Jumat, 17 Mei 2013

Hukum melakukan infus saat puasa


Pertanyaan Oleh : Ijal Mantap

sudah pernah bahas tentang inpus dibulan puasa ?
silahkan berbagi ya guru-guru...

Jawab :

Menurut pandangan medis, infuse adalah memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan jarum infus, melalui pembuluh darah balik (vena) kemudian ke jantung dan di pompa, sehingga menyebar ke seluruh jaringan/sel-sel tubuh. Dalam anatomi tubuh, di dalam usus besar terdapat banyak jaringan pembuluh
darah yang menyerap sari-sari makanan, kemudian di kirim ke jantung untuk di sebarkan ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah arteri. Kemudian darah yang sudah tidak membawa sari makanan kembali lagi ke jantung melalui pembuluh darah balik (vena).

Melihat keadaan tersebut, berarti ada hubungan antara usus besar dengan pembuluh darah.

Di dalam kitab Al-Bajuri (I/291) dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa bukan hanya masuknya sesuatu melalui lubang tubuh yang terbuka permanen (al-munfatih asholatan), tapi juga yang melalui lubang tubuh yang terbuka secara insidentil (al-munfatih 'ardlan), seperti kantong otak yang terluka. Di dalam kitab tersebut juga di sebutkan bahwa istilah "jauf" bukan hanya untuk rongga tubuh yang mempunyai kekuatan merubah makanan, tapi jalan yang menuju ke rongga tersebut juga termasuk jauf, seperti kantong kencing, atau kantong otak. Benda apapun yg masuk ke rongga tsb melalui luka/tusukan yang disengaja, dapat membatalkan puasa.
(Solihin Gubes)

Fayafsudu sowmuhu bil akli wassyurbi wassu'uthi wal huqnah

artinya : Maka menjadi cacat (batal) puasanya (seseorang) dengan sebab makan dan minum dan memasukkan sesuatu ke dalam hidung hingga rongga dan injeksi atau suntikan.

Wa laa yafsudu bil Fasdhi wal Hijaamah wal iktihaali wa idkhoolil miyli fil udzuni wal ihliil...ilaa akhir

artinya : Dan tidak menjadi cacat (batal) puasanya dengan sebab cantuk (biasanya di kaki) dan hijamah (berbekam) dan memakai sifat mata dan memasukan yang condong (suatu alat) di dalam kuping dan ihliil (lubang zakar/alat kemaluan).

Dan suatu yang sampai dengan tanpa tujuan/maksud dari debu jalanan atau lalat yang terlanjur masuk kepada rongganya Maka juga tidak batal puasanya.

Dan juga terlanjur masuk kepadanya rongganya di dalam berkumur-kumur (madhmadhoh) maka juga tidak batal, Kecuali berlebihan di dalam kumur2nya maka batal puasanya karena bahwasanya keadaan Ceroboh.
Jadi hukumnya batal puasanya.

dinuqil dari Kitab MAW'IZHOTUL MU'MINIIN MIN IHYAA ULUMIDDIN Hal 60 karya syekh Muhammad Jamaaluddin Alqhoosii addimasyqi.
(Ilham Sandy Firtha)

apakah "HUQNAH" itu ada ketentuannya bagaimana yang tergolong kepada yang membathalkan puasa, atau muthlaq huqnah dapat membathalkan puasa...??????

ibarat kitab mughnil muhtaj :
(
وَ) الْإِمْسَاكِ (عَنْ وُصُولِ الْعَيْنِ) وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ أَوْ لَمْ تُؤْكَلْ كَحَصَاةٍ. (إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا) ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ كُلِّ مَا يَصِلُ إلَى الْجَوْفِ، وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ الْأَثَرُ، كَالرِّيحِ بِالشَّمِّ، وَحَرَارَةِ الْمَاءِ وَبُرُودَتِهِ بِالذَّوْقِ، وَبِالْجَوْفِ عَمَّا لَوْ دَاوَى جُرْحَهُ الَّذِي عَلَى لَحْمِ السَّاقِ أَوْ الْفَخِذِ فَوَصَلَ الدَّوَاءُ إلَى دَاخِلِ الْمُخِّ أَوْ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيهِ حَدِيدَةً فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُ

yang perlu diperhatikan adalah ini :
وَبِالْجَوْفِ عَمَّا لَوْ دَاوَى جُرْحَهُ الَّذِي عَلَى لَحْمِ السَّاقِ أَوْ الْفَخِذِ فَوَصَلَ الدَّوَاءُ إلَى دَاخِلِ الْمُخِّ أَوْ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيهِ حَدِيدَةً فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُ


artinya :
Ibarat kitab Mughnil Muhtaj :

(Dan) menahan (dari sampainya zat/sesuatu) sekalipun sedikit seperti jenis biji2an atau tidak memakannya seperti (makan) batu kerikil (kepada sampainya sesuatu yang dinamakan dengan rongga), Karena bahwasanya yang namanya Puasa itu adalah Menahan dari setiap sesuatu yang sampai kepada rongga.
Wa Khoroja bil 'ayni al-atsaru (dan mengecualikan dengan zat olehnya yang memberikan bekas/pengaruh) seperti :
Angin dengan sebab racun dan Panasnya air (uap) dan Dinginnya air (embun atau salju) dengan sebab merasakannya.
Dan dengan sebab rongganya dari sesuatu (ain) sekalipun ia mengobati akan lukanya yang atasnya daging yang diperban atau melalui Pahanya, Maka sampai pengobatannya kepada memasukan obat ke dalam otak atau dagingnya atau memasukan padanya sesuatu karena ada batasannya, Maka keadaannya (mengobati seperti ini) tidaklah membatalkan puasa.

Jadi yang menjadi masalah, Barang kali menurut Bang Ijal Adalah apakah Mutlaq memasukkan obat melalui jalur slain rongga itu mutlaq dapat membatalkan puasa?

Atau apakah memang ada batasan2/ ketentuannya yang menyebabkan batalnya puasa dengan pengobatan cara ini?

jika ini maksud pertanyaannya, Maka jawabannya adalah Ikhtilaf Ulama yaitu beda pendapat para ulama yaitu ada yang mengatakan :

- Membatalkan puasanya scara mutlaq karena sesungguhnya masuk ke dalam rongga terbuka yaitu pori2.

- Pendapat ke 2 adalah mengatakan tidak batal secara mutlaq karena sesungguhnya sampai ke dalam rongga yang tidak terbuka.

- Pendapat ke 3 ada perinciannya dan ini adalah yang paling benar, Jika dapat mengenyangkan atau sifatnya memberikan makan, maka membatalkan puasa, dan jika tidak mengenyangkan atau sifatnya tidak memberi makan maka bisa di lihat dari 2 arah :

- Jika adalah urat2 yang tak berongga seperti otot (urat keras) lengan maka tidak membatalkan puasa.

- Jika adalah urat2 yang berongga seperti urat leher maka membatalkan puasa.

Oleh sayyid Faishol Pimpinan MT.Nihayatuz Zein diambil dari kitab Taqrirotus Sadiidah karya Alhabib Zein Bin Smith.
(Ilham Sandy Firtha)

Kaum Sarungan, 6 Agustus 2012

1 komentar: