Minggu, 20 Januari 2013

Hukum Melafadzkan Niat ketika hendak Sholat

Pertanyaan Oleh : Akhi Ari

Assalamu Alakum.. sahabat semua.. saya inggin menanyakan tentang Niat dalam shalat.. sebenarnya Niat dilafazkan dalam hati atau di dzahirkan itu kategorinya shahi atau dhaif? soalnya ada teman mengatakan kalo shalat itu ngak perlu niat.. kayak mau kemasjid.. Allah dah tau kita mau shalat apa? mohon pencerahanya.. syukran

Jawab :

Mungkin mereka yang berpendapat demikian adalah bermadzhab hambali atau hanafi akhi, karena bagi madzhab tersebut niat bukanlah termasuk dalam rukun sholat akan tetapi syarat syarat.
Berkenaan apakah niat secara dhohir atau batin, bahwa melafadzkan niat disini adalah dianjurkan agar niat yang ada dihati lebih kuat apabila diikuti dengan lisan.
Wallahu a'lam. (Taman Hati)


Imam romli mengatakan; disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji. “Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. 
(Solihin Gubes)


Kaum Sarungan, 3 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar