Jumat, 06 September 2013

Haidh dan Nifas

Pertanyaan Oleh : Baru Saja Berkomentar

Kalau ada wanita sehari mengeluarkan darah haid atau nifas cuma 2 jam misalkan kadang 1jam gak teratur tapi setiap hari ada saja, sampai lama kadang 12hri 14hr..tapi tadi itu cuma sedikit2 apa termasuk haid perharinya. ? Dan di saat terputus darah apa wajib mandi, shalat dsb.nya?

Jawaban :

Menurut Imam Syafi'i RA, Sekurang-kurangnya darah haid itu adalah sehari semalam yaitu 24 jam dan Sebanyak-banyaknya adalah 15 hari 15 malam, Dan Umumnya keluar darah Haid itu 6 hari atau 7 hari.
Sebagaimana dalam kitab Busyrol Karim Juz 1 hal 51 :
Wa Aqollul Haydi Yawmun wa laylatun, Wa Aktsaruhu Khomsata 'asyaro yawman bi layaaliha, Wa Gholibuhu sittun aw sab'un.
artinya :
Dan Paling sedikitnya dari darah haid adalah sehari semalam (24 jam), Dan paling banyaknya keluar darah haid itu 15 hari 15 malam, Dan biasanya/umumnya itu 6 atau 7 hari.

Jadi apabila orang yang haid itu keluar darahnya melampaui dari 15 hari maka terhukumlah darah Istihadoh (Darah penyakit) karena itulah masa maksimal dari masa wanita yang haid.

Sedangkan tentang darah Nifas adalah Paling sedikitnya keluar adalah Seperludahan atau Sedetik saja, Dan Paling banyaknya adalah 60 hari krna itu adalah maksimalnya masa nifas, Dan umumya adalah 40 hari.

Dalilnya masih di kitab yang sama dan juz 1 hal 52 :
Wa Aqollun nifaas lahzhotun wa aktsarohu sittuwna yawman wa ghoolibuhu arba'uwna.
Artinya :
Dan Adapun paling sedikitnya darah nifas adalah satu lahzoh (seperludahan) dan paling banyaknya 60 hari dan kebiasaannya 40 hari.

Jadi... bila sudah melewati dari 60 hari maka wajiblah ia mandi wajib dan sholat, karena bila sudah lebih dari 60 hari maka terhukum darah istihadoh.

Apabila darah haidnya itu sudah berhenti, Maka apakah si wanita yang Haid ini wajib mandi dan sholat ? Jawaban :
Jika darah haidnya ini sudah berhenti artinya tidak menetes, Maka WAJIB IA MANDI DAN JUGA SHOLAT.

Inipun dihitung dari paling sedikitnya darah haid yaitu (24 jam) dan kebiasaan darah haid wanita yaitu (6-7 hari) dan juga paling banyaknya yaitu (15 hari), Contoh : Seandainya biasanya si wanita keluar darah haidnya 1-6 atau 1-7 hari ,lalu pada hari ke 8 darahnya berhenti, Maka Wajiblah ia mandi dan sholat, Akan tetapi kemudian esok harinya pada hari ke 9 atau ke 10 keluar lagi darah haidnya, Maka hari yang ke 9 atau ke 10 ini dihukumi dengan hukum darah haid juga, Karena belum mencapai maksimal 15 hari masanya. Lalu bagaimana dengan hukum sholat yang ia lakukan pada hari ke 8, Apakah ia berdosa atau tidak karena ia merasa darah haidnya sudah berhenti ?Jawab :
Maka hukumnya sholatnya tidaklah berdosa, In Syaa Alloh akan mendapat pahala dari sholatnya.
Sebagaimana dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj Juz 1 hal 320 :
Idza Aro_atil Mar_atu minaddammi lisinnil haydi...ilaa akhir.
Artinya :
Apabila melihat wanita daripada darah di dalam tahun haid, akan paling sedikitnya atau sebanyak-banyaknya dan belum melampaui (maksimal dari 15 hari) artinya melewati sebanyak-banyaknya, Maka seluruhnya itu darah haid artinya sama saja (yang pada hari ke 9 atau ke 10), apakah wanita itu baru mendapat haid atau sudah biasa terjadi darah itu atas 1 sifat saja atau terbagi-bagi kepada kuat dan lemah (dugaannya) yang sesuai demikian itu akan suatu kebiasaannya atau menyalahi kebiasaannya (haid), karena segala syarat benar2 sudah terpenuhi dan menanggung perubahan kebiasaan adalah bisa terjadi.

seandainya sudah lewat 15 hari pada masa haidnya, maka terhukumlah darah haid ini menjadi darah istihadhoh/penyakit Lalu bagaimana cara sholatnya sedangkan darahnya masih saja menetes ???
Jawab :
Adapun hukum orang yang menetes darahnya lebih dari masa maksimal haid maka darah ini disebut hukumnya darah istihadhoh/ penyakit atau hukumnya sama juga dengan orang yang terus menerus menetes air kencingnya, Dalam istilah fiqh disebut Daimul Hadats artinya orang yang senantiasa berhadats. Orang yang kencing terus menerus (beser) dalam bahasa arab disebut : Salisul Bauli maka hukumnya sama seperti wanita yang meneteskan darah penyakit atau terus menerus mengeluarkan darah putih atau orang cina bilang Pek tay.
Jadiu untuk wudhu orang2 yang seperti ini ditambahkan syarat2nya melebihi orang2 yang normal :
- Masuk waqtu
- Muwalat/ terus-menerus
- Membasuh farji dan menyumpal (membungkus) mulut farji yang keluar najis dan mengikatnya serta memperbaharuinya untuk tiap2 wudhu.
- Bersegera/ cepat2 sholat
- Berwudhu untuk tiap2 fardhu.
(Ilham Sandy Firtha)

Kalau bagi wanita pernah haid kemudian terjadi pendarahan lebih dari 15 hari dan lupa akan kebiasaan haidnya sebelum terjadi pendarahan baik waktu ataupun ukurannya , maka dalam masa istihadoh tersebut hukumnya seperti orang haid (terlarang) di dalam hal2 yang tidak membutuhkan NIAT , seperti hubungan/jima' ,membaca al qur'an di luar salat sebagai ihtiyat karena mungkin si wanita tersebut dalam masa haid ,dan di hukumi seperti orang suci (tidak terlarang) dalam ibadah yang membutuhkan niat seperti shalat, puasa sebagai kehati2an mungkin saja wanita tersebut dalam masa suci
Tapi tidak bila bagi seseorang yang ingin menambah-nambah ibadahnya atau seorang yang ingin menghafal qur'an atau belajar Alqur'an.
(Abahe Fatimatuz Zahro)

Nifas istri saya rada aneh, setelah keguguran suci 1 hari, terus hari ke2 keluar darah tapi terputus2 sehari cuma ada 2 jam kadang 3 jam. Sampe 14 hari..
Setelah 14 hari 3 hari ke belakang sampai sekarang malah ga keluar darah! Apa sudah suci? Apa masih termasuk nifas. Dan dì saat berhenti apa wajib mandi dsb padahal belum 40hri..seperti itu lah istri saya.

dari hari pertama sampe yg 14 hari itu masih nifas.. nah setelah itu anggap suci dulu, mandilah... adapun nanti keluar lagi walau sedikit2 dan sifat darahnya sama seperti sebelumnya maka itu masih termasuk nifas, belum tuntas tas tas...
(Adelia Fitria)

sehari itu kan 24 jam istri saya keluar darah 4 jam, lalu apakah 20 jam sisanya dalam sehari wajib mandi shalat.. padahal besoknya lagi juga akan keluar lagi 3jam misal, karena kebiasan terputus2 seperti itu?

istri akang masih dalam masa nifas... walaupun darah yang keluar putus putus atau gak lancar,
jadi istri akang masih harom sholat dll yang diharamkan oleh sebab nifas.



Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini
juga dengan dasar hasil
penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepada wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri:1/111 dan Abyanal Hawaij:11/268).


Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak.

Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.

Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
(Solihin Gubes)

Kaum Sarungan, 24 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar