Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Poligami

Pertanyaan Oleh : Anna Fatur Nissa

apa benar poligami itu hukumnya sunnah?
 

Jawab :

Jawaban habib munzir mengenai poligami...


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, ada beberapa yg hadits yg merujuk pada hal tsb: Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)
Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)
Nikahilah wanita yg dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254)
demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama. memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu'nya, tak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yg akan berpoligami tak sembarang melakukannya.
saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yg sunnah,
tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran
dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka. apakah ini disebut umroh?,.
tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tak bisa
pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yg disalahgunakan, hal itu merupakan kesalahan pula.
demikian pula poligami, ia tetap SUNNAH, namun bila oknum yg berbuat penyimpangan maka tak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.
contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yg shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan, maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tak bisa membuat kita melarang shalat ied.
poligami ini sangat berat, bila tak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan
ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam



Kaum Sarungan, 22 Maret 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar