Rabu, 07 November 2012

Gaji ditransfer ke Bank, bagaimana hukumnya?

Pertanyaan Oleh : Ijal Mantap



Assalamu'alaikum warga ks... ^_^
Lagi2 diriku ini bingung pada pembahasan yang menyangkut dgn bank.....

Bagi warga ks yang pekerjaannya dikantor, bagaimanakah menghadapi masalah hukum sewaktu mengambil gaji melalui bank .....??

Jawaban :

Wa'alaykum Salaam, Jawab salamnya dahulu hehee..,Coba2 ane jawab yah akhy wa ukhti yg baik hati..,Bank simpan pinjam yang memberikan rente (bunga) kepada penyimpan dan menarik rente (bunga) dari pinjaman dengan persentase yang telah ditentukan, seperti deposito dan membuka rekening dari bank adalah termasuk Riba Qordli yang diharamkan dengan Ittifaq. Akan tetapi jika persoalan bank di negara kita ini ditinjau dari sudut kebutuhannya dalam pembinaan kelancaran dan kestabilan serta baiknya perekonomian rakyat, maka tentunya hal itu hanya diperkenankan jika sampai kepada Haddhorurot (batasan darurat) apalagi negara kita rupiahnya sangat lemah teman2. Karena menurut Qoidah ; Maa Ubiyhu liddhoruwrotit Yuqoddaru bi qodriHAArtinya ; Sesuatu yang dibolehkan tersebab darurat adalah dikadarkan menurut kadar kedaruratannya. Dan mengenai nash2 mengenai Riba Qordli sebagaimana di dalam Riwayat Bukhori dalam Tarikhnya, Dari Anas RA Dari Nabi Muhammad Shollallohu Alayhi Wa Sallam bersabda : IDZAA AQRODHU FA LAA YA_KHUDZU HADIYYATAN artinya : Apabila (seseorang) membri pinjaman, Maka janganlah ia menerima pemberian apa2.

Ada sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”.(HR. Imam Bukhari Muslim)

Jadi keharaman tersebut adalah apabila pemberian2 itu diisyaratkan dalam aqad pinjaman itu. Akan tetetapi apabila hal tersebut tidak mengikat dan tidak diisyaratkan dalam shulbil aqdil maka tidak haram. bahkan sunnah untuk membayar hutang dengan sebagus bagusnya pembayaran.

Liat kitab Al-Bayjuri Ibnu Qosim hal 143 juz 1 artinya :
Dan riba hutang adalah tiap2 pemberian hutang yang menarik manfaat bagi si pemberi hutang selain seumpama gadaian, tetapi tidaklah diharamkan pada kita kcuali apabila diisyaratkan pada aqadnya. Dan hal ini tidak tertentu pada ribawiyat saja, bahkan berlaku kepada lainnya seperti barang2 dan binatang2.



Namun apakah sewaktu terjadi pinjam meminjam uang dibank, boleh kita katakan tidak terjadi pensyaratan hadiah di dalam 'aqad,,,???
Padahal bunga itu sudah ma'lum bagi kita ???
Nah...itulah yang ane tau masalah menabung di bank, Namun apakah sewaktu terjadi pinjam meminjam uang di bank, boleh kita katakan tidak terjadi pensyaratan hadiah di dalam 'aqad,,,??? dan masalah QIRODh ada salah satu mu'amalah yang dibenarkan dalam islam adalah Qirodh yaitu pemberi modal dagang. Yang terdiri dari dua pihak, Pihak pertama namanya adalah MALIK artinya pemilik Modal biasa disebut COMMANDITE. sedangkan pihak ke2 namanya AMIL yaitu pengelola biasa disebut PERSERO AKTIF.

Contoh :
Di MALIK (Commandite) menyerahkan modalnya dengan ijab kpada AMIL (Persero Aktif) untuk diperdagangkan, dengan perjanjian keuntungannya sperti Fifty Fity (sama Rata) atau pemilik 40% dan Amil 60% atau sebaliknya dengan jumlah yang lain menurut keridhoan masing2. Kemudian si Amil mengQobulnya (menerimanya) untuk melaksanakan perdagangan tersebut, Jika perdagangan untung maka berbahagialah keduanya dalam hal keuntungannya masing2, jika rugi maka rugilah masing2 keduanya. Artinya Pemodal Rugi Harta dan Amil rugi tenaga. Dan hal tsb bukan sekali-kali peminjam uang untuk modal sehingga boleh di tagih dalam perhutangan. itulah Qirod yg di bolehkankan dlm islam.


Dalam hal gaji yang di transfer ke bank, ambil Gajinya aja bang, Tapi jangan Bunganya, Ada suatu Kyai kalau tidak salah Kyai LIRBOYO itu dari temen ane yang mengatakan ambil bunganya jika besar tapi dijadikan untuk fasilitas umum seperti MCK (mandi cuci kakkus) atau perbaikan jalan atau kemaslahatan umum, Kalau kelas kita paling bunganya seribu perak heheheee....afwan bang ijal.

Begini bang masalah bunga deposito maka tidaklah demikian, Karena deposito menurut Ensiklopedi ekonomi, Keuangan dan Perdagangan adalah Dana2 dalam bentuk mata uang logam alat pembayaran cek, wesel dan lain2 yang ditempatkan atau disimpan oleh seseorang langganan dalam pemeliharaan atau pengawasan Bank untuk dibukukan atas rekening langganan dan dikembalikan kepada langganan itu salam kondisi tertentu . Maka jelaslah bahwa deposito itu amat berbeda dengan apa yang sebut dengan COMMANDITAIRE VENNOOTSChAP, yaitu suatu srikat dagang yang dimana beberapa orang yang menyediakan modalnya sedang yang memutar hanya seseorang dari mereka ataupun orang lain.

Dengan demikian Nyatalah bahwa deposito termasuk kategori : Pinjaman yang memberi pinjamannya menarik sesuatu manfaat dari peminjaman hal tersebut yang disebut juga dalam Fiqh adalah RIBA QORDHI yang diharamkan. Ini Jawaban yang ane ketahui bang Mudah2an udah selesai....Wallohu'alam..Oia satu lg kekurangan kita atau anak santri adalah kurangnya masalah mempelajari definisi tentang masalah2 Bank, Tapi Insya Alloh jika kita paham, Maka kita tak ada keraguan didalamnya tuk masalah ini...Wallohu Waliyyut Taufiq WalHIdayah 'alamu Bishowaab...
(Ilham Sandy Firtha)


" Pendapat Pribadi yang kupegang"
Untuk menyikapinya akan kembali ke masing orang, banyak pandangan mengenai bank
1. ada yang mengatakan haram secara mutlak
2. ada yang mengatakan boleh dilihat dari sisi kebutuhan
3. syubhat..
---------
Pada dasarnya unsur riba di dalam bank sangatlah jelas dan disisi lain sebuah negara tidaklah mungkin untuk berjalan tanpa adanya Bank (kebutuhan). Orang akan haji, jika uangnya dititipkan saya tentunya sampai hari H bisa habis. Ada satu cerita dulu (kurang lebihnya cerita) seorang kyai NU yang berpadangan bahwa bank adalah haram, namun suatu ketika beliau meminjam uang di bank. melihat hal ini orang2 pun kaget dan ada yang bertanya:
Fulan : "Kyai, bagaimana hukum bank menurut anda?
Kyai : Haram..... sang kyai menjawab dengan tegas
Fulan : kenapa anda meminjam uang dari bank..
Kyai : ini darurat, jika saya tidak meminjam dari bank (cerita yang saya pernah dengar untuk membangun pabrik gula), maka pabrik gula akan dikuasai para pengusaha yang tidak memperdulikan nasib petani tebu dan berbuat seenaknya.
-------
ini salah satu contoh kasus, bahwasanya banyak sekali hal2 yang kita lakukan senantiasa berkaitan dengan bank. namun perlu jadi catatan berkaitan dg bank
1. maraknya bank syariah di Indonesia yang konon bernafaskan islam, sejauh yang sekarang, bank tersebut belum bisa merepresentsikan sebagai sebuah bagian dari ekonomi islam, karena pada kenyataanya sering kali malah lebih mencekik dibandingkan dengan bank2 konvensional
2. Unsur riba tidaklah lepas dari dari bank, alasan kebolehan berdasarkarkan kebutuhan, tepat jika untuk bank2 pemerintah, tapi jika alasan ini dinyatakan oleh bank2 swasta saya kira tidaklah tepat karena dominan berorientasi keuntungan.
3. bunga bank tetap haram, bahkan para ulama' kontemporer seperti Yusuf Qordhowi, Wahbah Azzuhaily juga menyatakan haram dan kita diusuruh berhati2 terhadap orang2 yang berpendapat bahwa tentang halalnya bunga bank
------
Jadi jika memang masih bisa untuk tidak besinggungan dengan bank, akan sangat baik untuk tidak mencoba.
Jika memang harus bersinggungan, ada pilihan bank pemerintah dan swasta, kita dahulukan bank pemerintah (bukan promosi lho)
Jika memang sudah telah masuk dan sulit untuk keluar dari keterkaitan dengan bank, maka jalanilah dengan tapi jangan sampai menyatakan bahwa bunga bank halal.
--- dari ketiga hal di atas, bahwa kita tidaklah bisa bersih secara total, dengan kelemahan dan keterbatasan kita, berkaitan dg bank maka jalani dan banyak2 baca istighfar serta doa "robbanaa laa tuakhidznaa in nasiinaa ...... ila akhirihi " .....
______
untuk bank syariah, bank di Malaysia mungkin akan lebih bisa dijadikan bahan tentang ekonomi islam

ini fatwa dari Dr wahbah Azzuhaili:
ما حكم العمل في المصارف الربوية؟ علما بأن لها معاملات أخرى كثيرة لا تعتمد الربا.
كل أعمال المصارف الربوية ما عدا القليل منها حرام، فيكون المال الناتج حراماً في الغالب، أي أغلبه حرام وبعضه حلال، وعلى هذا يحرم العمل في المصارف الربوية إلا لضرورة قصوى بحيث لا يجد الإنسان طريقاً مؤقتاً للمعيشة سوى ذلك، حتى يجد عملاً آخر، ويجوز أيضاً العمل في تلك المصارف بقدر تغطية الحاجة وهو أن يكون مال الأمة بيد أهلها المسلمين، فالضرورة أو الحاجة تقدر بقدرها

 
Hukum orang yang menyimpan hartanya di bank ada tiga kategori,pertama boleh, kedua tidak boleh,
ketiga khilaf (diperselisihkan) diantara para ulama
Pertama : Boleh bagi sesorang untuk menyimpan hartanya di brankas (lemari penimpanan) bank lalu
orang tersebut membayar setiap bulannya sejumlah harta kepada bank sebagai ongkos penyimpanan
dan pihak bank tidak memberikan tambahan apapun kepada orang tersebut ataupun mempergunakannya
untuk keperluan apapun juga sehubungan dengan harta yang disimpannya dalam lemari tersebut,
orang tersebut juga bisa menyimpan harta-hartanya yang lain semacam emas, surat-surat berharga,
dan lain-lainnya.
Kedua : Tidak boleh bagi seseorang menyimpan hartanya di bank kemudian dia mengambil keuntungan
dari bank tersebut setiap bulan atau setiap tahun, keuntungan yang diambil tersebut bukan secara islami tapi secara riba seperti halnya bunga-bunga bank yang diberikan oleh bank pada umumnya. bila bunga ini diambil maka hukumnya haram secara mutlak dan bila tidak para ulama dalam hal ini
berbeda pendapat sebab harta orang tersebut tidak lepas dari kesyubhatan.
Ketiga : Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang menyimpan hartanya di bank dan tidak
mengambil dari bank keuntungan apapun tapi dia mengambil gaji perbulan dari upah kerjanya
melalui bank tersebut. penyimpanan ini boleh tapi tidak lepas dari kesyubhatan sebab harta orang
tadi bercampur dengan harta riba. dengan kata lain terjadi percampuran antara halal dan haram,
jika hal ini terjadi maka hukum harta tersebut syubhat dan para ulama berbeda pendapat tentang
hukum penggunaan harta syubhat.
Para ualama yang memperbolehkan untuk menggunakan harta syubhat atau bertransaksi dengan orang
yang sebgaian besar hartanya haram mengambil dalil bahwa Rasulullah SAW wafat dan baju perangnya
masih berada di tangan seorang yahudiyang bernama Abu Syahm sebagai jaminan (marhun) atas
sedikit makanan yang pernah dihutang oleh Rasulullah SAW dari nya, transaksi Rasulullah SAW
dengan orang yahudi ini dan pengambilan beliau sedikit makanan darinya merupakan dalil
diperbolehkannya untuk bertransaksi dengan orang yang sebagian besar hartanya haram atau
memiliki harta syubhat, sebab Quran telah menaskan bahwa orang yahudi untuk memperolah harta
mereka menggunakan cara Suht (suht berarti, risywah atau uang pelicin, harta yang diambil dari
perzinahan atau khomer) dan hal ini jelas keharamannya namun begitu saat itu Rasulullah tetap
bertransaksi dengan mereka dan menjadikan baju perangnya sebagai jaminan, hal ini menunjukkan
diperbolehkannya bertransaksi dengan orang yang hartanya syubhat atau bercampur dengan harta
haram. Ini dari segi boleh ataukah tidaknya tapi dari segi kehati-hatian maka sebaiknya hal ini
ditinggalkan.
(Sunten Negeri Atas Awan)
 
Kaum Sarungan, 27 Desember 2011

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Kalo saya cm menggunakan bank untuk jalan masuk gaji saya.. Saya g pernah menabubg dk bank itu.. Gmn hukumnya

    BalasHapus