Berikut keterangan ulama mengenai
hukum membuat tato, antara lain :
1. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan
:
“ Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”.
Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila
maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan
karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib
menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah shalat besertanya” ( ‘I’anah at-Thalibin , Thaha Putra, Semarang, juz I, Hal.107)
“ Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”.
Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila
maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan
karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib
menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah shalat besertanya” ( ‘I’anah at-Thalibin , Thaha Putra, Semarang, juz I, Hal.107)
2. Dalam Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah disebutkan : Ibnu Hajar Haitamy ditanya tentang hukum tato, apakah wajib dikelupas tato itu atau tidak ?. Beliau menjawab :
“ Sharih kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan tayamum ”. ( Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah , Darul Fikri, Beirut, Juz I, Hal. 164)
“ Sharih kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan tayamum ”. ( Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah , Darul Fikri, Beirut, Juz I, Hal. 164)
Kesimpulan dari fatwa di atas adalah
sebagai berikut :
- membuat tato pada bagian tubuh adalah haram dan
tidak sah shalat karena tubuh orang yang bertato
tersebut bernajis dengan darah, sesuai dalil-dalil di bawah ini : - Hadits yg Artinya : Rasulullah melarang membuat tato (H.R. Bukhari.( Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 166, No. Hadits : 5944)
- hadits yg artinya : Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan yang
memintanya, yang membuat tato dan yang memintanya. (H.R. Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 167, No. Hadits : 5947) - Firman Allah Q.S. Al-Maidah : 3 yg artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah dan
daging babi (Q.S. al-Maidah :3) - menghilangkan tato dari bagian tubuh seseorang
hukumnya wajib apabila tato dibuat pada saat seseorang sudah mukallaf dan menjadi
tidak wajib apabila menghilangkan tato tersebut dapat
membahayakan tubuhnya dimana patokannya adalah dapat membolehkan tayamum, berdasarkan dalil-dalil berikut : - hadits Nabi SAW yg artinya : Tidak boleh memudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain . (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Darulquthny dan lainnya, Hadits al-Arba’in, dicetak dalam Fath al- Mubin, Mustafa Efendi Fahmi, Hal 211, No. Hadits 32)
- Qaidah fiqhiah yg Artinya : keadaan darurat harus dihilangkan. ( As-Suyuthi, Al-Asybah
wa an-Nadhair , al-Haramain, Indonesia, Hal. 59) - kalau tato tersebut dibuat pada saat belum mukallaf, maka tidak wajib menghilangkannya, karena perbuatannya itu dilakukan pada saat dia dalam keadaan belum mukallaf .
Tambahan : http://lbm.mudimesra.com/2011/11/hukum-menghilangkan-tato.html
(Ibnu Ali)
Kaum Sarungan, 16 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar