Selasa, 06 November 2012

Hukum Menindik Telinga

Pertanyaan Oleh : Syah Rul

banyak yang menindik hidung...bahkan terlihat tambah cantik...tapi dibalik kecantikannya,,,,,apa ya hukum nya...

Jawaban



Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pakai di telinga mereka.. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121). (A. Ghoal Fheachock)

Dalam hal menindik telinga terjadi perselisihan pendapat ulama:
sebagiannya berpendapat boleh.
Dan menurut sebagian lain tidak boleh, diantara mereka imam al-gazali, beliau memberi alasan kalau wanita wajib menutup aurat, tentunya menindik telinga tidak ada hasil tujuan untuk tazyin (hiasan).
Pada masalah menindik hidung jika itu menjadi 1 kebiasaan (adat) bagi kaum wanita menjadikan hidung tempat hiasan maka hukumnya boleh.
Namun jika itu bukan adat tentunya tidak boleh. (Ustad Agim)


Kaum Sarungan, 11 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar