banyak yang menindik hidung...bahkan terlihat tambah cantik...tapi dibalik kecantikannya,,,,,apa ya hukum nya...
Jawaban
Menindik
telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan
bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pakai di telinga
mereka.. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa
wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121). (A. Ghoal Fheachock)
Dalam hal menindik telinga terjadi perselisihan pendapat ulama:
sebagiannya berpendapat boleh.
Dan menurut sebagian lain tidak boleh, diantara mereka imam al-gazali, beliau memberi alasan kalau wanita wajib menutup aurat, tentunya menindik telinga tidak ada hasil tujuan untuk tazyin (hiasan).
Pada masalah menindik hidung jika itu menjadi 1 kebiasaan (adat) bagi kaum wanita menjadikan hidung tempat hiasan maka hukumnya boleh.
Namun jika itu bukan adat tentunya tidak boleh. (Ustad Agim)
Kaum Sarungan, 11 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar