Senin, 29 Oktober 2012

Sunnahnya berpindah tempat ketika sholat sunnah

Pertanyaan Oleh : Ichsan Pangai

Assalaamu'alaikum wr.wb,, Kpd Smua Guru & Warga KS : Sy Sering Melihat Saat Org Melakukan Sholat Sunnah Rawatib, Mereka Tdk Melakukan Ditempat Sholat Fardlunya,, Kadang Sy Lihat Mundur Atau Kesamping Sblh Kanan/Kiri,, Apakah Memang ada keterangan/dalil yg menyatakan klu sholat sunnah rawatib itu dilakukan tdk boleh ditempat yg sm pd sholat fardlu,, Tararengkyu-Hatur Nuhun-Monggo,,

Jawaban :

sunnah hukumnya.
Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (1/ 552) berkata, “Dan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat- tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan
menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang,”

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu , dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
“ Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat. "
Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu.

dalil yang menunjukkan sunnah memisahkan shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan atau pindah tempat adalah hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam
Shahihnya (1463) , dari Mu’awiyah radhiyallaahu 'anhu yang menegur Saaib bin Ukhti Namr shalat Jum’at bersama dia di Maqshurah. Ketika imam selesai salam, Saaib langsung berdiri di tempatnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadanya dan menyampaikan pesan:
“J angan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu shalat Jum’at, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu. ” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463)

Imam al-Nawawi berkata, “Di dalamnya terdapat dalil yang sesuai dengan yang dikatakan para sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan pelaksanaannya) dari tempat shalat fardhu ke tempat lain. Dan berpindah tempat yang paling
utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib. Dan sabda beliau, ‘sehingga kita berbicara’ merupakan dalil pemisah di antara keduanya bisa juga terpenuhi hanya dengan berbicara, tetapi berpindah tempat itulah yang lebih utama sebagaimana yang telah kami sebutkan. ”(Syarh Muslim, Imam al-Nawawi, 6/170-171 )
(Solihin Gubes)

I'aanatut thoolibiin juz:1/187
ويندب أن ينتقل لفرض أونفل من موضع صلاته

Dengan catatan :
وأن يكون انتقال المأموم بعدانتقال امامه
 فيمكث فى مصلاه حتى يقوم الامام منه ويكره له الانصراف قبل ذلك حيث ﻻعذر
(M Reyhan)


Kaum Sarungan, 25 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar