Minggu, 20 Januari 2013

Halalkah memakan daging hewan dengan cara ditembak?

Pertanyaan Oleh : Atir Faqot


Assalamualaikum Wr. Wb..
Guru-guru KS mohon penjelasannya,
Halalkan memakan daging hewan dengan cara ditembak.
Syukron

Jawab :
 
Memakan binatang yg ditembak dengan senapan angin hukumnya ditafsil:
1. Jika binatang yang ditembak itu jinak hukumnya haram
2. Jika binatangnya tidak jinak ( binatang buruan ):
* Menurut jumhur ulama' haram
* Menurut Malikiyyah halal dengan syarat membaca basmalah ketika menembak.
Dasar Pengambilan Hukum Fathul Mu'in wa Khasyiyah tarsyikhul Mustafidin Hal: 50;

Dan haram secara pasti menembak binatang buruan dengan senapan yang sudah biasa sekarang ini, yaitu apa yang diletakkan dengan besi dan dilemparkan dengan api karena senapan itu membakar dan menghancurkan dengan cepat pada umumnya. Ucapan mushonnif secara pasti artinya tanpa ada perbedaan pendapat diantara kitab berbeda dengan melempar,
menembak dengan senapan tanah dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang akan datang. Madzhab Maliki berpendapat mengenai kebolehan menembak dengan senapan timah yang telah diketahui sekarang ( senapan angin ) dan halal memakan apa yang diburu dengannya
dengan syarat membaca basmalah pada waktu menembak, jika meninggalkan bacaan basmalah karena lupa tidak berbahaya.
(Solihin Gubes) 

Kaum Sarungan, 3 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar