Pertanyaan Oleh : Taman Hati
1.ada yang bilang, kalau orang keputihan yang wudu'nya sudah pakai niat istibahah, maka ketika ada yang keluar setelah takbir (gak disumbat kapas), itu tidak apa-apa / tidak membatalkan sholat. benarkah itu?
2.apakah orang keputihan yang cairannya keluar karena sholat berjamaah (sholatnya tidak bisa cepat2), itu batal sholatnya?
3. benarkah bagi orang yang daimul hadast, makruh hukumnya melakukan sunnah2 dalam sholat?
4.kalau istihadoh / keputihan, untuk mencegah keluarnya bisa dengan disumbat kapas. tapi kalau orang beser bagaimana cara mencegah keluarnya?
Jawab :
Adapun orang yang kencing beser artinya terus menerus menetes air seninya maka dalam istilah fiqh disebut Daimul Hadats dan dalam bahasa arab disebut Salisul Bauli, Jadi hukum orang kena penyakit ini sama dengan hukumnya wanita mustahadoh yaitu wanita yang terus-menerus keluar darah bukan pada masa haid atau nifas atau hukumnya sama seperti wanita yang terus-menerus keluar darah putih yang disebut keputihan.
Tapi orang yang daimul Hadast Ini untuk Wudhunya disyaratkan dengan persyaratan tambahan melebihi orang2 yang normal kesehatannya.
1. Masuk Waktu
2. Muwalat atau berturut turut
3. Membasuh mulut farji dan menyumpalnya mulut farji (memek atau titit atau apalah bahasanya hehehe...yang enak, afwan biar mudah dipaham) yang keluar najis dan mengikatnya serta memperbaharui untuk tiap2 wudhu.
4. Menyegerakan sholat
5. Berwudhu untuk tiap2 fardhu.
Caranya orang yang seperti ini harus mengetahui waktu sholat umpamanya mula2 mencari tau apakah sudah masuk Dzuhur atau belum???? Jika sudah tau maka segeralah ia mencuci najisnya dan menyumpal farjinya lalu mengikatnya atau lebih mudahnya pakai pampers yang kuat.
Jadi hukumnya tidaklah batal seseorang yang wudhunya keluar sesuatu jenis yang menjadi penyakitnya itu. Sebab bila membatalkan lalu dimana arti RUKHSOH atau KERINGANNANYA...????
Dan inilah dalillnya dalam i'anatuttholibin juz 1 hal 36 ;
Wa haasilu maa yajibu 'alayhi saawa_un kaana mustahadhotan aw salisan an yaghsila farjahu ilaa akhir...
Artinya :
Adapun hasil (kesimpulan) sesuatu yang wajib atasnya (Daimul hadast) itu sama saja ada pada Istihadoh (berdarah penyakit) atau orang yang terus menerus kencing agar dibasuhnya farjinya mula2 dari apa2 yang ada padanya daripada najis, kemudian disumpalnya dengan seumpama kapas kecuali jika hal tersebut menyakitinya atau di tengah berpuasa. Dan bahwasanya diikat sesudah menyumpal itu dengan perca (seikat) kain jika sekiranya tidak cukup untuk disumpal saja, karena banyaknya darah kemudian berwudulah ia atau bertayamum dan sesudah itu bersegeralah ia kepada sholat dan diperbuatnya hal itu untuk setiap fardhu2. Wallohu'alam Bisshowaab..
(Ilham Sandy Firtha)
Kaum Sarungan, 17 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar