Minggu, 27 Januari 2013

Halalkah Kopi Luwak?

Pertanyaan Oleh : Abine Fina'ul Jaunah


HALALKAH KOPI LUWAK  

Jawab :

MUI menyatakan bahwa Kopi Luwak adalah Halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.

Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal, ujar Ketua MUI KH Maruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).

Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Dijelaskan Ma
ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu, katanya.

Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pertanyaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak

http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=256%3Amui-nyatakan-kopi-luwak-halal&catid=1%3Aberita-singkat&Itemid=50
(Taman Hati)

Apakah hanya karna masih utuh saja tapi kalau dalamnya membusuk karna proses dalam perut luak apa masih halal ?

kopi luwak tersebut kopi yang biasa tapi disengaja disediakan untuk makanan musang, dan musang tersebut memang di pelihara... ketika si musang BAB, biji kopi yang dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan) dan biji kopi itu masih terlindungi kulitnya... bisa dibuktikan kalau dia najis.... ketika di tanam, maka tdak akan tumbuh lagi, disebabkan najis telah merusak kandungan biji... tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci... sebab bijinya terlindung oleh kulit bijinya... 

Jadi bila biji kopi itu di tanam akan tumbuh maka hukumnya mutanajis dan akan suci bila di cuci maka hukumnya halal

sebaliknya
hukumnya najis maka tak halal

Qauluhu Wakullu mutasolubin...ilakh ai kahabbin .......ilakh .....falaisa binajisin bal mutanajisun yathhuru bil ghosli (Bajury)
 -----------------------------------------------------------------------------------------------


Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Maka kita hanya perlu mengkaji hukum bijian yang keluar bersama kotoran binatang. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama terdahulu dalam kitab-kitab mereka

Biji-bijian yang ditelan oleh binatang kemudian dikeluarkan baik dengan cara dimuntahkan ataupun dikeluarkan melalui anus bersama kotorannya rincian hukumnya adalah:
  1. Mutanajis, bila ketika keluar biji tersebut masih baik, bila ditanam akan tumbuh, maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran-kotoran yang menempel padanya kemudian di cuci dengan air.
  2. Najis, bila telah hancur atau busuk, bila ditanam tidak akan tumbuh. Najis tidak dapat disucikan lagi dan tidak boleh dikonsumsi.

Nash kitab
Fathul Mu`in dan Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 1 hal 82 Cet. Haramain
ولو راثت أو قاءت بهيمة حيا، فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت، فمتنجس يغسل ويؤكل، وإلا فنجس

Nihayatuz Zain hal 39 Cet.Haramain
الرابع عشر: ما يخرج من معدة يقيناً كقيء ولو بلا تغير نعم إن كان الخارج حباً متصلباً بحيث لو زرع لنبت فمتنجس فإن كان بحيث لو زرع لم ينبت فنجس العين

Nas serupa juga terdapat dalam kitab Kasyifatus Saja yang juga karangan Imam Nawawy al-Bantany.

Majmuk Syarah Muhazzab jilid 2 hal 573 Cet. Dar Fikr
السادسة) قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاءا لها فمما تغير إلى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فان باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل وان كانت صلابته قد زالت بحيث لو زرع لم ينبت فهو نجس ذكر هذا التفصيل هكذا القاضى حسين والمتولي والبغوى وغيرهم
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar