Senin, 12 November 2012

Hukum Asuransi

Pertanyaan Oleh : Zulfahmi


Assalamu'alaikum....
Bagaimana hukum asuransi jiwa...
dimana biasanya diberikan oleh pihak asuransi kepda korban kecelakaan... Kalau boleh,, siapa yang berhak mengambilnya,,suami atau pihak keluarga si istri, ataupun keduanya. ..???...mohon pencerahan... Ini sering terjadi dalam masyarakat....syukran.....:)

Jawaban :

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Kl hukum asuransi konvensional kebanyakan ulama' mengharamkannya, sedangkn yg syariah insya Allah halal.
Adapun siapa yg berhak mengambilnya, di dalam akad perjanjian awal biasanya sudah ditentukan oleh sang pemilik nasabah asuransi tersebut.



Beberapa alasan asuransi konvensional dihukumi haram:
1. Asuransi konvensional mengandung unsur pemerasan.
bhw peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akn hilang premi yg tlah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.

2. Asuransi mengandung unsur riba.
Asuransi konvensional tdk pernah bisa dilepaskan dri riba. Misal, uang hasil premi dri peserta asuransi trnyata didepositokan dgn sistem riba dan pembungaan uang.

3. Asuransi sama dgn judi.
sebagian ulama mengatakan bahwa pd prakteknya asuransi itu tdk lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya.



Berbeda dgn prinsip sistem asuransi syariah, al:

1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli aliastolong menolong. Dmn nasabah yg 1 menolong nasabah yg lain yg tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli alias jual beli antara nasabah dgn perusahaan.

2. Dana yg terkumpul dri nasabah perusahaan asuransi syariah yakni premi diinvestasikan berdasarkan syariah dgn sistem bagi hasil alias mudharabah. Sedang kl asuransi konvensional, investasi dananya dilakukan pd sembarang sektor dngn sistem bunga.

3. Premi yg terkumpul diperlakukan tetap sbagai dana milik nasabah. Perusahaan hny sbagai pemegang amanah unt mengelolanya. Sedang kl pd asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yg memiliki otoritas penuh unt menetapkan kebijakan pengelolaan dana tadi.

4. Bila ada peserta yg terkena musibah, unt pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dri rekening tabaru yakni dana sosial seluruh peserta yg sudah diikhlaskan unt keperluan tolong menolong tadi. Sedang kl asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dri rekening milik perusahaan.

5. Keuntungan investasi dibagi 2 antara nasabah selaku pemilik dana dgn perusahaan selaku pengelola, dgn prinsip bagi hasil. Sedang kl asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya milik perusahaan, kl g ada klaim, nasabah tak memperoleh apa2.

6. dan yg pasti ada dewan pengawas syariah dlm perusahaan asuransi syariah tersebut.

Wallahu a'lam.
Bila ada yg salah atau kurang silahkan dikoreksi. ^_^
(Taman Hati)

Kaum Sarungan, 20 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar