Senin, 12 November 2012

Hukum Bertato


Berikut keterangan ulama mengenai hukum membuat tato, antara lain :

1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan :
“ Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”.
Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila
maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan
karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib
menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah shalat besertanya” ( ‘I’anah at-Thalibin , Thaha Putra, Semarang, juz I, Hal.107)

2. Dalam Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah disebutkan : Ibnu Hajar Haitamy ditanya tentang hukum tato, apakah wajib dikelupas tato itu atau tidak ?. Beliau menjawab :
“ Sharih kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan tayamum ”. ( Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah , Darul Fikri, Beirut, Juz I, Hal. 164)

Kesimpulan dari fatwa di atas adalah sebagai berikut :
  1. membuat tato pada bagian tubuh adalah haram dan tidak sah shalat karena tubuh orang yang bertato
    tersebut bernajis dengan darah, sesuai dalil-dalil di bawah ini :
    1. Hadits yg Artinya : Rasulullah melarang membuat tato (H.R. Bukhari.( Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 166, No. Hadits : 5944)
    2. hadits yg artinya : Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan yang
      memintanya, yang membuat tato dan yang memintanya. (H.R. Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 167, No. Hadits : 5947)
    3. Firman Allah Q.S. Al-Maidah : 3 yg artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah dan
      daging babi (Q.S. al-Maidah :3)
  2. menghilangkan tato dari bagian tubuh seseorang hukumnya wajib apabila tato dibuat pada saat seseorang sudah mukallaf dan menjadi tidak wajib apabila menghilangkan tato tersebut dapat
    membahayakan tubuhnya dimana patokannya adalah dapat membolehkan tayamum, berdasarkan dalil-dalil berikut :
    1. hadits Nabi SAW yg artinya : Tidak boleh memudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain . (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Darulquthny dan lainnya, Hadits al-Arba’in, dicetak dalam Fath al- Mubin, Mustafa Efendi Fahmi, Hal 211, No. Hadits 32)
    2. Qaidah fiqhiah yg Artinya : keadaan darurat harus dihilangkan. ( As-Suyuthi, Al-Asybah
      wa an-Nadhair , al-Haramain, Indonesia, Hal. 59)
  3. kalau tato tersebut dibuat pada saat belum mukallaf, maka tidak wajib menghilangkannya, karena perbuatannya itu dilakukan pada saat dia dalam keadaan belum mukallaf . 
Diposkan Oleh Tgk Alizar Usman (Solihin Gubes)

Tambahan : http://lbm.mudimesra.com/2011/11/hukum-menghilangkan-tato.html
(Ibnu Ali) 

Kaum Sarungan, 16 Februari 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar