Senin, 22 Oktober 2012

Hukum Nikah dengan Wanita Hamil


Pertanyaan oleh Baru Saja Berkomentar

bagaimana hukumnya kawin lari, kawin gantung, kawin kontrak, dan kawin di saat hamil di luar nikah karena ingin menutup aib apa sah?

Jawaban :

Taman Hati
hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.

Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Dari hadits diatas dijelaskan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.

>> Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu.

Jawab:
Hukumnya halal dan pernikahan itu sah dan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Illat larangan dalam hal ini adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.
Wallahu a'lam ^_^

Abine Fina'ul Jannah
YAJUZU NIKAHUL HAMIL MINAZ ZINA SAWA-UN AZZANI WAGHOIRUHU WAWATH UHA HINAIDZIN MA'AL KAROHAH (Boleh minikahi wanita hamil yang minikahinya laki" yang zina dengannya ato bukan dan persetubuhannya boleh tapi makruh )

BUGHIYATUL MURTASYIDIN 201

Solihin Gubes

Intinya nikah selagi memenuhi rukunnya nikah maka boleh boleh saja. Dan asal hukum dr nikah adalah sunnah. Mengenai nikah mut 'ah sudah pernah dibahas dan hukumnya haram.


Kaum Sarungan, 31 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar