Selasa, 15 Januari 2013

Mahram

Pertanyaan Oleh : Aierul Jaayaa Putera


Buat Para Ustad Mohon bantuan jawabannya : apakah setiap orang yang tidak bisa disentuh / yang bisa membatalkan wudhu ,apa bisa dikawin? Seperti ponakan dari istri? Kalo bisa atau tidak apa ada dalilnya di Alqur,an Dan Hadist. .karena ini fakta. .terjadi pernikahan terhadap ponakan sang Istri

Jawab :

boleh dengan catatan dia sudah cerai dengan istrinya.
diantara yang diharamkan untuk dinikahi (utk sementara) adalah sebab persaudaraan dengan istrinya, kayak ponakan misalnya. firman Allah
Artinya : “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An Nisaa : 23)
Sabda Rasulullah saw,”Janganlah menggabungkan antara seorang istri dengan bibinya dan jangan pula antara istri dengan saudara perempuannya.” (HR. Bukhori Muslim)
(Solihin Gubes)

boleh karna itu hanya bersifat sementara, ketika istrinya telah cerai atau meninggal maka boleh menikahi adik atau kakaknya. (Taman Hati)

Kaum Sarungan, 15 Maret 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar