Senin, 21 Januari 2013

Pakaian yang terkena uap dari sesuatu yang najis, apakah jadi najis?

Pertanyaan Oleh : Taman Hati


Seorang bos sering mengkonsumsi makanan daging babi, apakah keringat yang dikeluarkan juga mengandung dzat babi..maksudnya dari reaksi kimia dalam tubuh orang yang memakan babi itu terjadi eskresi

jadi keringatnya gak halal
nah.... kalau begitu baju yang kena keringat itu juga jadi haram atau najis ?

kalau haram karena ada zat cair, yaitu keringat yang nempel di baju,, terus orang muslim yang mencuci bajunya di campur dalam mesin cuci jadi satu dengan baju yang kena keringat tadi, otomatis juga najis atau haram dipakai untuk sholat? kecuali di cucinya pisah...

Jawab :

tidak najis, dalam bahasa fiqh ini namanya istihalah yaitu berubahnya sesuatu zat yang najis kepad zat yang lain yang tidak najis seperti kotoran hewan yang menjadi tanah karena suatu proses.
(Solihin Gubes)


kalau masak nasi.. di HK itu banyak sekali masak nasi terus dalamnya ada stim daging babi,, ditaruh dipiring, nah uap nasinya itu kecampur uap daging babi...bagaimana ini Pak ? apa sama juga dengan istihalah...


Hukumnya pakaian yang terkena uap maka najis, Karena hukum asap yang berasal dari suatu benda, Maka hukumnya sama seperti benda itu, Jika bendanya najis maka hukumnya najis titik. 

Hukum asap yg berasal dari suatu benda adalah sama seperti benda itu. Jika bendanya najis maka asapnya pun najis. Dan jika bendanya suci maka asapnya pun suci. Jadi hukum pakaian yg terkena asap najis itu adalah mutanajis.

Adapun uap najis tidaklah menajiskan pakaian.
Adapun perbdaan antara asap dan uap adalah kalau asap adalah sesuatu yang naiknya melalui pembakaran sedangkan uap sesuatu yang naiknya tanpa pembakaran.

Ane kasih perumpamaan mudah2an bisa dipahami :
Ada orang yang menjemur pakaian diatas Tahi/kotoran kuda, lalu menguap kotoran kuda tersrbut tanpa pembakaran, maka tidaklah najis pakaian tersebut walaupun bau kotoran kuda. Karena sampainya bau tersebut dengan penguapan tanpa pembakaran.
Akan tetapi jika orang membakar kotoran kuda maka sampai kotoran kuda itu kepad pakaian sampai mewarnainya jadilah pakaian itu mutanajis.

Memang asap najis itu dimaafkan sedikit tapi dengan 2 syarat :
- Benda yang terkena itu basah.
- Bukanlah dengan sengaja diperbuat.

Ini refrensi/dalil kitabnya I'anatuttholibin Juz 1 hal 88 :

Wa Yu'faa an yasiirin 'urfan min dukhonin najaasati...ilaa akhir

artinya :
Dan dimaafkan yang sedikit menurut 'uruf (adat) daripada asap najis dan yaitulah yang menguap daripada najis melalui pembakaran api, walaupun daripada sebangsa kemenyan yang diletakan diatas seumpama kotoran.
Dan 1/2 daripadanya yang berlaku pada adat di pemandian air panas (sauna) maka itu najis. Karena dia itu terbilang daripada bagian2 najis yang dipisahkan oleh api daripadanya karena kekuatannya.
Dan di maafkan yang sedikit daripadanya dengan syarat tidaklah diperoleh basah pada tempatnya dan tidaklah dengan perbuatannya sendiri (sngaja). Dan jika tidak maka tidaklah dimaafkan secara mutlaq karena mereka mempersamakan asap itu sekedudukannya dengan benda.

Nah kalau sudah begini masak babi kira2 sengaja tidak...??? Maka renungin sendiri yah teman2 hukumnya hehee...

Dan janganlah kau campur baurkan yang haq dengan apa yang bathil.

Sekedar masukan lebih baik cari majikan yang muslim jika bekerja dan selalu brdoa agar mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, karena sbgai hamba Alloh wajib melaksanakan titah Alloh.
Semoga dirimu selalu beroleh taufiq dan hidayah tuk dapat membagi kewajiban anda dalam hidup yang penuh cobaan ini...Aamiin...
(Ilham Sandy Firtha)

Kaum Sarungan, 26 April 2012

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar