Senin, 28 Januari 2013

Perbedaan mani, madhi dan wadi

Pertanyaan Oleh :
Ilyas Efendi (9 April 2012)


Assalamualaikum
maaf mau tanya nih, katanya kebanyakan kalau seseorang kecapean terus tidur maka orang itu akan mengeluarkan air "madi" (sejenis air mani)  yang mau di tanyain::
1.apa perbedaanya air madi sama air mani?
2.orang yang mengeluarkan air madi wajib mandi besar gak?


Ilham Sandy Firtha (5 Juli 2012)

1.) Apa bedanya mani, madzi atau wadi...??? 2.) Apakah seorang yang keluar madzi atau wadi itu wajib mandi..???

3.) Jika seorang terluka/sakit di bagian anggota tubuhnya apabila ia Junub/jima' maka akan wajib mandi, Permasalahannya :
Jika ia mengalirkan air kpd anggota yg terluka maka lukanya akan bertambah parah, maka apa yg harus dilakukan?
Jawab :

1. Mani atau biasa disebut Sperma
Secara bahasa artinya adalah air laki-laki dan perempuan. Sedangkan secara istilah, mani adalah cairan kental yang keluar akibat kuatnya dorongan syahwat.
Mani itu bentuknya berupa cairan putih kental karena berisi sperma dan bila keluar selalu dengan keadaan memancar dan disertai dengan rasa nikmat karena dorongan syahwat tadi.

2. Madi
Adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau khayalan dari kemaluan laki-laki biasa. Berbeda dengan bentuk mani, bentuk madi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar atau bisa juga akibat kelelahan. Dan keluarnya tidak deras / tidak memancar.
Mani dan madi juga bisa dibedakan yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi / orgasme) sedangkan madi tidak.

3. Wadi
Adalah cairan kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa mani manusia itu tidak najis, baik mani laki-laki atau mani perempuan.

Dalil yang beliau gunakan adalah :

Hadits aisyah yang menerangkan bahwa Aisyah mengerik (mengerok) mani dari pakaian Rasulullah SAW kemudian beliau shalat dengan pakaian itu. (HR Muslim I 238).
Hadits Ibnu abbas ra bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab, Mani itu hukumnya sama dengan ludah, karena itu cukup dihilangkan dengan mengeroknya dari pakaian. (HR Baihaqi).

Hadits Saad bin abi Waqash bahwa Rasulullah SAW bila pakaiannya terkena mani, dibasuhnya dengan air bila masih basah dan bila sudah kering dikeroknya kemudian shalat dengan pakaian itu. (Diriwayatkan oleh As-Syafi`i dalam al-musnad 1 - 26).

Selain itu, mani adalah cairan pembentuk manusia, bila najis, maka manusia pun menjadi najis. sehingga bila terkena pakaian, tidak membuatnya menjadi najis. Sedangkan madi termasuk najis dan harus disucikan dengan cara mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasa. Bila seseorang keluar maninya, maka dia harus mandi janabah / junub.

Sedangkan bila keluar madi, maka dia hanya berhadats kecil, cukup wudhu tidak perlu mandi.
(Muhammad Badri)


Adapun definisi MANI, MADZI, WADI...
Dalam Zubad Ibnu Ruslan :
Wa Yu'roful Maniyyu Billadzzati Hiyna, Khurujihi wa riyhi thol'in aw a'jin

Artinya :
Di kenal/diketahui Mani dengan kelezatan (nikmat) diwaktu/ketika keluarnya dan baunya (mayang kurma) atau adonan tepung gandum.
Sekali-kali di cium baunya tidak apa2 heheehe...sekedar mastiin.

Jadi munasabahnya firman Alloh Ta'aala : Dijadikan manusia dari air yang meloncat/muncrat (Daafiqin).

Sedangkan MADZI semacam air putih (bening) yang Cair, keluarnya tanpa Syahwat yang kuat, akan tetapi ketika melonjak mulai naiknya syahwat itu dan terkadang tidak terasa keluarnya, Ia biasanya keluar di saat MUQODDIMAH (Foreplay) persetubuhan.

sedangkan WADI adalah sejenis/macam air putih yang keruh dan kental yNg biasanya sesudah air seni atau ketika seseorang mengeluarkan banyak tenaga atau membawa sesuatu yang berat2.

Adapun hikmah keluar MANI Wajib mandi, Karena disaat seseorang mengeluarkan mani (Spermatozoid) secetiau (bahasa betawi) yaitu semuncratan air mani, berarti telah mengeluarkan 2.000.000.000 dua milyar benih hidup dari mani (spermatozoid), yang demikian berarti sekali saja keluar maka manusia menjadi kekurangan 2 milyar jiwa untuk kekuatannya, suatu perkara yang kecil tapi dampaknya besar, begitu juga menurut agama jika tidak yang bukan pada ladangnya alias zina wal'iyaadzubillah.
Jadi untuk mengembalikan stamina atau mau maen ronde ke 2 maka membasuh air ke seluruh tubuh atau mandi.


Kesimpulannya berarti apabila keluar MADZI ATAU WADI Maka hukumnya cukup membersihkan saja dan tidak Wajib MANDI..???

Karena hukum mandi wajib itu adalah apabila keluar mani bila dalam keadaan mimpi atau tidak serta mandi wajib jika Jima',

adapun pengertian jima' adalah memasukkan hasyafah (alat kemaluan lelaki) ke dalam farji (alat perempuan) atau dalam istilah menyebabkan Wajib mandi walaupun tidak keluar mani akan tetapi keluar manipun salah satu penyebab Wajib Mandi.

Sedangkan semata-mata mimpi Jima' saja dan tidak keluar mani maka tidaklah ada kewajiban apa2, karena tidak jima'.

jadi kalo keluar MADZI ATAU WADI tidak wajib mandi yah teman2...???





Adapun cara pensucian antara seseorang yang keluar MANI DAN MADZI Adalah Riwayat Dari Sayyidina Ali RA, Ia berkata :
Kuntu Rojulan Mudzzaa_an, Fa sa_altu anNabiyya Shollallohu 'Alayhi Wa Aalihi Wa Sallam , Fa Qoola :
Fil Madzziyyi Alwudhu_u wa fil Maniyyi Alghoslu. (Rowaahu Ahmad Wa Ibnu Majah Wat Tirmidzi)
artinya :
Dulu ada siapa aku adalah seorang lelaki yang biasa keluar MADZI, Maka aku bertanya akan Nabi Shollallohu Alayhi Wa Aalihi Wa Sallam, Maka beliau Bersabda (menjawab) :
Di dalam (Sebab) MADZI itu Wudhu dan Tersebab MANI itu Mandi (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Dan Tirmidzi)

Jadi jawabannya :
Kalauo kita keluar MADZI Cukup dibersihkan tempatnya dan berwudhu, Sedangkan keluar MANI Maka wajiblah Ia mandi Hadast besar.

Sedangkan seseorang yang Mimpi Jima' wanita/lelaki jika tidak keluar MANI maka hukum tidak wajib Mandi, sedangkan jika keluar MANI waktu mimpinya, maka hukumnya Wajib Mandi.

Ini dalilnya dari Khoulah Binti Hakim :
Bahwasanya ia bertanya kepada Nabi SAW, Tentang wanita yg melihat dalam tidurnya (Yaitu Mimpi) apa yg dilihat oleh orang laki2, Maka sabdanya :
Tidaklah wajib mandi atasnya KECUALI KELUAR MANI, Sbagaimana laki2 wajib mandi KECUALI KELUAR MANI. (HR. Ahmad dan Nasaa_i)
(Ilham Sandy Firtha)
 


Kaum Sarungan, 9 April 2012 

1 komentar: