Selasa, 06 November 2012

Antara Najis dan Haram

Antara najis dan haram, apa yg membedakan dari keduanya? Lalu bgaimana jika memakan makanan yg dbrikan makannya seperti sesuatu yg najis contoh : Ikan lele, gurame yg dbri makan dari sesuatu yg najis seperti kotoran manusia?


Sesuatu yg NAJIS maka haram hukumnya jika dmakan. Tapi bukanlah tiap2 yang diharamkan itu disebut NAJIS. 
Karena benda2 atau sesuatu yang diharamkan memakannya itu adalah dapat terjadi dari salah satu 3 sebab : karena memadhorotkan, karena dihormati dan karena najis.
Adapun yang dharamkan seperti memakan paku atau pecahan beling karena memadhorotkan.
Dan yang kedua karena dihormati yaitu memakan daging manusia atau air mani (sperma) karena dihormati.
Dan yang ketiga karena NAJIS yaitu makan dging babi, daging babi bukan karena memadhorotkan dan juga bukan karena dihormati tapi ini sudah jelas keharamannya di Dalam AL-QUR'AN.

Adapun batasan haram itu tertera di dalam kitab LATHOIFUL FIL USHULIL FIQHIYAT HAL 12 : 
WA DHOOBITHUL HAROOMI 'AKSU ...ILAA AKHIR, Artinya : Dan catatan haram itu adalah sebaliknya dari catatan wajib, Yaitu suatu yang diberi pahala atas meninggalkannya, karena menjujung perintah dan disiksa atas perbuatannya.

Sedangkan batasan najis itu tertera dlm kitab NIHAYATUL MUHTAJ ILAA SYARHIL MINHAJ JUZ 1 HAL 215 :
Dan telah memberi batasan sebagian ulama bahwa najis itu : Tiap2 benda yang haram secara mutlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena dihormatinya dan bukan karena kotornya dan bukan karena memadhorotkannya pada badan atau akal.

Nah lanjut kepembahasan tentang IKAN GURAME YANG DBERI MAKAN DARI NAJIS, Dalam istilah agama disebut JALLALAH yaitu Binatang darat/air yabg boleh dimakan yang setiap harinya di kasih makan2an najis.
Ana dapat dari Kitab HAYATUL HAYAWAN ALKUBRO Jus 1 hal 495 artinya : ALJALAALATU Yaitu binatang yang makan ('adzaroti) tahi (kotoran) dan najis lain2nya sama saja binatang itu Unta, sapi, kambing, ayam, bebek, dan ikan dll, daripada binatang yang dapat dmakan.

Tapi jika gurame itu ditangkap dan dpndahkan selama 3 hari diberikan makan2an suci, maka tidaklah makruh tuk dimakannya.

Tersebut dalam fathul mu'in (i'anatutholibin juz 2 hal 351) artinya : Dan dimakruhkan JALAALAH sekalipun bukan unta, sapi dan kambing seperti ayam jika di dapatkan padanya bau najis. wallohu'alam...


Oleh : Ilham Sansy Firtha
Kaum Sarungan, 11 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar