Sabtu, 19 Januari 2013

Hukum Memakai Emas untuk Laki2 dan Perempuan

Pertanyaan Oleh : Taman Hati

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
1. Apakah hukum seorang pria memakai cincin emas kuning, emas putih dan perak?
2. Bila iya adakah dalil yg mensunahkannya atau melarangnya?
3. Bagaimana hukumnya bila perak yg disepuh sehingga menyerupai warna emas dan dipakai seorang pria dan bagaimana pula bila emas murni yg disepuh dengan perak yg dipakai seorang pria?
Mohon dikasih osram 1000 watt biar terang, syukron ^_^

Jawab :




hukum memakai emas dan perak bagi laki2 adalah haram kecuali cincin perak.

Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

mengenai emas putih sesungguhnya itu bukan emas/aurum walaupun harganya kadang lbh mahal dr emas yg sbnrnya. wallaahu a'lam

yang diharamkan oleh syariat disini dzat cincin emasnya bagi pria atau tasyabbuhnya ya pak?
yang diharamkan zatnya.. kalau masalah tasyabbuh jelas haramnya secara umum.

(Solihin Gubes) 


---------------------------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan Oleh : Arief Burhanudin

kalau yang ini bagaimana sobat ???

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang ingin melingkarkan cincin api neraka kepada kekasihnya, maka hendaklah dia melingkarkan cincin emas pada jari kekasihnya. Barangsiapa ingin mengalungkan kalung api neraka kepada kekasihnya, maka hendaklah
dia mengalungkan kalung emas kepada leher kekasihnya. Barangsiapa yang ingin mengenakan gelang api neraka pada kekasihnya, maka hendaklah dia mengenakan gelang emas pada tangan kekasihnya. Akan tetapi, perak boleh kalian gunakan. Silahkan kalian bermain dengan perhiasan perak, bermain dengan perhiasan perak” (HR. Abu Dawud II/199 dan Ahmad II/378, sanad hadits ini jayyid. Al Mundziri dalam Kitab At Targhib I/273 berkata, “Sanad hadits ini shahih”)
------------------------
Dari Tsauban ra., bahwa Rasulullah SAW berkata pada putrinya Fathimah ra. ketika ia menunjukan kalungnya (yang terbuat dari emas) kepada Nabi SAW, “Wahai Fathimah, senangkah engkau jika orang – orang berkata, ‘Fathimah, putri Muhammad, di tangannya terdapat kalung dari api neraka’” (HR. An Nasa’i II/284-285, Ath Thayalisi I/354, Al Hakim III/152-153, Ibnu Rawaih IV/237/1-2, dan Ahmad V/278, hadits ini sanadnya shahih dan bersambung. Ibnu Hazm X/84 menilai hadits ini shahih, Al Hakim berkata, “Hadits ini shahih karena periwayatnya biasa dipakai oleh Bukhari dan Muslim”, Adz Dzahabi sepakat dengan perkataan Al Hakim dan Al Mudziri I/273 berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad shahih”)
------------------------
Dari Aisyah ra., bahwa Nabi SAW suatu ketika melihat dua gelang di tangan Aisyah ra. yang disepuh dengan emas. Melihat hal tersebut Nabi SAW berkata kepadanya, “Buanglah kedua gelang itu dan buatlah gelang dari perak, serta sepuhlah dengan za’rafan (larutan warna kuning yang terbuat dari kunyit)” (HR. Al Qasim As Sarqasthi dalam Kitab Gharib Al Hadits II/76/2 dengan sanad shahih, An Nasa’i II/285, Al Khathib VIII/459 dan Ath Thabarani XXIII/282/641)
------------------------
Dari Ummu Salamah ra., bahwa ketika Nabi SAW tidak mau melihat kepadanya (yaitu kepada Ummu Salamah ra.yang sedang memakai kalung emas) … kemudian Nabi SAW berkata, “Perhiasanmulah yang menyebabkan aku tidak mau melihatmu” (HR. Ahmad VI/315 dengan sanad shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Bukhari dan Muslim, andaikata sanadnya tidak terputus)

Jawab :

al'alamah al imam al-Baihaqi dalam Sunannya, setelah mengutip hadits-hadits dan kesepakatan kaum muslimin tentang kebolehan memakai perhiasan emas bagi kaum perempuan, beliau berkata dalam bab yang ia namakan “Bab kutipan hadits-hadits yang menunjukan kebolehannya [perhiasan emas] bagi kaum perempuan”. Di antaranya hadits Abi Musa al-Asy’ari, bahwa Rasulullah bersabda:
(Sutera dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki dari umatku, dan halal bagi kaum perempuan mereka).
Al-Baihaqi berkata: “Hadits-hadits yang jelas ini, juga hadits- hadits yang semakna dengan ini, menunjukan tentang kebolehan berhias dengan emas bagi kaum perempuan. Dan dengan ini kami mengambil dalil akan adanya ijma’ ulama tentang kebolehannya, dimana hadits-hadits yang menunjukan keharamannya telah dihapus”. Pernyataan al- Baihaqi ini jelas membatalkan apa yang dinyatakan oleh al- Albani.Kesepakatan (Ijma’) ulama ini, juga telah dikutip oleh
an-Nawawi dalam kitab Majmu’-nya, ia berkata: “Dan dibolehkan bagi kaum perempuan untuk memakai sutera dan berhias dengan perak dan emas dengan ijma’ [ulama], karena adanya hadits-hadits shahih dalam hal itu”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam syarh Shahih al-Bukhari berkata: “Setelah tetapnya ini, maka larangan cincin emas dan larangan memakainya adalah khusus bagi laki laki bukan pada perempuan.

Aku (ibnu hajar)katakan: Ibnu Abi Syaibah dari hadits ‘Aisyah telah meriwayatkan bahwa [raja] an-Najasyi memberi hadish kepada Rasulullah berupa perhiasan yang diantaranya cincin dari emas. Kemudian Rasulullah memanggil Umamah, puteri dari puterinya (puteri Zaenab), seraya berkata: “Berhiaslah dengannya!”. Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah ini, juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya.
Apa yang menjadi ijma’ ulama di atas juga dikutip oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya, ia berkata: “Mujahid berkata: Dibolehkan bagi kaum perempuan untuk mengenakan emas dan sutera”.
Juga dikutip oleh Abu Bakr al-Jashash al-Hanafi dalam Ahkam al-Qur’an, pada pasal tentang kebolehan memakai emas bagi kaum perempuan. Ia berkata: “Hadits-hadits yang datang dari Rasulullah dan para sahabat tentang kebolehan memakai emas bagi kaum perempuan sangat masyhur. Ayat al-Qur’anpun jelas menunjukan kebolehan hal tersebut. Prihal kebolehan memakai perhiasan emas bagi kaum perempuan ini telah berlangsung dari semenjak masa Rasulullah dan sahabat hingga masa kita sekarang ini tanpa ada seorangpun yang mengingkari. Termasuk dalam hal ini, adanya hadits-hadits ahad yang tidak dapat dibantah menunjukan hal itu”.

Dalam kitab yang sama al-Jashash berkata: 'Abi al-‘Aliyah dan Mujahid berkata: Dibolehkan bagi kaum perempuan perhiasan emas".

referensi :
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (5/194) , as-Sunan al-Kubra (4/141),Tafsir al-Qurthubi (16/71-72) Ahkam al-Qur’an (3/575), Ahkam al-Qur’an (3/57)
lihat juga: al majmu' dan fathul bari hal cari sendiri,
(Solihin Gubes)


Kaum Sarungan, 3 Maret 2012  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar