Selasa, 06 November 2012

Aurat dalam Sholat


Pertanyaan Oleh : Sisa Daweut Gata

Mari belajar.
Aurat dalam shalat
Aurat lelaki dalam shalat adalah antara pusat dan lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Pertanyaan
1. Bagaimana hukumnya jika terlihat lutut dari bawah untuk laki2?
2. Bagaimana hukumnya jika terlihat pusar laki2 dari atas?
3. Bagaimana hukum jika terlihat lengan atau ketiak perempuan dari bawah mukena?
4. Bagaimana hukumnya jika terlihat kaki perempuan saat sujud?





Jawaban :

Menurut pengetahuan saya:
1. Sah
2,3,4. Batal



1. Gak batal karena dari terlihat bawah. Jika terlihat dari bawah maka tidak membatalkan shalat
2. Terlihat dari atas, jika terlihat dari atas maka akan membatalkan shalat, sebab wajib menutup aurat dari ATAS dan SAMPING
 

Bughyah Mustarsyidin, hal. 34

(
مسئلة : ي) قولهم : يشترط الستر من أعلاه و جوانبه لا من أسفله : الضمير فيها عائد اما على الساتر او المصلى, والمراد بأعلاه على كلا المعنيين فى حق الرجال السرة و محاذيها, وبأسفله الركبتان و محاذيها, و بجوانبه ما بين ذلك
وفى حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها و منكبيها و سائر جوانب وجهها, و بأسفاله ما تحت قدميها, و بجوانبه ما بين ذلك.
وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيها عن القميص عند نحو الركوع, او اتسع الكم بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها, فمن توهم ان ذلك من الاسفل فقد أخطأ لان المراد بالاسفل أسفل الثوب الذى عم العورة, أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه. اهـ

(Masalah :
ي) Perkataan Ulama يشترط الستر من أعلاه و جوانبه لا من أسفله (diysaratkan menutup aurat dari atas dan pinggir tidak disyaratkan dari samping). Dhamir padanya adakala kembali kepada as-saatir atau al-mushalli.
dan maksud dengan Atas berdasarkan kepada tiap2 dua makna (marja'dhamir tersebut) pada HAK LAKI2 adalah pusar dan yang setentang dengannya, dan maksud dengan bawah adalah dua lutut dan yang setentang dengannya, maksud dengan samping adalah barang diantara keduanya.
dan pada HAK PEREMPUAN, maksud dengan atas adalah barang diatas kepala dan dua bahunya dan ketinggalan pinggir mukanya perempuan, dan maksud dengan bawah adalah barang dibawah telapak kaki perempuan dan maksud dengan samping adalah barang diantara keduanya.
Dan ketika itu, jikalau terlihat dada perempuan dari bawah mukena karena menjauhnya mukena (longgar) dari baju ketika seumpama ruku' atau lebar lengan baju dengan sekira2 terlihat dari padanya lengan baju akan aurat niscaya BATALLAH SHALANYA PEREMPUAN.
karena itu, barang siapa yang mewaham (menyangka) bahwa demikian (terlihat aurat lewat mukena atau lengan baju perempuan) termasuk terlihat dari bawah (bukan dari samping.red) maka sungguh ia tersalah karena maksud dengan bawah adalah bawah pakaian yang mencakup seluruh aurat. Adapun barang yang menutupi samping perempuan dari anggota atas maka bawahnya (anggota atas perempuan) adalah bagian dari samping aurat dengan tanpa keraguan sebagaimana telah kami urai. selesai.

Kesimpulan: TERLIHAT AURAT PEREMPUAN LEWAT MUKENA ADALAH TERLIHAT MELALUI SAMPING AURAT. TERLIHAT AURAT LEWAT SAMPING MEMBATALKAN SHALAT TANPA ADA KHILAF (Perbedaan pendapat)

SAMPING AURAT maksudnya walau melihatnya dari bawah. Jadi yang dii'tibar disini bukan dari sisi mana kita melihat tetapi dari sisi mana aurat itu terlihat.
(Sisa Daweut Gata)




untuk gambaran perempuan mungkin ini bisa sedikit membantu:

http://angholitin.blogspot.com/2011/11/cara-menggunakan-mukena-yang-benar.html 

Kaum Sarungan, 8 Januari 2012

1 komentar: