampakkan dirinya tak mampu, lalu ada orang yang memberinya karena menyangka ia benar-benar tak mampu, maka apa yang diterima
tersebut bukanlah miliknya ".
Hukum ini didasarkan pada beberapa hadits yangmengecam tindakan ini :
" Barangsiapa yang meminta kepada orang-orang padahal ia memiliki apa yang mencukupinya maka ia akan datang pada hari kiamat bersama permintaannya dengan luka-luka di wajahnya " . (Sunan At-Turmudz i,No.650 )
" Barangsiapa yang meminta harta orang lain untuk memperbanyak hartanya sendiri (bukan karna
membutuhkan), maka sebenarnya ia telah meminta batu neraka. Maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak " . (Shohih Muslim,No.1041)
" Seseorang senantiasa meminta kepada orang-orang sampai ia datang di hari kiamat tanpa ada di wajahnya sekerat daging ". ( Shohih Bukhori,No.1474 dan Shohih Muslim No.1040 ).
2.Boleh, jika memang ia termasuk orang faqir yang berhak menerima sedekah atau ia tak mampu untuk
bekerja lagi, seperti yang dijelaskan dalam satu hadits :
" Wahai Qobishoh, seseungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) Orang yang mengambil utang (untuk kebaikan) maka halal untuknya meminta sampai ia melunasinya kemudian ita berhenti meminta. (2) Dan orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan sesuatu yang menutupi kebutuhannya. (3) Dan orang ditimpa kemiskinan sampai tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata: "Si Fulan telah ditimpa kemiskinan"!, maka halal baginya meminta sampai ia mendapatkan sesuatu yang menutupi kebutuhannya. Dan selain dari mereka yang meminta, wahai Qobishoh .. adalah haram, ia memakan harta yang haram ". ( Shohih Muslim, No.1044 )
Namun kebolehan meminta-minta tersebut dengan ketentuan :
1. Meminta sesuai kebutuhannya ( biqodril hajat )
2.Tidak dilakukan dengan cara yang merendahkan dirinya, sebagaimana sabda nabi :
" Tidak patut bagi seorang mu'min merendahkan dirinya sendiri " ( Sunan Turmudzi, No.2254, dan Sunan Ibnu Majah, No. 4016 )
3. Tidak mendesak atu memaksa saat meminta
4.Tidak menyakiti atau membuat jengkel orang yang diminta
5.Pemberiannya tidak disebabkan si pemberi malu pada orang yang meminta atau malu pada orang-orang ditempat tersebut.
Jika ketentuan-ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka ia dilarang meminta-minta meskipun ia membutuhkannya, dan haram hukumnya untuk mengambil pemberian tersebut dan pemberian tersebut wajib dikembalikan.Tapi ada kalanya meminta-minta itu wajib hukumnya, jika memang ia membutuhkan dan tak mampu bekerja, dan jika ia tak meminta-minta akan menyebabkan kematiannya.
Kedua :
Boleh dan sah hukumnya memberikan sedekah meskipun orang yang diberi adalah orang yang mampu, dan jika niatnya baik, semisal agar orang mampu yang diberi tadi mengambil pelajaran,akhirnya ia sadar dan mau menafkahkan hartanya maka sedekahnya diterima (maqbul ), meskipun apa yang ia tuju tidak terjadi. Dalilnya adalah hadits nabi :
" Seorang lelaki berkata: “Sungguh aku akan mengeluarkan shodaqoh”. Lalu ia keluar membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang pencuri. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Shodaqoh diberikan kepada seorang pencuri”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, sungguh aku akan bershodaqoh lagi!”, lalu ia keluar membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang wanita pezina. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Tadi malam shodaqoh diberikan kepada seorang wanita pezina”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, shodaqohku jatuh kepada wanita pezina, sungguh aku akan bershodaqoh lagi!”, Lalu ia keluar lagi membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang yang kaya. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Shodaqoh diberikan kepada seorang yang kaya”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, shodaqohku jatuh kepada pencuri, wanita pezina dan orang kaya”, lau ia didatangi (Malaikat) dan dikatakan kepadanya: “Adapun shodaqohmu kepada seorang pencuri, boleh jadi ia (karena shodaqohmu) akan menghentikan perbuatan mencurinya. Adapun wanita pezina, boleh jadi ia akan menghentikan perbuatan zinanya. Adapun orang kaya, boleh jadi ia akan sadar dan iapun akan berinfak dengan harta yang diberikan Alloh kepadanya.” ( Shohih Bukhori, No.1421 ).
Boleh dan sah hukumnya memberikan sedekah meskipun orang yang diberi adalah orang yang mampu, dan jika niatnya baik, semisal agar orang mampu yang diberi tadi mengambil pelajaran,akhirnya ia sadar dan mau menafkahkan hartanya maka sedekahnya diterima (maqbul ), meskipun apa yang ia tuju tidak terjadi. Dalilnya adalah hadits nabi :
" Seorang lelaki berkata: “Sungguh aku akan mengeluarkan shodaqoh”. Lalu ia keluar membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang pencuri. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Shodaqoh diberikan kepada seorang pencuri”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, sungguh aku akan bershodaqoh lagi!”, lalu ia keluar membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang wanita pezina. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Tadi malam shodaqoh diberikan kepada seorang wanita pezina”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, shodaqohku jatuh kepada wanita pezina, sungguh aku akan bershodaqoh lagi!”, Lalu ia keluar lagi membawa shodaqohnya dan diberinya ke tangan seorang yang kaya. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan: “Shodaqoh diberikan kepada seorang yang kaya”, ia pun berkata: “Ya Alloh, segala puji bagi-Mu, shodaqohku jatuh kepada pencuri, wanita pezina dan orang kaya”, lau ia didatangi (Malaikat) dan dikatakan kepadanya: “Adapun shodaqohmu kepada seorang pencuri, boleh jadi ia (karena shodaqohmu) akan menghentikan perbuatan mencurinya. Adapun wanita pezina, boleh jadi ia akan menghentikan perbuatan zinanya. Adapun orang kaya, boleh jadi ia akan sadar dan iapun akan berinfak dengan harta yang diberikan Alloh kepadanya.” ( Shohih Bukhori, No.1421 ).
Ketiga :
Tidak diperkenankan mengusir pengemis, sebab dalam anjuran agama menolak untuk memberi
sesuatu pada pengemis itu harus dilakukan dengan cara baik-baik. Alloh melarang kita untuk membentak pengemis sebagaimana firman Alloh : " Dan janganlah kau bentak peminta-minta ". ( Surat Adh-Dhuha, ayat : 10 )
Nabi bersabda :
" Berilah peminta-minta atau tolaklah dengan baik-baik ".
( Oleh : Brandal Loka Jaya, Siroj Munir dan Sunde Pati )
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 24 Hal : 97-98
2. Ihya' Ulumid Din, Juz : 4 Hal : 510
3. Nihayatul Muhtaj, Juz : 6 Hal : 171
4. Syarah Al Qostholani Alal Bukhori, Juz : 3 Hal : 23
5. Tafsir Al Qurthubi, Juz : 20 Hal : 101
6.Tafsir Ats-Tsa'labi, Juz : 2 Hal : 260
Tidak diperkenankan mengusir pengemis, sebab dalam anjuran agama menolak untuk memberi
sesuatu pada pengemis itu harus dilakukan dengan cara baik-baik. Alloh melarang kita untuk membentak pengemis sebagaimana firman Alloh : " Dan janganlah kau bentak peminta-minta ". ( Surat Adh-Dhuha, ayat : 10 )
Nabi bersabda :
" Berilah peminta-minta atau tolaklah dengan baik-baik ".
( Oleh : Brandal Loka Jaya, Siroj Munir dan Sunde Pati )
Referensi :
1. Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz : 24 Hal : 97-98
2. Ihya' Ulumid Din, Juz : 4 Hal : 510
3. Nihayatul Muhtaj, Juz : 6 Hal : 171
4. Syarah Al Qostholani Alal Bukhori, Juz : 3 Hal : 23
5. Tafsir Al Qurthubi, Juz : 20 Hal : 101
6.Tafsir Ats-Tsa'labi, Juz : 2 Hal : 260
Oleh : Solihin Gubes
Kaum Sarungan, 21 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar